MANADO, TRIBUNMANADO.CO.ID – Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), Chintya Kalangit, resmi ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut), Rabu (6/5/2026).
Penahanan dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan simultan untuk korban bencana Gunung Ruang.
Dalam kasus ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 22,7 miliar.
Pantauan di lokasi, Kalangit tampak digiring dari ruang pemeriksaan menuju mobil tahanan oleh petugas Kejati Sulut.
Ia tampak menundukan kepala saat berjalan.
Sejumlah pihak keamanan turut berjaga disekitarnya.
Chintya mengenakan rompi merah muda.
Menanggapi penahanan tersebut, Direktur Barometer Suara Indonesia, Baso Affandi, menilai langkah hukum itu menjadi pukulan telak bagi kepercayaan publik serta stabilitas politik di daerah.
“Penahanan Chintya Kalangit oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dalam dugaan korupsi bantuan Gunung Ruang tentu menjadi pukulan telak dan mempengaruhi kepercayaan publik dan stabilitas politik daerah,” ujar Baso saat dihubungi.
Meski demikian, ia menegaskan secara administratif roda pemerintahan di Kabupaten Sitaro tidak akan berhenti.
“Sistem pemerintahan telah mengatur mekanisme penggantian sementara melalui pelaksana tugas (Plt), sehingga pelayanan publik tetap berjalan,” jelasnya.
Namun, Baso mengingatkan dampak penahanan kepala daerah tetap akan dirasakan, terutama dalam pengambilan kebijakan.
“Dampaknya akan terasa pada lambatnya pengambilan keputusan strategis, meningkatnya kehati-hatian birokrasi, serta potensi terganggunya program pembangunan,” tambahnya.
Ia juga menilai program jangka pendek pemerintah daerah kemungkinan akan bersifat lebih defensif.
Kondisi ini dinilai bisa menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran.
Sementara itu, Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Josef Kairupan, menyebut penahanan kepala daerah merupakan persoalan serius.
Baik dari sisi hukum maupun stabilitas pemerintahan.
“Situasi penahanan seorang kepala daerah oleh Kejati tentu menjadi perhatian serius, baik dari sisi hukum maupun stabilitas daerah. Secara etika dan tata kelola pemerintahan, ini menjadi ujian integritas kepemimpinan di Sulawesi Utara, khususnya di Sitaro,” ujar Kairupan saat dihubungi.
Ia menjelaskan, secara regulasi tidak akan terjadi kekosongan kepemimpinan di daerah. Wakil Bupati secara otomatis akan menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt).
“Jika Bupati berhalangan sementara, termasuk karena menjalani masa penahanan, maka Wakil Bupati akan melaksanakan tugas dan wewenang sebagai Plt.
Ini untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan kebijakan yang diambil tetap sah secara hukum,” jelasnya.
Kairupan menambahkan, secara teknis birokrasi di Sitaro seharusnya tetap berjalan normal, termasuk pelayanan publik di tingkat SKPD, kecamatan hingga desa.
“Fokus utama pemerintah daerah saat ini adalah memastikan layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan tidak terganggu,” katanya.
Namun demikian, ia mengakui tantangan terbesar berada pada pengambilan kebijakan strategis, terutama yang berkaitan dengan penggunaan anggaran besar.
“Hal-hal strategis biasanya membutuhkan keputusan kepala daerah definitif. Karena itu, koordinasi antara Plt Bupati dan DPRD Sitaro menjadi sangat krusial,” ungkapnya.
Selain itu, secara psikologis dan sosial, penahanan kepala daerah dinilai dapat berdampak terhadap aparatur sipil negara (ASN) maupun masyarakat.
“Kondisi ini bisa mempengaruhi stabilitas internal. Plt Bupati perlu segera melakukan konsolidasi agar ASN tetap fokus bekerja dan tidak terpengaruh dinamika politik maupun proses hukum yang berjalan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi pemerintah daerah untuk menjaga kepercayaan publik.
“Pemerintah harus menunjukkan transparansi dalam menjalankan program-program yang sudah direncanakan agar kepercayaan masyarakat tetap terjaga,” tambahnya.
Kairupan mengingatkan, proses hukum yang sedang berjalan harus tetap dihormati.
“Status penahanan adalah bagian dari prosedur penyidikan. Nasib kepemimpinan definitif akan bergantung pada hasil persidangan hingga putusan berkekuatan hukum tetap,” tandasnya.
Ia pun menyimpulkan, roda pemerintahan di Sitaro diprediksi tetap berjalan di bawah kendali Wakil Bupati.
“Tantangan utamanya bukan pada siapa yang memimpin, tetapi pada seberapa cepat birokrasi beradaptasi agar program pembangunan tidak terhenti,” pungkasnya.
Chintya Kalangit ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan dana siap pakai perbaikan kembali rumah rusak pada bencana gunung ruang, Sitaro, tahun anggaran 2024, Rabu (6/5/2026).
Ia langsung ditahan di Rutan Malendeng.
Hukuman berat menanti Kalangit. Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menuturkan, Kalangit terancam hukuman penjara 20 tahun.
"Kalau pasal 2 minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, sedang pasal 3 minimal 1 tahun dan
maksimal 20 tahun," katanya.
Ia membeber, awalnya Kalangit diperiksa sebagai saksi.
Statusnya kemudian ditingkatkan sebagai tersangka setelah ditemukan dua alat bukti.
"Diduga keras telah melakukan korupsi," kata dia.
Selanjutnya, ungkap dia, tersangka akan ditahan dengan masa penahanan 20 hari.
Kajati Sulut menetapkan Bupati Sitaro Chintya Kalangit sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana stimulan kepada korban bencana gunung ruang Sitaro, Rabu (6/5/2026).
Kalangit langsung ditahan usai penetapan tersebut.
Aspidsus Kejati Sulut Zein Yusri Munggaran menuturkan, Kalangit punya sejumlah peran dalam kasus dugaan rasuah tersebut.
"Ia bertanggung jawab secara fisik dan keuangan terhadap penyaluran dana siap pakai," katanya
Lanjut dia, tersangka terlibat dalam pengorganisiran penyaluran bahan material serta membiarkan penyaluran bantuan berlarut larut.
"Ia juga memerintahkan Kalak yang sudah jadi tersangka untuk penunjukkan ke lima toko penyalur yang mana itu bertentangan dengan juknis dan juklak," kata dia.
Hal lain yang menjerat Bupati adalah mengakomodir bahan material yang akan disalurkan dengan tujuan beroleh keuntungan.
Serta memerintahkan Kalak tunjuk toko berdasarkan kekerabatan mantan tim sukses.
"Namun bukan toko bangunan," kata dia.
Bupati Sitaro Chintya Kalangit ditahan Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026) malam.
Amatan Tribunmanado.com, Kalangit digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan.
Ia mengenakan rompi merah muda.
Tampak Chintya berjalan sambil terus menundukkan kepala.
Tampak ia terpukul.
Beberapa kali Chintya terlihat berupaya menahan tetesan air mata.
Sejumlah protokol berupaya melindungi wajah Bupati.
Bupati Sitaro Chintya Kalangit memenuhi panggilan Kejati Sulut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk pengungsi Gunung Ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026).
Terinformasi, Kalangit tiba di kantor Kejati Sulut sekira pukul 10.21 Wita.
Begitu turun dari mobil, dirinya melangkah dengan tenang menuju tangga yang mengarah ke lobi.
Chintya mengenakan kameja putih dan celana hitam.
Terhitung ini ketiga kalinya Chintya memenuhi panggilan Kejati.
Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.
Tersangka terdiri dari mantan Pj Bupati Sitaro (EBO), Sekda Sitaro (DDK),
Kepala BPBD Sitaro (JMS), dan pihak swasta (DT).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Utara Jacob Hendrik Pattipeilohy memberi sinyal bakal ada tersangka lainnya.
Hingga saat ini, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi masih dilakukan. (Pet/Art)