Terdampak Kebakaran Pasar Harum Manis, Pedagang Desak Perumda Banjarmasin Segera Bangun Ulang Kios
Ratino Taufik May 07, 2026 01:52 PM

​BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN – Polemik penataan Pasar Harum Manis, Banjarmasin mengemuka, imbas sejumlah pedagang menyatakan kesanggupan untuk membangun kembali kios yang terdampak kebakaran secara mandiri.

Hal tersebut disampaikan perwakilan pedagang dalam pertemuan bersama Perumda Pasar Kota Banjarmasin, di Kantor Perumda Pasar, Kamis (7/5/2026).

​Meski demikian, langkah ini masih terbentur izin dari Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin. Para pedagang kini mendesak segera dipertemukan langsung dengan Wali Kota guna mencari titik temu.

​Perwakilan pedagang Pasar Harus Manis, Suraidin mengungkapkan mereka tidak keberatan mengeluarkan modal pribadi demi percepatan pembangunan ulang kios.

Hal ini dilakukan karena barang dagangan terus datang setiap hari, sementara pelanggan mulai beralih akibat ketiadaan wadah berjualan yang representatif.

​"Kami siap bangun sendiri dulu, yang penting prosesnya jalan. Masalah modal tidak jadi persoalan bagi kami, kami sanggup," ujar Suraidin

Baca juga: Melangsir Solar Subsidi Untuk Dijual ke Perkebunan, Pasutri di Batu Balian Diamankan Polres Banjar

Ia membeberkan ​estimasi biaya yang disiapkan para pedagang tidak sedikit. Untuk satu petak kios, ia memperkirakan biaya pembangunan mandiri berkisar antara Rp50 juta hingga Rp60 juta.

​Urgensi pembangunan ini kian mendesak karena perputaran ekonomi di pasar tersebut sangat bergantung pada pelanggan. 

Pedagang lainnya, Syaiful mengatakan sistem pembayaran yang menggunakan nota bersambung membuat transaksi di kios menjadi krusial.

​"Barang datang setiap hari, pelanggan juga datang. Kalau kami tidak punya wadah, otomatis langganan lari ke tempat lain. Uang kami yang tersisa di mereka pun jadi sulit tertagih karena tidak ada tempat bertemu," keluhnya.

Hingga saat ini, para pedagang merasa komunikasi dengan pemerintah masih belum efektif. Mereka menuntut segera dipertemukan dengan Wali Kota selaku penentu kebijakan penataan ulang Pasar Harum Manis. 

​Selama ini, para pedagang menegaskan komitmen mereka terhadap aturan, termasuk kepatuhan membayar retribusi pasar sebesar Rp600.000 per bulan.

"​Kami pedagang berharap pemerintah dapat memberikan izin mendirikan bangunan secepatnya agar bisa segera beraktivitas normal kembali," harapnya. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.