Sertifikat Mualaf Richard Lee Dicabut, Kuasa Hukum Sebut Status Islamnya Tetap Sah
Tim TribunTrends May 07, 2026 09:38 AM

TRIBUNTRENDS.COM - Kuasa hukum Richard Lee, Abdul Haji Talaohu, memberikan tanggapan terkait polemik pencabutan sertifikat mualaf milik kliennya oleh Hanny Kristianto dari Mualaf Center Indonesia. Menurutnya, pencabutan dokumen tersebut tidak memengaruhi sah atau tidaknya status keislaman seseorang.

Abdul Haji Talaohu mengatakan pihaknya menghormati keputusan Hanny Kristianto. Namun, ia menegaskan bahwa sejak awal Richard Lee tidak pernah meminta ataupun mengajukan sertifikat mualaf tersebut. Ia menyebut sertifikat itu diberikan atas inisiatif pihak Mualaf Center.

“Yang pertama ingin kami sampaikan bahwa dokter Richard menghargai keputusan pencabutan yang dilakukan oleh Koh Hani dari Mualaf Center. Klien kami merasa tidak pernah mengajukan atau meminta sertifikat itu. Justru Koh Hani yang secara inisiatif memberikan sertifikat mualaf itu,” ujar Abdul Haji Talaohu saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Rabu (6/5/2026).

PENCABUTAN SERTIFIKAT MUALAF - Kuasa Hukum Tegaskan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee Tak Ubah Status Islamnya.
PENCABUTAN SERTIFIKAT MUALAF - Kuasa Hukum Tegaskan Pencabutan Sertifikat Mualaf Richard Lee Tak Ubah Status Islamnya. (Instagram/Richard Lee via Tribunjatim.com)

Ia menilai status seorang mualaf tidak ditentukan oleh keberadaan sertifikat, melainkan oleh keyakinan dan pengucapan dua kalimat syahadat.

Baca juga: Richard Lee Dipastikan Tanpa Penangguhan Penahanan, Polisi Perpanjang Masa Tahanan 30 Hari

“Menjadi mualaf itu kan tidak ditentukan oleh selembar sertifikat. Hanya cukup dengan mengucapkan dua kalimat syahadat, dan seseorang yang telah memilih keyakinan yang baru, memeluk agama yang baru, ya dia pasti akan fokus menjalankan ajaran agama yang baru dia imani,” tutur Abdul Haji Talaohu.

Abdul juga menanggapi berbagai tudingan yang mengaitkan kehidupan pribadi Richard Lee, termasuk aktivitasnya menghadiri tempat hiburan malam atau acara keagamaan lain, sebagai alasan mempertanyakan status mualafnya. Menurutnya, proses seseorang mendalami agama merupakan hal pribadi yang tidak bisa dihakimi begitu saja.

“Bukan soal sertifikat, mau dicabut atau tidak dicabut, mualaf seseorang itu tidak bergantung pada itu. Status keislaman seseorang tidak bisa ditentukan dengan pencabutan sertifikat. Justru diketawai oleh seluruh rakyat Indonesia,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum turut menilai adanya indikasi upaya pembunuhan karakter terhadap Richard Lee dengan membawa isu agama di tengah persoalan hukum yang sedang dihadapi.

“Tidak boleh dipersoalkan bagaimana dia cara beribadah, bagaimana dia memeluk agamanya, itu tidak boleh digugat oleh siapa pun. Jangan pernah mempersoalkan keyakinan seseorang,” pungkas Abdul Haji Talaohu. (Tribuntrends.com/Grid.ID/Christine Tesalonika)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.