Dugaan TPPO Eltras Pub Mamumere, Penyidik Satreskrim Polres Sikka Periksa Korban di Jawa Barat
Gordy Donovan May 07, 2026 10:47 AM

 

TRIBUNFLORES.COM, MAUMERE - Upaya pengungkapan dan penanganan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TTPO) yang dilakukan oleh pemilik dan penanggungjawab Eltras Pub Maumere, Kabupaten Sikka kini sedang berlangsung.

Penyidik Satreskrim Polres Sikka melakukan pemeriksaan terhadap para korban di wilayah Provinsi Jawa Barat, Selasa (5/5/2026).

Pemeriksaan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Sikka IPTU Reinhard Dionisius Siga, S.Tr.K bersama empat personel, sebagai bagian dari upaya serius dan berkelanjutan dalam mengungkap kasus yang menyangkut perlindungan terhadap kelompok rentan.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H menegaskan langkah penyidik ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum yang sah, sekaligus menunjukkan keseriusan Polri dalam menangani kasus TPPO tanpa intervensi pihak manapun.

Baca juga: Praperadilan Kasus TPPO Pub Eltras Maumere Ditolak, Kuasa Hukum Persoalkan Keterangan Korban

Pembuktian Perkara

“Pemeriksaan terhadap para korban merupakan bagian penting dalam pembuktian perkara. Ini juga menjadi bukti bahwa penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun,”tegasnya dikutip dari laman tribratanewsntt.com Kamis (7/5/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut pasca putusan praperadilan yang telah menguatkan keabsahan proses penyidikan, sehingga seluruh tahapan hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban secara konsisten mengungkap adanya praktik penjeratan utang, pembatasan kebebasan, hingga tekanan psikis yang dialami. Keterangan tersebut dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana TPPO sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Penyidikan ini dibangun berdasarkan alat bukti yang sah dan keterangan korban yang konsisten, bukan berdasarkan asumsi atau opini di luar proses hukum. Semua dilakukan secara akuntabel dan terukur,” jelas Kombes Henry.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap upaya yang berpotensi mengganggu atau mendiskreditkan proses hukum tidak akan mempengaruhi langkah penyidik dalam menuntaskan perkara ini.

“Kami memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip profesionalitas, proporsionalitas, serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” tambahnya.

Seluruh rangkaian kegiatan pemeriksaan berlangsung aman dan lancar. Polda NTT juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penanganan kasus TPPO hingga tuntas, sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat serta penegakan hukum yang berkeadilan.

Praperadilan Ditolak

Sebelumnya, Sidang praperadilan terkait penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) Pub Eltras Maumere yang diajukan oleh Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba dan rekan akhirnya diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere, Selasa (21/4/2026).

Sidang yang dimulai pukul 13.15 WITA tersebut dipimpin hakim tunggal, Muhammad Kharisma Bayu Aji, dengan agenda pembacaan putusan.

Dalam amar putusannya, hakim menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon. Selain itu, majelis juga menetapkan bahwa biaya perkara dibebankan nihil kepada pemohon.

Dengan putusan tersebut, penetapan tersangka terhadap Yoseph Calanzansius Grandy Wonasoba (Pemohon I) dan Maria Arina Abdulrachman (Pemohon II) oleh Polres Sikka dinyatakan sah menurut hukum.

Hormati Keputusan Hakim

Sidang ini merupakan tindak lanjut dari permohonan praperadilan yang diajukan atas keberatan terhadap tindakan penyidik Polres Sikka dalam menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana disangkakan dalam Pasal 455 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum pemohon yang terdiri dari Maria Febriyanti Tukan dan Rio Lameng hadir untuk membela kepentingan kliennya. 

Sementara itu, pihak termohon dari Polres Sikka diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari Natalis Istanto Nesimnahan, Herikson S. Sitompul, serta Marianus Renaldi Laka.

Menanggapi putusan tersebut, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur, Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan pengadilan.

"Polda NTT menghormati sepenuhnya putusan praperadilan yang telah dibacakan oleh Pengadilan Negeri Maumere. Putusan ini menjadi penegasan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Sikka telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku,"ujar Kombes Henry dikutip TRIBUNFLORES.COM dari laman tribratanewsntt.com Rabu (22/4/2026).

Ia juga menegaskan Polda NTT berkomitmen untuk terus menjalankan proses penegakan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, khususnya dalam penanganan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik seperti tindak pidana perdagangan orang.

“Kami memastikan bahwa setiap penanganan perkara dilakukan secara hati-hati, berbasis alat bukti yang cukup, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Putusan ini juga menjadi motivasi bagi jajaran untuk terus meningkatkan kualitas penegakan hukum di wilayah Nusa Tenggara Timur,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum serta tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Sidang praperadilan ini menjadi bagian penting dalam proses kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sekaligus memperkuat prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. 

Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka proses hukum terhadap para tersangka akan dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku. 

Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Polres Sikka kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

Melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim), Polres Sikka melaksanakan gelar perkara dan resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan TPPO terhadap 13 (tiga belas) orang korban yang terjadi di Eltras Cafe, Bar & Karaoke, Kabupaten Sikka.

Langkah tegas ini merupakan wujud nyata keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya terhadap praktik-praktik eksploitasi yang merugikan dan melanggar hak asasi manusia. Proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sebagai bentuk komitmen Polri dalam menindak tegas setiap bentuk tindak pidana perdagangan orang.

Gelar perkara penetapan tersangka dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berdasarkan hasil penyidikan terhadap aktivitas di Eltras Cafe, Bar & Karaoke yang diduga melibatkan eksploitasi terhadap 13 korban.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik menetapkan 2 (dua) orang sebagai tersangka YCG dan MAR yang merupakan suami istri pemilik dan penanggungjawab Pub Eltras.

Gelar perkara dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Dionisius Siga, S.Tr.K., serta dihadiri pejabat internal Polres Sikka dan perwakilan dari Ditres PPA PPO Polda NTT yang dilaksanakan pada hari Senin 23 februari 2026 di Polres Sikka, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Sikka Polda NTT AKBP Bambang Supeno, S.I.K.  menyampaikan Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari 2 (dua) alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP,berdasarkan alat bukti tersebut, peserta gelar perkara sepakat bahwa telah terpenuhi unsur dugaan tindak pidana perdagangan orang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Proses penetapan tersangka dilakukan melalui mekanisme gelar perkara internal yang objektif dan profesional. Selanjutnya, penyidik akan Melengkapi administrasi penetapan tersangka Mengirimkan surat panggilan kepada para tersangka,Melaksanakan pemeriksaan terhadap tersangka serta Menyusun dan melengkapi berkas perkara dan Mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.selain itu, penyidik juga akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti lain yang memiliki keterkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut," ujar Kapolres Sikka.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K.,menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tidak terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi serta mempercayakan proses penegakan hukum kepada aparat penegak hukum. 

Kronologi Kejadian

Kasus ini terungkap bermula dari laporan perempuan asal Bandung, Jawa Barat berinisial N alias S pada TRUK F, Rabu (21/1/2026) lalu.

N mengeluhkan pekerjaannya sebagai seorang pemandu lagu atau Lady Companion (LC) di  pub dan karaoke Eltras di Kota Maumere. 

Dirinya tidak dapat memutus kontrak kerja karena terikat utang kasbon sebesar Rp 12 juta.

Pada TRUK-F, N mengaku tertekan dan takut dengan kondisi kerjanya, N pun meminta bantuan untuk dapat dikeluarkan dari mess tempatnya bekerja.

Laporan tersebut langsung diterima Ketua TRUK-F, Sr. Fransiska Imakulata, SSpS.

Pada Fransiska, Korban mengaku tak bisa bebas dan berhenti dari tempatnya bekerja akibat utang kasbon tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, TRUK-F berkoordinasi dengan pihak Polres Sikka guna memastikan keselamatan korban serta penanganan hukum lebih lanjut, serta melakukan penjemputan terhadap korban di tempatnya bekerja.

Sekitar pukul 17.00 WITA, Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Reinhard Dionisius Siga, bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sikka, melakukan pengamanan terhadap korban.

“Korban diketahui berinisial N alias S, perempuan berusia 24 tahun, lahir di Bandung pada 1 Januari 2002,” demikian laporan pihak Polres Sikka. (sumber tribratanewsntt.com).).

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.