- Aktor Ammar Zoni dipastikan tidak mengajukan banding atas putusan kasus narkotika yang menjeratnya.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui pembahasan bersama tim kuasa hukum.
Kuasa hukum Ammar, Krisna Murti, menyampaikan bahwa pihaknya memilih menempuh upaya hukum peninjauan kembali (PK).
"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya peninjauan kembali," kata Krisna Murti di kawasan Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).
Langkah ini dinilai lebih tepat dibandingkan banding.
Keputusan tersebut disampaikan di kawasan Jakarta Barat pada Selasa (5/5/2026).
Menurut Krisna, hasil diskusi dengan Ammar mengarah pada pilihan untuk tidak melanjutkan ke tahap banding.
Ia menjelaskan, tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan pengadilan.
"Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan. Dari kejanggalan ini, kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti," jelasnya.
Temuan tersebut akan menjadi dasar dalam pengajuan PK.
Saat ini, pihaknya masih mengumpulkan berbagai bukti baru untuk memperkuat permohonan tersebut.
Proses pengumpulan bukti disebut membutuhkan waktu agar dapat disusun secara maksimal.
Krisna menilai waktu pengajuan banding yang hanya 14 hari terlalu terbatas.
Kondisi itu dinilai tidak cukup untuk mempersiapkan pembuktian secara menyeluruh.
Karena itu, tim kuasa hukum memilih fokus pada langkah PK.
Tujuannya untuk membuktikan posisi Ammar dalam perkara tersebut secara lebih komprehensif.