Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Eliana Papote melalui Kanit Gakkum Satlantas Polres TTU, IPDA Naftali Dominggus Henuk, S. H menyebut dua korban luka berat akibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Trans Timor Raya, Kelurahan Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten TTU, NTT Paus Novarius Tensi (20) dan Rendianus X. Naitfakun (18) telah sadarkan diri. Dua korban tersebut saat ini sedang dirawat di RSUD Kefamenanu.
"Tadi satu orang sudah kita mintai keterangan. Sedangkan satu orang lainnya belum bisa dimintai keterangan karena sedang tidur," ucapnya, Selasa, 5 Mei 2026.
Ia menjelaskan, pihaknya terus memantau perkembangan penanganan medis terhadap dua orang korban kecelakaan tersebut
Selain itu, kata Naftali, pihaknya telah melakukan olah TKP usai insiden itu terjadi. Mereka juga telah mengamankan barang bukti lakalantas tersebut.
Baca juga: Kapolres TTU Pastikan Tindak Tegas Anggota Terlibat Pelanggaran
Ia menegaskan, kendati pengendara sepeda motor, Yulius Pilipus Sasi (19) meninggal dunia di TKP, jenazah korban juga semalam dievakuasi ke RSUD Kefamenanu untuk dilakukan pemeriksaan di kamar jenazah.
Ia meminta keluarga dan masyarakat Kabupaten TTU untuk mempercayakan penanganan kasus tersebut ke Satlantas Polres TTU.
Penanganan kasus ini bakal berjalan secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Kecelakaan maut terjadi di Jalan Trans Timor Raya, wilayah Kelurahan Bitauni, Kecamatan Insana, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kecelakaan ini menyebabkan seorang pelajar bernama Yulius Pilipus Sasi (19) meninggal dunia di TKP.
Saat insiden kecelakaan lalu lintas ini terjadi, pelajar asal Desa Baas, Kecamatan Bikomi Utara TTU itu merupakan pengendara sepeda motor dan dalam kondisi tidak mengenakan helm dan tidak memiliki SIM. Pengendara membonceng dua orang rekannya yang juga tidak mengenakan helm.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubsi PIDM Humas Polres TTU, Aipda Akmal mengatakan, insiden ini terjadi pada, Senin, 4 Mei 2026 sekira pukul 19. 30 WITA. Kecelakaan maut tersebut melibatkan satu unit sepeda motor Honda Supra Fit X warna hitam tanpa nomor polisi dan mobil Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi DH 8529 DG milik Martinus Sako (71).
Menurutnya, kronologi kejadian bermula ketika sepeda motor yang dikendarai pelajar bernama Yulius Pilipus Sasi (19) dengan membonceng dua orang rekannya yakni , Paus Novarius Tensi (20) dan Rendianus X. Naitfakun (18) melaju dengan kecepatan tinggi dari arah Kantor Polsek Insana menuju ke wilayah Kelurahan Bitauni.
Ketika tiba di TKP, kendaraan mobil Suzuki Mega carry warna hitam dengan nomor polisi DH 8529 DG milik Martinus Sako sedang terparkir di bagian kiri jalan. Dua roda kanan kendaraan tersebut berada di atas badan jalan.
Baca juga: Lembaga Advokasi LAKMAS CW NTT Minta Jaksa Masukan Restitusi Korban Rudapaksa di TTU dalam Tuntutan
Sementara itu, kondisi lampu depan sepeda motor tersebut suram. Hal ini menyebabkan pengendara sepeda motor tidak dapat melihat kendaraan yang terparkir di depannya.
"Karena tidak ada penerangan lampu jalan di TKP makanya pengendara ini tidak melihat ada mobil yang terparkir di jalan," ujarnya.
Sepeda motor tersebut langsung menabrak bagian belakang kendaraan itu. Hal ini menyebabkan pengendara sepeda motor meninggal dunia di TKP.
Sementara itu, penumpang atas nama, Paus Novarius Tensi mengalami luka berat. Korban mengalami patah pada bagian tangan kiri dan benturan di kepala bagian belakang. Telinga bagian kiri korban mengeluarkan darah.
Sedangkan korban atas nama Rendianus X. Naitfakun mengalami luka akibat benturan mulut dan hidung serta mengeluarkan darah. Korban juga mengeluhkan sesak pada bagian punggung belakang.
Dua orang penumpang tersebut langsung dievakuasi warga ke Puskesmas Oelolok. Kedua korban selanjutnya dievakuasi ke RSUD Kefamenanu dalam kondisi tidak sadarkan diri. (bbr)