DPRD Jabar Jembatani dan Cari Solusi Permasalahan Pinjaman Kredit ASN di Priangan Timur
ferri amiril May 07, 2026 06:35 PM

 

TRIBUNPRIANGAN.COM, BANDUNG - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono memimpin rapat audiensi antara LBH Pendekar Kawah Galunggung, perwakilan ASN dan pensiunan asal Priangan Timur dengan OJK, BUMD Jabar, hingga pihak perbankan terkait persoalan pinjaman kredit ASN.

Audiensi tersebut digelar untuk mencari solusi atas keluhan para ASN dan pensiunan yang merasa terbebani oleh sistem pinjaman dan pemotongan gaji yang dinilai terlalu besar.

Ketua Umum LBH Pendekar Kawah Galunggung, Usep Rinaldi mengatakan, dalam pertemuan tersebut terdapat sejumlah poin penting yang menjadi perhatian DPRD Jabar dan pihak terkait.

“Intinya pihak yang diundang menyampaikan beberapa hal. OJK akan merubah aturan suku bunga menjadi 50 persen dari yang sekarang agar sisa gaji ASN masih bisa dinikmati untuk kebutuhan hidup sehari-hari,” ujar Usep, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, kata dia, pihak BUMD dinilai belum bisa melaksanakan aspirasi yang disampaikan.

“Maka pihak dewan akan memberikan sanksi secara tegas jika tidak ada jawaban di kemudian hari sehingga persoalan ini bisa menjadi isu nasional,” katanya.

Menurut Usep, pihak bank juga akan melakukan pengkajian ulang terkait pembatasan suku bunga pinjaman.

“Dewan juga akan menyurati kembali pihak bank terkait hal tersebut,” ucapnya.

Dalam audiensi itu, LBH Pendekar Kawah Galunggung turut menyampaikan empat tuntutan utama kepada regulator dan pihak perbankan.

Pertama, menuntut penurunan suku bunga pinjaman hingga 50 persen dari suku bunga yang berlaku saat ini agar cicilan ASN lebih ringan.

Kedua, meminta perubahan sistem perhitungan kredit dari sistem anuitas menjadi sistem flat agar perhitungan bunga lebih transparan dan mudah dipahami debitur.

Ketiga, mendesak OJK membuat aturan batas plafon pinjaman bagi ASN dengan mempertimbangkan sisa gaji yang layak setelah pemotongan cicilan.

Keempat, menolak kebijakan tabungan beku maupun retensi dana terhadap ASN karena selama ini pembayaran gaji dari pemerintah dinilai tidak pernah mengalami keterlambatan.

Usep menambahkan, pihaknya juga telah melakukan tindak lanjut melalui Biro Hukum.

“Kami sudah bersurat terkait dua substansi yang sifatnya kuratif, yakni keberatan atas pemotongan hingga 90 persen dan kurangnya edukasi informasi yang menimbulkan miskomunikasi hingga berkonsekuensi pada pemotongan gaji,” katanya.

Sementara itu, pihak bank menjelaskan bahwa aspirasi yang disampaikan dalam audiensi telah diteruskan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.

“Ini masih dalam proses karena kami harus komprehensif terkait penurunan suku bunga. Kebijakan tidak harus mutlak 90 persen, itu batas maksimal yang bisa di-accept,” ujar perwakilan bank.

Pihak bank juga mengaku telah membuka ruang diskusi dengan para debitur dan akan menyampaikan usulan restrukturisasi serta penurunan suku bunga.

Hadir dalam audiensi tersebut anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi dan Rafael Situmorang.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.