Minta DPO Penganiayaan Ditangkap, Puluhan Warga Dairi Unjuk Rasa di Polda Sumut
Truly Okto Hasudungan Purba May 07, 2026 02:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Sekitar puluhan orang baik laki-laki maupun perempuan mendatangi Polda Sumut, Rabu (6/5) siang. Mereka berunjukrasa di depan pintu masuk Polda Sumut dan menyampaikan keluh kesahnya. Sambil membawa spanduk bertuliskan tuntutan, mereka berdiri di pinggir jalan raya, menahan panas cuaca yang kadang berubah mendung.

Perwakilan massa, Robinson Simbolon, mengatakan, mereka merupakan keluarga dari Gleen Ditto Ompusunggu dan Rizki Tarigan, yang sempat viral maling handphone digebuki, dan diduga diperas bos mereka.

Kedatangan mereka dari Kabupaten Dairi untuk meminta Polda Sumut, dan Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak agar menangkap PPS, LS, dan dua tersangka lainnya yang sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Mereka merupakan tersangka penganiyaan GDO dan RT yang terjadi pada 23 September 2025 lalu. "Salah satu permintaan kita hadir di sini, meminta supaya DPO itu ditangkap," kata Robinson Simbolon, Rabu (6/5).

Baca juga: Beraksi di Pasar Tradisional, Pengedar Uang Palsu Diamankan Warga  

Selain minta para tersangka ditangkap, warga juga meminta agar Polrestabes Medan melimpahkan kasus ini ke kejaksaan. Sebab, penanganan kasus dinilai lambat, sehingga terduga pelaku tak kunjung ditangkap.

Sedangkan GDO, dan RT, yang ditangkap karena mencuri di toko ponsel untuk bertahan hidup sudah diadili. "Anak kami Gleen dan Rizki sudah divonis atas kasus pencurian. Namun pelaku penganiayaan terhadap anak kami hingga saat ini belum dihukum sesuai dengan perbuatannya," ungkapnya.

Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Sumatera Utara Kombe Ferry Walintukan mengatakan pihaknya menerima keluhan dan akan menyampaikan keluarga para korban. "Keluhan dari keluarga korban akan tetap kita tampung. Kita agar meneruskan ke Polrestabes Medan,” katanya. 

Pemilik Toko Tersangka

SEBELUMNYA, kasus pencurian di toko ponsel Deli Serdang, Sumatera Utara, memicu polemik luas setelah sang pemilik toko berinisial PS ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini bermula dari perkara pencurian yang dilakukan GT dan RT, namun berujung pada perkara lain, yakni penganiayaan secara bersama-sama saat ditangkap pemilik toko.

Insiden berawal dari laporan pemilik toko berinisial PS terkait dugaan pencurian yang melibatkan dua karyawannya, G dan R. Kedua terduga pelaku belum berhasil ditangkap, PS kemudian berupaya melacak keberadaan mereka hingga menemukan keduanya di sebuah hotel. (cr25/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.