SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan status Aparatur Sipil Negara (ASN) milik Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim, Aris Mukiyono, yang kini tersandung kasus hukum, telah dinonaktifkan sementara dari jabatannya.
Kebijakan ini diambil menyusul penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari mekanisme yang diatur dalam ketentuan kepegawaian ASN.
“Dilakukan pemberhentian sementara. Bukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), masih pemberhentian sementara. Nanti kalau sudah ada putusan inkracht, baru akan ditentukan apakah mengarah ke PTDH,” ujarnya Rabu (6/5/2026).
Wanita yang akrab disapa Yuyun ini menjelaskan, keputusan pemberhentian sementara tersebut berlaku sejak Aris Mukiyono resmi ditahan oleh pihak berwenang.
Baca juga: 3 Fakta Kadis ESDM Jatim Aris Mukiyono Jadi Tersangka Pungli, Berapa Hartanya?
Artinya, sejak saat itu pula yang bersangkutan tidak lagi menjalankan tugas aktif sebagai pejabat di lingkungan Pemprov Jatim.
Meski berstatus nonaktif sementara, Aris Mukiyono masih menerima hak keuangan sesuai aturan yang berlaku. Namun, nominal yang diterima tidak lagi penuh seperti saat aktif menjabat.
“Masih mendapatkan hak, tetapi tidak utuh. Sesuai ketentuan, sebesar 50 persen. Namun khusus untuk Pak Aris, karena sudah mendekati masa purna tugas, perhitungannya berbeda, yakni sekitar 75 persen dari hak pensiunnya,” terang Yuyun.
Ia menambahkan, kondisi tersebut berkaitan dengan usia Aris Mukiyono yang akan memasuki masa pensiun pada Juni 2026 mendatang.
Dengan demikian, status kepegawaiannya turut menyesuaikan dengan perhitungan mendekati purna tugas.
Baca juga: Usut Korupsi ESDM Jatim, Kejati Jawa Timur Resmi Buka Hotline Aduan Pungli Izin Tambang
Sementara itu, dua tersangka lain dalam perkara yang sama juga dikenakan sanksi pemberhentian sementara.
Namun, terkait besaran hak yang diterima, BKD Jatim masih melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Untuk dua tersangka lainnya masih kami koordinasikan. Karena masing-masing memiliki kondisi berbeda. Tapi prinsipnya sama, ketiganya diberhentikan sementara karena sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” tegasnya.
Kasus yang menjerat Aris Mukiyono menjadi sorotan publik setelah dirinya diamankan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Bandara Juanda, Sidoarjo, pada 16 April 2026.
Penangkapan tersebut dilakukan tak lama setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan praktik pungutan liar (pungli) terkait perizinan.
Yang disayangkan, penangkapan terjadi saat Aris Mukiyono tengah mengurus proses administratif terkait jabatan fungsional sebagai Penyelidik Bumi Ahli Utama, yang telah mendapatkan persetujuan dari pemerintah pusat menjelang masa pensiunnya pada Juli 2026.
Pungutan liar dilakukan oleh oknum pada Dinas ESDM dengan tujuan memperlambat proses perizinan. Jika tidak diberikan pengutan maka izin tidak akan dikeluarkan.
Uang yang diminta oknum tersebut disebut untuk mempercepat terbitnya izin usaha pertambangan dan air tanah.
“Kalau untuk pertambangan jika mau dapat dipercepat perizinannya, dengan syarat menyediakan jumlah uang antara Rp50 juta sampai dengan Rp100 juta, untuk pengesahan perpanjangan izin tambang,” ungkapnya.
Bahkan jika pelaku usaha mengajukan perizinan baru maka besaran uang yang diminta antara Rp50 juta hingga Rp200 juta.
Sebelumnya Kejati melakukan rangkaian penggeledahan di Kantor ESDM Jatim. Dalam kasus ini, penyidik menyita barang bukti uang tunai dan saldo rekening dengan total mencapai Rp2,3 miliar.