Biodata Kompol Dedi Kurniawan, Perwira Akpol di-PTDH Buntut Video Viral Isap Rokok Elektrik Narkoba
Rusaidah May 07, 2026 11:24 AM

 

POSBELITUNG.CO -- Terbongkarnya kasus isap rokok elektrik yang diduga mengandung narkoba menyeret nama Kompol Dedi Kurniawan.

Atas kasusnya tersebut, kini Kompol Dedi Kurniawan, Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) dipecat dari kepolisian.

Pemecatan tidak hormat berawal dari rekaman video yang memperlihatkan Kompol Dedi Kurniawan diduga teler akibat mengonsumsi rokok elektrik mengandung narkoba viral di media sosial.

Tak hanya itu, kasus yang menimpa Kompol Dedi Kurniawan itu dinilai mencoreng institusi Kepolisian.

Baca juga: Biodata Cheryl Darmadi, Buronan Kejagung yang Rekeningnya Rp455 M Diincar Pembunuh Kacab Bank BUMN

Kompol Dedi Kurniawan terlihat duduk bersama seorang wanita hingga akhirnya dibopong rekannya.

Polda Sumatera Utara (Sumut) mengonfirmasi bila video tersebut merekam peristiwa pada 2025 silam.

Buntut kasus tersebut, Kompol Dedi Kurniawan pun menjalani penempatan khusus atau penahanan dan menjalani sidang etik di Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan mengatakan, berdasarkan hasil sidang kode etik profesi, Kompol Dedi Kurniawan diputus sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

"Sidang dipimpin Karolog SDM, Polda Sumut dengan hasil PTDH," kata Kombes Ferry Walintukan dilansir dari Tribunmedan.com, Rabu (6/5/2026).

Ferry menjelaskan, setelah diputuskan dipecat dari kepolisian, Kompol Dedi Kurniawan mengajukan banding.

Dalam sidang, lanjut Ferry, tidak ada yang meringankan Kompol Dedi Kurniawan.

Sedangkan yang memberatkan, Dedi dianggap tidak kooperatif.

"Tidak ada meringankan dan yang memberatkan dia tidak kooperatif," ujarnya.

Biodata Kompol Dedi Kurniawan

Kasus hukum yang menimpa Kompol Dedi Kurniawan terjadi pada pertengahan tahun 2025.

Baca juga: Sosok Kalapas Iswandi Bongkar Jual Beli Sel Mewah ke Napi Korupsi yangTernyata Pejabat di Blitar

Saat itu, ia menjabat sebagai Kanit 1 Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

Kompol Dedi Kurniawan merupakan lulusan Akademi Kepolisian atau Akpol tahun 2008.

Selama berkarier di kepolisian, Kompol Dedi Kurniawan diketahui pernah mengemban sejumlah jabatan di antaranya Wakapolsek Helvetia.

Tersangkut Kasus Etik dan Sanksi

Sosok Kompol Dedi Kurniawan selama bertugas di kepolisian pernah beberapa kali tersangkut kasus etik dan mendapatkan sanksi.

Kompol Dedi Kurniawan diketahui sebelumnya pernah menjalani proses sidang kode etik profesi Polri terkait dugaan rekayasa kasus dan penganiayaan terhadap seorang warga bernama Rahmadi di wilayah Tanjungbalai.

Baca juga: LPG 3 Kg Diganti CNG 3 Kg, Pemerintah Siapkan Pengganti Gas Rumah Tangga, Lebih Murah 30–40 Persen

Dalam perkara tersebut, muncul dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan, termasuk isu selisih barang bukti narkotika serta dugaan hilangnya sejumlah uang milik pihak yang ditangkap.

Setelah melalui proses sidang etik, Kompol Dedi Kurniawan dinyatakan melanggar kode etik kepolisian dan dijatuhi sanksi berupa demosi jabatan selama tiga tahun.

Tak hanya itu, Kompol Dedi Kurniawan pada tahun 2020 ketika masih berpangkat AKP pernah dicopot dari jabatan Wakapolsek Helvetia.

Saat itu, ia diduga terlibat dalam kasus pemerasan terhadap seorang warga bernama Jefri Suprayudi dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp 200 juta.

Selain itu, terdapat pula laporan terkait penguasaan kendaraan milik korban yang diduga menjadi bagian dari tekanan dalam kasus tersebut.

Atas laporan tersebut, Kapolda Sumatera Utara saat itu, Irjen Martuani Sormin, mengambil tindakan tegas dengan mencopot Kompol Dedi Kurniawan dari jabatannya untuk kepentingan pemeriksaan.

(Tribunmedan.com/Fredy Santoso/Tribunnews.com/Adi Suhendi) (Serambinews.com/Bangkapos.com/Posbelitung.co)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.