- Indonesia bersama 12 negara lainnya lontarkan tuntutan dan desakan kepada Israel.
Tepat, setelah pasukan Israel melakukan penyerangan dan penahanan terhadap sekira 173 aktivis Global Sumud Flotilla.
Mengutip Tribunnews pada (7/5), hal ini diutarakan dalam pernyataan Kementerian Luar Negeri RI, Kamis (7/5/2026).
Dalam unggahannya, Kementerian Luar Negeri menyatakan Indonesia bersama sejumlah negara mengutuk keras serangan Israel terhadap Armada Global Sumud.
Negara-negara tersebut meliputi Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol.
Armada Global Sumud merupakan misi kemanusiaan sipil yang bertujuan menarik perhatian dunia terhadap krisis kemanusiaan di Gaza.
Dalam pernyataan bersama itu, para menteri luar negeri menilai serangan terhadap kapal-kapal dan penahanan aktivis kemanusiaan di perairan internasional sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Mereka juga menyebut tindakan tersebut melanggar hukum humaniter internasional.
Selain itu, para menteri menyampaikan keprihatinan atas keselamatan para aktivis sipil dan mendesak Israel segera membebaskan mereka.
Selain itu, negara-negara tersebut menyerukan komunitas internasional untuk menegakkan hukum internasional.
Serta, melindungi warga sipil, dan memastikan adanya pertanggungjawaban atas pelanggaran yang terjadi.
"Pernyataan Bersama Menteri Luar Negeri Turki, Bangladesh, Brasil, Kolombia, Indonesia, Yordania, Libya, Malaysia, Maladewa, Mauritania, Pakistan, Afrika Selatan, dan Spanyol Mengenai Serangan Israel terhadap Armada Global Sumud, 30 April 2026 Menteri Luar Negeri Republik Turki, Republik Federatif Brasil, Kerajaan Hashemite Yordania, Republik Islam Mauritania, Republik Islam Pakistan, Kerajaan Spanyol, Malaysia, Republik Rakyat Bangladesh, Republik Kolombia, Republik Maladewa, Republik Afrika Selatan, Negara Libya dan Republik Indonesia mengutuk keras serangan Israel terhadap Armada Global Sumud, sebuah inisiatif kemanusiaan sipil damai yang bertujuan untuk menarik perhatian masyarakat internasional terhadap bencana kemanusiaan di Gaza. Serangan Israel terhadap kapal-kapal dan penahanan ilegal para aktivis kemanusiaan di perairan internasional merupakan pelanggaran mencolok terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional. Para Menteri sangat prihatin atas keselamatan para aktivis sipil dan mendesak pihak berwenang Israel untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna memastikan pembebasan mereka segera. Para Menteri juga menyerukan kepada komunitas internasional untuk memenuhi kewajiban moral dan hukum mereka untuk menegakkan hukum internasional, melindungi warga sipil, dan memastikan pertanggungjawaban atas pelanggaran-pelanggaran ini" tulis Kemlu RI dalam unggahannya di X pada Rabu (7/5/2026).