TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA —Wacana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tembakau Madura kerap menuai kritik lantaran dibenturkan dengan isu kesehatan publik dan filosofi cukai.
Namun, gagasan ini sejatinya lahir sebagai upaya mengoreksi ketimpangan struktural yang selama puluhan tahun membuat Madura hanya berperan sebagai pemasok bahan baku mentah, sementara nilai tambah industri lebih banyak dinikmati oleh wilayah lain.
Ketua Komunitas Muda Madura (Kamura), Subairi Muzakki, menegaskan bahwa KEK Tembakau Madura tidak boleh dibaca semata-mata sebagai upaya untuk memperluas produksi atau konsumsi rokok.
Menurutnya, kritik terhadap kawasan khusus ini sering kali terjebak pada cara pandang hilir.
Padahal, terdapat realitas hulu yang melibatkan nasib petani tembakau, buruh tani, dan pelaku usaha kecil di Madura yang kelangsungan hidupnya sangat bergantung pada ekosistem ini.
"Kalau tembakau hanya dibaca dari hilir, yang tampak memang rokok, konsumsi, dan risiko kesehatan. Tetapi kalau dibaca dari hulu, khususnya dari Madura, yang tampak adalah petani, keluarga, ekonomi desa, dan ketimpangan nilai tambah yang sudah berlangsung sangat lama," ujar Subairi dalam keterangannya, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, Subairi menjelaskan bahwa KEK bukanlah bentuk pengistimewaan terhadap komoditas tembakau, melainkan sebuah instrumen penataan tata kelola kawasan.
Melalui KEK, aktivitas ekonomi tembakau Madura yang selama ini banyak bergerak di ruang abu-abu dapat ditarik ke dalam sistem formal yang legal, transparan, dan terkendali.
Ia sepakat bahwa cukai tetap menjadi instrumen pengendalian konsumsi, namun penataan ekonomi kawasan melalui KEK tidak seharusnya dipertentangkan dengan hal tersebut.
Rancangan KEK ini juga dinilai sama sekali tidak bertentangan dengan agenda kesehatan publik.
Subairi memaparkan bahwa arah pengembangan kawasan ini tidak semata-mata berfokus pada produksi rokok konvensional.
KEK justru akan mendorong hilirisasi, riset, standardisasi, pengolahan pascapanen, hingga diversifikasi produk turunan tembakau.
"KEK Tembakau Madura tidak boleh disederhanakan seolah-olah hanya bicara rokok. Kita bicara tata niaga yang lebih adil, peningkatan nilai tambah, perlindungan petani, dan diversifikasi produk turunan tembakau. Dengan KEK, tembakau Madura bisa dikelola lebih luas, lebih modern, dan lebih bertanggung jawab," jelasnya.
Kondisi saat ini menunjukkan adanya ketimpangan hulu-hilir yang signifikan.
Petani Madura menanggung risiko produksi yang sangat besar, mulai dari ancaman cuaca, gagal panen, hingga fluktuasi harga, namun kesejahteraan mereka tertinggal karena nilai tambah terbesar bocor ke luar daerah.
KEK dirancang sebagai solusi agar nilai tambah tersebut dapat dipertahankan dan dinikmati oleh masyarakat setempat.
Kebijakan afirmatif ini juga dinilai tepat mengingat Madura memiliki kekhasan historis, ekologis, dan sosial-ekonomi yang kuat terhadap komoditas tembakau.
Tanpa kehadiran KEK, Subairi mengingatkan bahwa persoalan tembakau di Madura tidak akan otomatis selesai.
Petani akan tetap menanam dan pasar akan tetap bergerak, namun dalam ruang yang rapuh, informal, dan tidak memberikan kepastian hukum.
"Kalau hanya ditindak, masalahnya akan berulang. Yang dibutuhkan bukan sekadar penertiban, tetapi penataan. KEK menawarkan jalan tengah: memformalkan, mengendalikan, sekaligus menyejahterakan," kata Subairi.
Menutup pernyataannya, ia berharap perdebatan publik tidak mengerdilkan dukungan terhadap KEK sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan konsumsi rokok, karena bingkai tersebut sangat tidak adil bagi para petani.
Bagi Kamura, kehadiran negara wajib dirasakan secara berimbang di wilayah hulu.
Baca juga: Optimalkan Potensi Lokal, KEK Tembakau di Madura Bakal Direalisasikan
"Negara boleh mengendalikan konsumsi. Tetapi negara juga wajib menyejahterakan rakyatnya. Bagi Kamura, KEK Tembakau Madura bukan privilege, melainkan koreksi struktural atas ketidakadilan yang terlalu lama dibiarkan," ujarnya.