Kemendikdasmen Pastikan Tak Ada Praktik Jual Kursi pada SPMB 2026, Pelaku Akan Ditindak
Erik S May 07, 2026 05:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal (PAUD Dikdas PNFI) Gogot Suharwoto memastikan tidak praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Menurut Gogot, pemerintah daerah memiliki kewenangan menetapkan daya tampung sekolah melalui petunjuk teknis (juknis) yang ditandatangani kepala daerah. 

Setelah ditetapkan, data daya tampung langsung dikunci dalam sistem Dapodik.

"Begitu Kepala Daerah tanda tangan, kita dapat laporannya langsung Dapodik kita kunci. Jadi tidak ada namanya jual kursi," ujar Gogot dalam Acara Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI soal SPMB Tahun 2026 di Croissant Crunch, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Gogot mengaku mendapatkan sejumlah laporan dugaan jual kursi yang muncul di media sosial pada pelaksanaan SPMB tahun lalu.

"Saya ingat ada 18 komentar yang menyatakan ada jual kursi di DM. Sengaja saya DM satu-satu, saya tanya ada buktinya nggak. Kalau ada buktinya kita turunkan tim," katanya.

Dirinya mengatakan laporan tersebut berasal dari sejumlah daerah seperti Tangerang Selatan, Medan, Jakarta, dan Bogor. 

Namun setelah dilakukan pengecekan, dugaan tersebut tidak ditemukan bukti.

"Ada di Tangsel, ada di Medan, ada di Jakarta juga, ada di Bogor. Saya suruh cek semua nggak ada," ujarnya.

Dirinya bahkan mengaku melakukan penelusuran digital secara langsung terhadap laporan-laporan tersebut.

"Saya trace, saya dulu Kepala Pustekkom jadi biasa ngoprek alamat dan sebagainya, saya cek, saya tanya satu-satu nggak ada," katanya.

Baca juga: Kemendikdasmen: 9,4 Juta Siswa Bakal Ikut SPMB 2026, Ditargetkan Semua Dapat Sekolah

Meski demikian, Gogot meminta masyarakat segera melapor kepada aparat penegak hukum jika menemukan bukti praktik jual beli kursi dalam pelaksanaan SPMB.

"Kalau ada buktinya nggak perlu ribut, laporkan saja ke pihak berwajib dan itu bisa ditindak," ujarnya.

Selain itu, Gogot menegaskan penambahan daya tampung sekolah tidak bisa dilakukan sembarangan karena harus mempertimbangkan kesiapan ruang kelas, jumlah guru, dan anggaran operasional sekolah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.