Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pilu seorang istri di Lampung, suami nikah siri dengan oknum guru berstatus PNS.
Y pun melaporkan sang suami yang seorang Aparat Penegak Hukum (APH) ke Mapolda Lampung atas dugaan perzinahan, Kamis (7/5/2026).
Pengacara Y, Rifqi Masyhuri Dinata dari YLBH 98 mengatakan, pihaknya secara resmi melaporkan dugaan perzinahan tersebut.
"Istri sah atau klien kami melaporkan dugaan perzinahan," ujar Rifqi Masyhuri Dinata, Kamis (7/5/2026).
Dikatakannya, wanita selingkuhan dari oknum APH tersebut merupakan oknum PNS berinisial D yang mengajar di madrasah di Kabupaten Way Kanan.
Baca Juga: Oknum APH di Bandar Lampung Dilaporkan Istri Sah atas Dugaan Perzinahan
Oknum F diduga melakukan perbuatan zina, perselingkuhan, nikah siri dan atau tinggal serumah.
"Kami telah mendapatkan register perkara atas peristiwa itu dan kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti secara serius," ucapnya.
Diteruskannya, kliennya sudah pernah melakukan perdamaian tahun 2025.
Namun peristiwa tersebut berlanjut sampai akhirnya Februari 2026 terjadi penggrebekan di rumah di Natar, Lampung Selatan.
Pada saat itu oknum F tidak bisa memilih diantara keduanya, istri sah atau selingkuhannya.
Y mengatakan, dirinya telah melakukan penggerebekan bersama dengan kedua anaknya beberapa waktu lalu.
"Pada saat kami datang perempuan tersebut sedang masak di dapur," kata Y.
"Mereka menjalin hubungan sejak 2 tahun terakhir tanpa sepengetahuan saya. Dia itu ngomongnya sudah kasar-kasar kepada kami, anak dan keluarga diterlantarkan hingga anak harus putus sekolah," ungkapnya.
Y menyayangkan pernikahan selama 19 tahun harus kandas akibat kasus perzinaan ini.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)