Selingkuh dan Hamili Calon ASN, Kejati Sumut Periksa Oknum Jaksa di Madina
Truly Okto Hasudungan Purba May 07, 2026 02:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kejaksaan Tinggi  Sumatera Utara tengah melakukan pemeriksaan terhadap seorang jaksa di Mandailing Natal atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan.   Jaksa tersebut diketahui berinisial MP yang diduga berselingkuh dan berzina dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) berinisial TIU.

Kasus mencuat setelah sejumlah orang menggeruduk kantor Kejatisu untuk meminta agar MP, jaksa yang awalnya berdinas di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli, dipecat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan yang bersangkutan kini tengah diperiksa oleh Bidang Pengawasan Kejatisu. "Ini bukan asusila, tapi perselingkuhan, beda. Ini jaksanya di Cabjari Labuhan Deli, terus kemudian si laki-laki (jaksa) dipindah ke Kejari Madina kalau enggak salah. Ini sedang dilakukan pemeriksaan internal oleh Bidang Pengawasan Kejati Sumut," kata Rizaldi, Rabu (6/5).

Baca juga: Minta DPO Penganiayaan Ditangkap, Puluhan Warga Dairi Unjuk Rasa di Polda Sumut

Kasus perselingkuhan ini bermula saat kedua satu kantor di di Cabjari Labuhan Deli. Kemudian, MP dipindahkan ke Kejari Madina karena konflik selingkuh ini. TIU kini dikabarkan hamil dari hasil hubungan perzinahan tersebut.

Rizaldi mengatakan, Bidang Pengawasan Kejati Sumut saat ini tengah memeriksa MP dan TIU.  Setelah selesai diperiksa, pihaknya akan menginformasikan kepada pihak pelapor, yakni istri sah jaksa MP.

"Secara formil kita sudah sampaikan tiga hal sebelum pemeriksaan, harus kita sampaikan. Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan internal. Mereka sudah hadir, baik pihak laki-laki dan perempuan untuk diperiksa secara internal," katanya. (cr17/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.