Tunggakan PBB di Bangka Tembus Rp13 Miliar, Pemkab Obral Diskon Pokok hingga 75 Persen
Hendra May 07, 2026 09:43 AM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka terus berupaya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). 

Langkah ini, diambil menyusul adanya akumulasi tunggakan dari Wajib Pajak (WP) yang mencapai angka fantastis, yakni sebesar Rp13 miliar.

Kepala DPPKAD Kabupaten Bangka, Haryadi, mengungkapkan bahwa piutang tersebut merupakan tumpukan pajak yang tidak terbayar sejak tahun 2014 hingga saat ini, Kamis (8/5/2026).

"Ini pajak PBB sudah cukup lama menunggak, kalau saya tidak salah data mencapai Rp13 miliar rupiah lebih," kata Haryadi.

​Guna mengatasi persoalan tersebut, Pemkab Bangka meluncurkan program strategis berupa Pengurangan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administrasi PBB-P2 tahun 2026.

Melalui program ini, masyarakat diberikan keringanan luar biasa berupa diskon pokok pajak yang bervariasi sesuai masa tunggakan.

"Bagi WP yang menunggak tahun 2012–2016 diberikan diskon sebesar 75 persen, tahun 2017–2021 sebesar 50 persen, dan tahun 2022–2024 sebesar 25 persen. Selain itu, pemerintah juga menghapus denda pajak secara total atau 100 persen untuk periode tunggakan 2012 hingga 2025," terangnya.

​Langkah ini diharapkan mampu mendongkrak realisasi PAD tahun ini yang masih cukup jauh dari target. Haryadi menyebutkan bahwa pada tahun 2025, sektor PBB berhasil mencapai target sebesar Rp8,5 miliar.

"Sementara itu, untuk tahun 2026, realisasi hingga bulan ini baru menyentuh angka Rp2,2 miliar dari target total yang ditetapkan sebesar Rp9 miliar," ungkapnya.

"Dengan adanya stimulus diskon besar-besaran ini, diharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak meningkat sekaligus meringankan beban finansial warga di Kabupaten Bangka," ucapnya.

Pemkab Bangka sendiri memberikan diskon PBB bagi masyarakat mulai awal bulan Mei sampai dengan akhir bulan November 2026 mendatang. (Bangkapos.com/Adi Saputra).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.