Gelapkan Dana Rp12,9 M, Eks GM PT Mitra Mekar Mandiri Dituntut 4 Tahun Penjara
Noval Andriansyah May 06, 2026 11:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kasus penggelapan dana perusahaan hingga Rp12,9 miliar berujung di meja tuntutan. Jaksa menuntut terdakwa Teddy Chandra dengan hukuman 4 tahun penjara.

Teddy, yang merupakan mantan General Manager PT Mitra Mekar Mandiri, dinilai terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan selama bekerja di perusahaan tersebut.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandrawati menyatakan perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sesuai aturan yang berlaku.

Atas dasar itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada terdakwa.

Selain pidana penjara, Teddy juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta.

Baca juga: Makelar Perkara Terendus di Sidang Suap Bea Cukai, Jaksa KPK Beri Peringatan

Jaksa menjelaskan, terdakwa melanggar Pasal 374 KUHP yang kini mengacu pada Pasal 488 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP nasional.

Dalam tuntutannya, jaksa juga meminta agar terdakwa tetap ditahan.

Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta atau pendapatan terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut.

"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 90 hari," kata JPU Chandrawati saat membacakan tuntutan.

Dalam perkara ini, Teddy didakwa menggelapkan dana perusahaan hingga mencapai Rp12,9 miliar.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa berdampak besar terhadap perusahaan tempatnya bekerja.

"Terdakwa Teddy Chandra merusak perputaran ekonomi perusahaan dan belum adanya perdamaian antara terdakwa dengan perusahaan," ujar Chandrawati.

Meski begitu, ada hal yang meringankan. Terdakwa mengakui perbuatannya, bersikap sopan selama persidangan, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Usai tuntutan dibacakan, Teddy langsung menyampaikan pembelaan atau pledoi di hadapan majelis hakim.

Ia memohon keringanan hukuman dengan alasan masih memiliki tanggungan keluarga, termasuk anak yang masih duduk di bangku sekolah dasar.

Di sisi lain, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Mat Arsan, mengaku belum puas dengan tuntutan tersebut.

Direktur PT Mitra Mekar Mandiri, Santoso Janto, melalui kuasa hukum berharap hakim menjatuhkan vonis maksimal 5 tahun penjara.

Menurut mereka, kerugian yang ditimbulkan terdakwa sangat besar dan berdampak langsung pada kondisi perusahaan.

"Perbuatan terdakwa membuat kondisi perusahaan sangat terdampak dan tidak stabil," kata Mat Arsan.

Ia juga menyebut kasus ini termasuk kategori white collar crime karena dilakukan secara terencana dan menimbulkan kerugian besar.

"Kami selaku kuasa hukum berharap dengan vonis nanti dapat mengembalikan kepercayaan publik dan keadilan bagi klien kami," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.