Awasi 22 Ribu TKA, Imigrasi Bakal Buka Kantor Baru di Purwokerto
Daniel Ari Purnomo May 07, 2026 12:07 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, meminta adanya pengawasan yang terintegrasi terhadap para Tenaga Kerja Asing (TKA) yang masuk ke wilayah Jateng.

Pengawasan ini dilakukan agar aktivitas seluruh warga negara asing di Jawa Tengah tetap sesuai dengan aturan keimigrasian dan tidak mengganggu stabilitas keamanan daerah.

Merujuk pada data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, tercatat ada sebanyak 22.338 Tenaga Kerja Asing (TKA) yang berada di Jawa Tengah pada pendataan tahun 2025. Jumlah TKA tersebut mengalami kenaikan sebanyak 3.046 orang dari tahun 2024 yang saat itu tercatat sebanyak 19.292 orang.

Baca juga: TKA di Jateng Melonjak Jadi 22 Ribu Orang, Paling Banyak dari China

Dari total 22.338 TKA yang tercatat, komposisinya masih didominasi dari Cina sebanyak 12.358 orang, disusul Korea sebanyak 2.311 orang, Jepang ada 2.178 pekerja, dan India sebanyak 941 orang. Sisanya merupakan ekspatriat yang berasal dari Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Inggris.

Penguatan ini juga dilakukan melalui pengesahan SK Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/165 Tahun 2025 tentang Pembentukan Tim Koordinasi Pemantauan Kegiatan Orang Asing, Organisasi Non-Pemerintah (NGO), dan Lembaga Asing di wilayah Provinsi Jawa Tengah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Tengah, Haryono Agus Setiawan mengatakan, pihaknya terus berkomitmen memperkuat layanan keimigrasian di Jawa Tengah melalui upaya penambahan kantor imigrasi baru.

“Jawa Tengah sekarang memiliki tambahan tiga kantor imigrasi, yakni Blora Kelas I, Purworejo, dan Tegal Kelas II,” ujarnya.

"Jika terealisasi, jumlah kantor imigrasi di Jawa Tengah akan bertambah menjadi 13 unit," tambahnya menjelaskan.

Sementara itu, Kepala Disnakertrans Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, lonjakan jumlah TKA di Jateng berbanding lurus dan mengikuti tren masifnya penambahan kawasan industri skala besar.

"Iya jumlah TKA naik di Jateng karena industrinya kan berkembang, banyak industri baru seperti di KITB (Kawasan Industri Terpadu Batang), kawasan industri Jepara, Jateng Land (Demak)," kata Aziz.

Ketika TKA tersebut dipekerjakan untuk mobilitas antarprovinsi, maka pengajuan izinnya langsung berada di ranah Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebaliknya, bagi TKA yang hanya bekerja antarkabupaten dalam satu provinsi, maka kewenangan perpanjangan izinnya berada di tingkat provinsi. Hal yang sama berlaku saat TKA hanya menetap dalam satu kabupaten/kota, maka perpanjangannya cukup diurus di tingkat kabupaten.

"Kami mencatat TKA lintas kabupaten kota dalam satu provinsi ada 8.133 pekerja. Kemudian yang lintas provinsi itu lebih banyak, 15.663 pekerja," terangnya memaparkan data mobilitas.

Maka dari itu, ketika suatu hari kelak ditemukan adanya pelanggaran dari sisi aturan ketenagakerjaan, pihak sponsor itulah yang akan langsung dikenai sanksi.

"Misalnya mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak ada izinnya. Itu. Kalau terkait dengan orangnya itu ranahnya imigrasi, kalau terkait dengan perusahaannya ranahnya Disnaker," paparnya memungkasi penjelasan. (Iwn)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.