TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA -- Seorang dokter peserta Program Internship Dokter Indonesia di Jambi meninggal dunia.
Dokter Myta Aprilia Azmy meninggal dunia pada Jumat (1/5/2026).
Dokter Myta sedang menjalani penugasan internsip di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Jambi diduga tetap diminta bekerja meskipun sedang mengalami sakit.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian serius Kementerian Kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan, peristiwa tersebut menjadi perhatian serius.
"Kami akan mengevaluasi pelaksanaan internsip kedokteran di Indonesia," kata Budi saat konferensi pers di kantor Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis sore (7/5).
Berangkat dari kasus ini, pihaknya menegaskan perlu evaluasi menyeluruh.
Mulai dari pengaturan jam kerja, hak cuti, sistem pendampingan, hingga penghapusan budaya kerja yang buruk.
Berikut poin-poin pernyataan Menkes Budi terkait evaluasi pelaksanaan dokter internsip:
1. Pengaturan Jam Kerja Maksimal 40 Jam per Minggu
Pemerintah menegaskan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan dalam beberapa hari saja.
Sistem kerja ekstrem seperti bekerja hingga 20 jam dalam sehari lalu diliburkan pada hari berikutnya dinilai berbahaya dan berpotensi mengganggu kesehatan dokter muda.
Jam kerja nantinya harus dibagi dengan jelas, baik untuk pola lima hari maupun enam hari kerja.
"Tidak boleh dipadatkan, dirapel. 40 jam seminggu jam kerja maksimalnya. Karena kami lihat terjadi banyak pemadatan-pemadatan dari jam kerja ini," tutur dia.
Baca juga: Kemenkes Selidiki Proses Skrining Kesehatan dalam Kasus Dokter Internship di Jambi
2. Dokter Internsip Bukan Pengganti Dokter Organik
Menkes Budi menegaskan peserta internsip memiliki tugas belajar dan berlatih di bawah supervisi dokter pembimbing.
Peserta internsip tidak boleh dijadikan pengganti dokter tetap atau dokter organik di rumah sakit.
Praktik membiarkan dokter internsip bekerja sendiri tanpa pendampingan tidak diperbolehkan lagi.
"Mereka tidak bisa, tidak boleh menggantikan dokter organiknya. Karena itu yang terjadi sekarang, kalau ada dokter internship masuk, dokter yang organik di sana bisa tidak usah hadir. Dokter internship itu prinsipnya harus didampingi," jelas BGS
3. Standardisasi Remunerasi
Selama ini, besaran tunjangan dan jasa layanan dokter internsip berbeda-beda di setiap daerah.
Karena itu, Kementerian Kesehatan akan mengeluarkan aturan standar minimal remunerasi bagi seluruh wahana internsip.
Baca juga: Dokter Magang di Jambi Meninggal Janggal, Diduga Ada Pelanggaran hingga Kelalaian Medis
Pendapatan peserta internsip nantinya terdiri dari bantuan biaya hidup dari Kemenkes, tunjangan pemerintah daerah, dan jasa layanan rumah sakit.
"Kami akan segera mengeluarkan aturan agar semua wahana internship, baik itu pusat-pusat rumah sakit, masing-masing pemda itu harus mengikuti standar minimal renumerasi.
Jadi baik tunjangan khususnya maupun jasa layanannya itu ada batas minimalnya," ungkap dia.
4. Hak Cuti dan Izin Diperluas
Kemenkes juga memperluas hak cuti peserta internsip. Jika sebelumnya izin hanya diberikan selama empat hari, kini peserta internsip diperbolehkan mengambil cuti biasa hingga 10 hari tanpa kewajiban mengganti masa internsip.
Selain itu, peserta juga berhak atas cuti sakit dan cuti melahirkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, peserta tetap diwajibkan memenuhi target kompetensi dan jumlah kasus yang menjadi syarat kelulusan internsip.
"Kami ingin memastikan bahwa dokter-dokter yang lulus nanti adalah dokter yang benar-benar terampil dan standar keselamatan pasiennya bisa kami jaga. Jadi mereka harus benar-benar mampu melakukan beberapa kompetensi-kompetensi yang dasar," ungkap dia.
Selain evaluasi sistem internsip, Kementerian Kesehatan juga akan melakukan audit medis terhadap penanganan medis almarhumah.
Baca juga: Dosen di Jambi Tempuh Upaya Damai Usai Digerebek Istri, Berharap Gugatan Cerai Dibatalkan
Audit tersebut akan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi untuk menilai apakah prosedur diagnosis, pengobatan, dan tindakan medis yang diberikan sudah sesuai standar.
Hasil audit direncanakan diumumkan dalam konferensi pers lanjutan pekan depan.
Kemenkes juga ingin memastikan seluruh peserta internship ini dilakukan cek kesehatan gratisnya Presiden Prabowo sebanyak 2 kali setahun.
"Sebelumnya masuk program cek kesehatan gratisnya. Dan di bulan ke-6 dilakukan lagi CKG untuk mengetahui kondisinya. Untuk memastikan bahwa yang bersangkutan benar-benar sehat," kata Budi.