Laporan Wartawan Tribun Gayo Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
TribunGayo.com, KUTACANE - Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara, Iptu Hengki Harianto kepada TribunGayo.com pada Kamis (7/5/2026), mengatakan tersangka AR (23), warga Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, yang kedapatan membawa ganja seberat 13,35 kilogram (Kg) diduga berperan sebagai bandar ganja.
Baca juga: Bawa 13,35 Kg Ganja Pakai Mobil Pikap, Pemuda di Aceh Tenggara Ditangkap Polisi
Tersangka diketahui menjual ganja kering dengan harga Rp900.000 per kilogram (Kg).
"Tersangka AR ini ditangkap di mobil pikap dilintasan jalan raya Desa Kubang Lohob, Kecamatan Ketambe, Aceh Tenggara. Keberhasilan dalam penangkapan tersangka AR ini ada murni ini hasil penyelidikan dari awal.
Sehingga tersangka AR yang diduga sebagai bandar ganja ini akhirnya masuk perangkap Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara," ujar Iptu Hengki Harianto.
Menurut Iptu Hengki, selain diduga sebagai bandar, AR juga diduga berperan sebagai penampung atau pembeli ganja sekaligus petani yang menanam ganja.
Namun, informasi tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara.
"Tersangka AR ini juga diduga sebagai penampung atau pembeli ganja sekaligus juga sebagai petani yang menanam ganja.
Namun, informasi ini masih dalam penyelidikan dan masih terus didalami Satresnarkoba. Karena, di daerah itu sudah sering juga ganja ditangkap polisi," ungkapnya.
Baca juga: Penjahit Sepatu di Aceh Tenggara Miliki 123 Paket Ganja, Kasat Narkoba: Dijual Rp50 Ribu per Bungkus
Seperti diketahui sebelumnya seorang pemuda berinisial AR (23), warga Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Tenggara karena kedapatan membawa ganja seberat 13,35 kg, menggunakan mobil pikap Isuzu Panther warna hitam bernomor polisi B 9627 OR pada Rabu (6/5/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi jual beli narkotika jenis ganja di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, personel Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara langsung bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Di lokasi, petugas menemukan seorang pria yang mengendarai mobil pikap dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan dua karung goni putih yang berisi delapan bal ganja yang dibungkus lakban kuning dengan total berat bruto mencapai 13,35 kg.
Tersangka kemudian diamankan bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Aceh Tenggara AKBP Yulhendri, didampingi Kasat Narkoba, Iptu Hengki Harianto, melalui Plt Kasi Humas, Ipda Patar pada Kamis (7/5/2026).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Aceh Tenggara dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok daerah.
Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga peredaran barang haram tersebut berhasil digagalkan sebelum beredar luas di tengah masyarakat.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:
Baca juga: Polres Aceh Tenggara Tangkap Tukang Jahit Sepatu, Miliki 123 Paket Ganja Siap Edar