Nasib Oknum Brimob yang Aniaya Lansia di Maluku, Vonis Hakim Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Ardhi Sanjaya May 07, 2026 12:05 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Oknum Brimob Polda Maluku, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis 5 bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang perempuan lanjut usia (lansia) bernama Maria Huwae (74).

Putusan yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (4/5/2026) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman 8 bulan penjara.

Vonis putusan 5 bulan penjara itu pun menuai sorotan publik, terutama dari pihak keluarga korban yang menyatakan kekecewaannya karena dirasa tidak adil. 

Sebab, korban mengalami luka parah di bagian kepala dan leher belakang hingga harus menjalani operasi usai dianiaya oleh Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae.

Menanggapi kekecewaan keluarga korban, kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae menyebut bahwa vonis 5 bulan penjara yang dijatuhkan majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan.

“Menurut saya itu sudah memenuhi aspek keadilan,” kata kuasa hukum terdakwa, Jhon Berhitu, Selasa (5/5/2026), dilansir dari Kompas.com.

 Jhon mengatakan, putusan tersebut didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Ia menyebut terdapat hal-hal yang meringankan terdakwa, termasuk pernyataan korban di persidangan.

Disebut Tergolong Luka Ringan Tim kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae yang terdiri dari Viktor Ratuanik, Jhon M. Berhitu, Johan M. Darmapan dan Liebert Huwae, menyebut kondisi korban secara hukum masuk kategori luka ringan karena telah sembuh dan tidak menimbulkan cacat permanen.

“Berdasarkan fakta persidangan yang sah dan diuji di bawah sumpah, korban telah kembali melakukan aktivitas sehari-hari tanpa akibat lanjutan,” tulis tim kuasa hukum Hendra Huwae dalam klarifikasi resmi kepada TribunAmbon.com, Selasa (5/5/2026).

Menurut mereka, luka berat dalam hukum pidana hanya dapat dinyatakan apabila menyebabkan bahaya maut, cacat permanen, hilangnya fungsi anggota tubuh, atau gangguan yang tidak dapat dipulihkan secara normal.

Sementara, unsur-unsur tersebut dianggap tidak terbukti dalam perkara ini.

“Korban hanya dirawat satu hari dan kemudian pulih serta kembali beraktivitas seperti biasa, sehingga secara hukum dikualifikasikan sebagai luka ringan,” ujarnya.

Sehingga, meskipun perbuatan terdakwa tidak dapat dibenarkan secara hukum, putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon telah sesuai dengan fakta persidangan.

Kemudian, dalam persidangan, lanjut tim kuasa hukum, Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae mengakui perbuatannya dan dinilai bersikap kooperatif.

Terdakwa bersama keluarga dan institusi tempatnya bertugas juga diklaim telah beberapa kali meminta maaf kepada korban sejak awal kejadian.

Selain itu, keluarga terdakwa disebut sempat membawa korban menjalani pemeriksaan lanjutan di klinik mata di belakang Rumah Sakit Tentara Ambon.

Menurut kuasa hukum Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae, saat itu dokter menjelaskan gangguan penglihatan yang dialami korban merupakan penyakit katarak dan bukan akibat penganiayaan.

Jaksa Terima Vonis Terdakwa 5 Bulan Penjara Kasi Intel Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Yudha Warta Prambada Arianto, mengatakan pihaknya menerima putusan 5 bulan penjara karena dinilai masih mendekati tuntutan 8 bulan penjara.

“Itu putusannya 5 bulan sudah kita terima karena sudah memenuhi dua per tiga dari tuntutan kita,” ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Saat ditanya terkait pertimbangan tuntutan maupun dugaan intimidasi, Yudha belum memberikan penjelasan.

“Untuk yang lain-lain nanti saya coba cek dulu,” tukasnya.

DPR RI Sebut Vonis Cederai Rasa Keadilan Anggota Komisi III DPR RI Mercy Barends menyoroti putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memvonis ringan Bripka Hendra Gefsig Edison Huwae.

Ia menilai, putusan majelis hakim tersebut sangat tidak manusiawi dan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat serta melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Vonis lima bulan penjara dalam kasus penganiayaan terhadap seorang lansia adalah sangat tidak proporsional dan tidak manusiawi apalagi ini dilakukan oleh seorang aparat kepolisian,” tegas Mercy Barends dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Selasa (5/5/2026).

“Ini berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tambahnya.

Menurut Mercy, terdakwa sebagai seorang aparat negara seharusnya melindungi dan mengayomi masyarakat dan bukan sebaliknya melakukan tindakan kekerasan terhadap kelompok rentan seperti lansia.

Ia pun meminta Kapolda Maluku untuk menindak tegas anak buahnya itu atas pelanggaran kode etik yang telah dilakukan.

“Kapolda Maluku harus menindak tegas oknum polisi sebagai pelaku yang melakukan pelanggaran kode etik seperti ini,” tegas Mercy yang juga Anggota DPR RI dari Dapil Maluku ini.

Terkait persoalan itu, Mercy mendorong aparat penegak hukum, termasuk institusi kepolisian dan kejaksaan, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan oleh aparat penegakan hukum sampai dengan putusan pengadilan agar dapat memberi rasa keadilan bagi korban kekerasan.

“Kita tidak boleh mentoleransi kekerasan, apalagi yang dilakukan oleh aparat negara. Negara harus hadir melindungi korban dan memastikan keadilan ditegakkan secara bermartabat,” tandasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.