Pemkab Ratakan Hunian di Jalan Tirta Deli, Salah Satu Pemilik Bangunan Mantan PNS Satpol PP  
Eti Wahyuni May 07, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM – Setelah tiga kali batal ditertibkan, akhirnya Pemkab Deliserdang meratakan sejumlah bangunan hunian yang berada di Jalan Tirta Deli Lubuk Pakam, Rabu (6/5).

Penertiban ini dilakukan oleh tim terpadu dengan memakai bantuan beberapa unit alat berat yang diterjunkan ke lokasi. Suasana memanas pun sempat terjadi antara pemilik bangunan dengan ratusan personil Satpol PP.

Beragam komentar disampaikan pemilik bangunan saat tau alat berat sudah semakin mendekat. Karena tidak mau mengangkati keluar barang-barang dari dalam rumah, akhirnya Satpol PP tetap bertindak.

Atas perintah pimpinan satu per satu barang pun dikeluarkan dengan paksa. Selain perabotan rumah tangga, barang dagangan usaha pun turut dikeluarkan. Walau pun banyak makian dan cemoohan yang dilontarkan pemilik bangunan saat itu, personel Satpol PP berusaha untuk tidak meladeninya.

"Mana surat kalian yang katanya Pemkab punya 100 hektare. Mana? Kami punya surat, mana surat kalian," kata salah seorang pria yang geram dengan tindakan penertiban ini.

Karena pemilik bangunan kalah jumlah dengan banyaknya jumlah personel Satpol PP dan pihak kepolisian, akhirnya pemilik bangunan tidak bisa berbuat banyak. Saat itu, hanya tangisan dan ocehan yang disampaikan pemilik rumah.

Baca juga: Wali Kota Binjai Temui Pedagang Pasca Penertiban Satpol PP, Ini Detail Relokasi yang Ditawarkan

Salah satu bangunan yang diratakan saat itu adalah rumah dan tempat usaha milik Marolan Ompusunggu. Ia merupakan mantan PNS di lingkungan Pemkab Deliserdang yang pernah bertugas di Satpol PP dan menjadi Kasi Trantib Kecamatan.

Ia sempat terjerat kasus korupsi serta menjalani hukuman dan akhirnya diberhentikan. Saat itu, pejabat yang ia kenal termasuk para personel Satpol tidak ada lagi yang tampak akrab menyapanya, apalagi menolongnya. Meski sudah memohon, namun tetap saja alat berat digerakkan untuk menghancurkan bangunan miliknya. Ia kecewa berat karena kasus ini sebenarnya sudah ia laporkan ke Polda Sumut.

"Saya dari tahun 1985 tinggal di sini, awalnya gubuk kemudian setelah saya pensiun saya bangun sedikit permanen. Alas hak saya itu saya beli surat tanah dari surat keterangan tanah yang ditandatangani kepala desa dan camat. Terbit 1985. Ada akta jual beli dari notaris," kata Marolan.

Marolan bilang, penertiban yang dilakukan Pemkab sesuai surat yang selalu mereka terima karena tidak memiliki IMB atau PBG. Tindakan ini dianggapnya dilakukan dengan tebang pilih. Ia menegaskan sudah terbukti di pengadilan kalau lahan yang mereka tempati bukanlah milik Pemkab karena ada tetangga mereka bermarga Siregar yang sudah menang di Pengadilan saat menggugat Pemkab.

"Punya si Siregar dan kantor PWI tidak ditertibkan. Makanya ini tebang pilih. Kami dizolimi sama Bupati kalau seperti ini," kata Marolan.

Meski sempat dipermasalahkan Pemkab sebelumnya, namun Pemkab tidak berani menyentuh bangunan milik Siregar yang sudah menang di tingkat Kasasi melawan Pemkab.  Saat itu hanya 5 unit bangunan yang diratakan. Penertiban ini berjalan selama 3 jam dimulai dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.

Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar mengakui kalau warga bernama Siregar sudah menang di Pengadilan.

"Memang benar ada objek gugatan tapi itu untuk 4 persil tanah tidak secara keseluruhan karena di sini ini kasus perdata bukan tata usaha negara. Jadi dia tidak berlaku untuk semuanya, tapi hanya berlaku bagi yang melakukan gugatan. (Upaya hukum luar biasa) sedang kita persiapkan dan kaji untuk langkah langkah selanjutnya," kata Muslih.

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.