TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Negara Inggris berinisial AM, ditangkap polisi saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk.
Diduga WNA berusia 36 tahun itu hendak kabur, pasca melakukan penganiayaan berat terhadap petugas resort di Gerokgak, Buleleng, Bali.
Informasi yang dihimpun Tribun Bali, peristiwa ini terjadi di salah satu resort yang berlokasi di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak pada Selasa 5 Mei 2026.
Peristiwa penganiayaan ini terekam dalam kamera CCTV yang ada di lokasi parkir.
Baca juga: Penebasan Saat Nyepi di Seririt Berujung Ancaman 5 Tahun Penjara, Sempat Dilerai Ibu
Berdasarkan rekaman, terlihat AM tiba di parkiran resort sekitar pukul 20.03 Wita mengendarai mobil.
Tak berselang lama keluar dari mobil, ia kembali lagi bersama seorang petugas FRONT OFFICE (FO) Resort.
Keduanya terlibat pembicaraan hingga tak berselang lama AM mengeluarkan benda tajam dari sakunya, kemudian melakukan penebasan terhadap petugas FO tersebut.
Petugas laki-laki itu kemudian berlari menyelamatkan diri. Sementara AM nampak kembali ke mobil.
Saat akan kabur, terlihat seorang petugas keamanan berupaya menghalangi dengan cara membenturkan diri ke kaca depan mobil. Namun upaya tersebut nihil.
Untuk akibat tebasan yang dilakukan AM, petugas FO mengalami luka robek di bagian mata kiri, dagu serta punggung tangan tepatnya di jari kelingking.
Korban telah mendapatkan penanganan medis dan di rujuk ke RS Prof Ngoerah Denpasar.
Peristiwa ini segera dilaporkan ke Polres Buleleng dan segera melakukan koordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk.
Dipimpin Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra, pengamanan di pelabuhan pun diperketat untuk menangkap terduga pelaku, yang diketahui mengendarai mobil jenis Suzuki Fronx warna Putih DK 1461 FCG.
Sekitar pukul 23.37 Wita, polisi berhasil mengamankan AM. Saat itu ia sedang di dalam mobil dan parkir di depan sebuah ruko yang berada di Gilimanuk.
AM selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk. Sejumlah barang bukti juga turut diamankan.
Meliputi dua bilah pisau, satu unit ponsel, Passport, lisensi mengemudi, dan mobil Suzuki Fronx warna Putih DK 1461 FCG.
Hingga pada Rabu 6 Mei 2026, sekitar pukul 00.10 Wita, ia diserahkan ke Polres Buleleng.
Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz, membenarkan ihwal penangkapan itu.
“Ya betul, saat ini sudah diamankan dan dalam penanganan Satreskrim Polres Buleleng,” ucapnya singkat.
Dugaan sementara, penganiayaan itu dipicu minuman beralkohol.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan walaupun terduga pelaku telah diamankan, polisi belum tahu apa motif penyerangan tersebut.
Sebab belum dilakukan pemeriksaan terhadap AM, karena yang bersangkutan diduga masih dalam pengaruh minuman beralkohol.
“Yang bersangkutan bau alkohol dan bicaranya ngelantur dalam bahasa Inggris. Sehingga semalam belum bisa kita interogasi. Rencana nanti kalau dia sudah sadar betul-betul, baru kita tanyakan. Dengan demikian tidak ada statement yang berubah-ubah,” ujarnya dikonfirmasi Rabu 6 Mei 2026.
Sementara dari keterangan saksi-saksi di resort, lanjutnya, malam itu AM datang ke resort.
Namun tidak jelas apa tujuannya, apakah untuk menginap atau hanya mengunjungi cafe/restoran.
“Menurut keterangan satpam resort, yang bersangkutan diduga mabuk karena ngelantur. Sampai akhirnya AM diarahkan ke tempat parkir,” ucapnya.
Di tempat parkir itu, AM didatangi oleh seorang petugas FO resort berinisial IBP hingga terjadi perdebatan.
Namun polisi belum mengetahui perdebatan itu, mengingat korban saat ini masih dalam perawatan intensif akibat luka tebas.
“Jadi belum ada keterangan yang fix nih, dugaan saja. Namun di CCTV terlihat jika pelaku melakukan penganiayaan dengan senjata tajam hingga menyebabkan korban luka-luka,” ungkapnya.
Mengenai penangkapan AM di Gilimanuk, menurut Kapolres ini merupakan gerak cepat anggota kepolisian dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
“Kita belum tahu dia ke arah Gilimanuk untuk apa, apakah memang mau menyeberang atau mau hanya datang terus balik lagi kan gitu, belum tahu. Untuk jelasnya nanti akan kita sampaikan,” imbuh dia.
Dalam rekaman akhir CCTV terlihat ada seseorang yang melompat ke arah kap depan mobil.
Mengenai hal ini, Kapolres mengatakan, itu bukan ditabrak melainkan upaya security untuk menghalangi jalannya mobil.
“Menurut keterangan manajer resort, itu security sengaja menghalangi jalannya mobil dengan melompat ke atas kap,” jelasnya.
Hingga kini proses pemeriksaan masih berlangsung. Sejumlah pihak dari resort sedang dimintai keterangan oleh Satreskrim Polres Buleleng. Meliputi security dan dua saksi lainnya.
“Kami juga masih menunggu kondisi kesehatan korban untuk dimintai keterangan, termasuk juga pelaku,” tandasnya.
AM berhasil diamankan polisi di wilayah Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Selasa 5 Mei 2026 malam.
“Setelah menerima permintaan bantuan dari Polres Buleleng, kita langsung bergerak dan melakukan pemantauan. Hingga akhirnya terduga pelaku berhasil diamankan dan diserahkan ke Polres Buleleng,” ungkap Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati saat dikonfirmasi, Rabu 6 Mei 2026.
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk, AKBP Arya Agung Arjana Putra menuturkan, setelah menerima informasi yang disampaikan Polres Buleleng sekitar pukul 20.47 WITA, pihaknya langsung meningkatkan kewaspadaan dan melakukan pemeriksaan intensif di sejumlah titik strategis, termasuk pintu keluar masuk Pelabuhan Gilimanuk.
Tak lama, kata dia, upaya tersebut membuahkan hasil.
Sekitar pukul 23.37 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku yang berada di dalam mobil warna putih di depan Ruko Manuver, Kelurahan Gilimanuk.
Terduga pelaku diketahui merupakan WNA asal Britania Raya berinisial AM.
Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah pisau, satu unit telepon genggam, dokumen perjalanan, serta satu unit kendaraan roda empat.
Selanjutnya, kata dia, sekitar pukul 00.10 WITA Rabu 6 Mei 2026 dinihari terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada Polres Buleleng untuk proses hukum lebih lanjut. (mer/mpa)