Akhir Pelarian Kiai Ashari Tersangka Pelecehan Seksual 50 Santriwati di Pati, Ditangkap di Wonogiri
Eri Ariyanto May 07, 2026 12:44 PM

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah sempat menghilang dan berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, Kiai Ashari akhirnya berhasil ditangkap polisi di Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.

Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati yang sempat membuat geger masyarakat.

Sebelumnya, Kiai Ashari dikabarkan melarikan diri usai namanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan di lingkungan pondok pesantren.

Dalam proses pelariannya, tersangka disebut sempat berpindah ke sejumlah daerah hingga keberadaannya sulit terlacak aparat kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan publik setelah jumlah korban terus bertambah dan mencapai sekitar 50 santriwati yang diduga mengalami pelecehan seksual.

Para korban disebut berasal dari berbagai usia dan sebagian besar masih berstatus pelajar yang menimba ilmu di pesantren tersebut.

Pihak kepolisian sebelumnya telah membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan Kiai Ashari setelah ia diduga kabur dari wilayah Pati.

Hingga akhirnya, aparat berhasil menemukan lokasi persembunyian tersangka di wilayah Wonogiri dan langsung melakukan penangk

Kini, Kiai Ashari harus menjalani proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus yang menghebohkan tersebut.

Baca juga: Teka-teki Keberadaan Kiai Ashari Pelaku Pencabulan Santriwati di Pati, Diduga Kabur ke Luar Jawa

Setelah buron selama beberapa hari dan melakukan aksi kejar-kejaran lintas provinsi, Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, akhirnya diringkus polisi.

Pelaku ditangkap di wilayah Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis dini hari (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Penangkapan ini mengakhiri pelarian sang kiai yang berlangsung sejak 4 Mei 2026. Selama masa pelariannya, Ashari diketahui terus berpindah-pindah lokasi guna menghindari kepungan Tim Satreskrim Polresta Pati.

Kapolresta Pati melalui Kasatreskrim Kompol Dika Hadian Widya Wiratama mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.

“Alhamdulillah sudah tertangkap,” ujar Kompol Dika melalui pesan singkat, Kamis.

Jejak Pelarian Lintas Jawa

Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa perjalanan pelarian Ashari cukup panjang. Tersangka bergerak dari beberapa wilayah di Jawa Tengah hingga menyentuh Jawa Barat dan Jakarta.

Berdasarkan pelacakan penyidik, Ashari disebut sempat berada di Kudus, kemudian menuju Bogor, lanjut ke Jakarta, dan kembali ke Surakarta, sebelum akhirnya perjalanannya terhenti di Wonogiri.

“Sekarang berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” tambahnya.

KIAI ASHARI DITANGKAP - Akhir pelarian Kiai Ashari, tersangka pelecehan 50 santriwati di Pati ditangkap di Wonogiri. (Dok./Sat Reskrim Polresta Pati)

Modus Doktrin Kepatuhan Santri

Kasus ini menjadi sorotan tajam karena Ashari diduga menggunakan kedudukannya sebagai pengasuh pesantren untuk melancarkan aksi bejatnya. Tersangka diduga menggunakan modus doktrin kepatuhan santri terhadap kiai.

Kepatuhan mutlak yang ditanamkan dalam lingkungan pesantren tersebut diduga membuat para korban merasa tertekan dan sulit untuk melakukan perlawanan. Kuasa hukum korban, Ali Yusron, menyebutkan jumlah korban diduga sangat banyak.

Kuasa hukum korban, Ali Yusron menyebut jumlah korban diduga mencapai 30 hingga 50 orang, namun hingga kini pihak kepolisian baru mengantongi lima laporan resmi dari para korban.

Sorotan Tokoh Nasional

Langkah cepat polisi melakukan penjemputan paksa diambil karena Ashari dinilai tidak kooperatif setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan. Kasus di Kecamatan Tlogowungu ini pun memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk PCNU dan sejumlah tokoh nasional.

Beberapa figur publik seperti Gibran Rakabuming Raka, Puan Maharani, hingga pengacara kondang Hotman Paris Hutapea turut memberikan perhatian khusus pada kasus ini.

Masyarakat mendesak agar proses hukum berjalan transparan, terutama terkait perlindungan psikologis bagi puluhan santriwati yang diduga menjadi korban.

Kini, Ashari harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolresta Pati dan terancam hukuman berat sesuai undang-undang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.

(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.