Sempat Ditolak, Pengusaha Rumah Makan di Ende Kini Terima Pemasangan Mesin MPOS
Nofri Fuka May 07, 2026 08:47 PM

Laporan Reporter TRIBUNFLORES, Albert Aquinaldo

TRIBUNFLORES.COM ENDE - Setelah sempat menuai penolakan dari sejumlah pengusaha rumah makan, pemasangan alat perekam transaksi atau mesin MPOS (Mobile Point of Sale) akhirnya diterima dan mulai digunakan di 31 rumah makan di Kota Ende.

Peluncuran penggunaan mesin MPOS tersebut dilakukan langsung oleh Wakil Bupati Ende, Dominikus Mere, di Rumah Makan Tegal Raya, Kamis (7/5/2026) siang

Kegiatan launching turut dihadiri para pengusaha warung makan, pemilik restoran, hingga pelaku usaha hotel di Kabupaten Ende.

Mesin MPOS dipasang untuk merekam transaksi penerimaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yakni pajak daerah yang dikenakan atas pelayanan restoran, rumah makan, kafe, maupun warung makan dengan tarif maksimal 10 persen.

 

Baca juga: Dua Pelajar Smansa Ende Ikut Seleksi Paskibra Tingkat Provinsi NTT dan Nasional 

 

 

MPOS sendiri merupakan sistem kasir modern berbasis perangkat seluler seperti smartphone atau tablet yang terhubung dengan sistem cloud untuk memproses transaksi secara digital dan nirkabel.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Ende, drg Dominikus Minggu Mere mengatakan pemasangan alat tersebut menjadi langkah penting dalam menciptakan sistem transaksi usaha yang lebih transparan dan profesional.

Ia mengakui sebelumnya sempat terjadi penolakan dari sejumlah pelaku usaha. 

Namun, melalui komunikasi dan koordinasi yang dilakukan pemerintah daerah bersama para pengusaha, akhirnya pemasangan alat itu dapat diterima.

“Berkat komunikasi dan koordinasi yang baik maka pemasangan alat ini sudah diterima oleh pengusaha warung dan rumah makan. Kita harap dengan penggunaan alat ini transaksi semakin lebih baik, lebih jujur, dan lebih profesional,” ujar Domi Mere.

Saat ini, kata dia, baru 31 unit mesin MPOS yang dipasang. 

Ke depan, Pemerintah Kabupaten Ende melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan kembali melakukan pengadaan alat serupa untuk dipasang di lebih banyak rumah makan dan warung makan.

“Masih 31 mesin. Ke depannya Bapenda akan mengadakan lagi untuk dipasang di seratus enam puluh lebih warung yang tersebar di kota maupun kecamatan,” katanya.

Dukung Langkah Pemerintah

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Warung dan Rumah Makan Ende yang juga pemilik Rumah Makan Tegal Raya, Mashudi, menyatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak rumah makan.

Meski demikian, ia berharap pemasangan mesin MPOS dilakukan secara merata agar optimalisasi penerimaan pajak dapat berjalan adil dan maksimal.

“Sekarang sudah dipasang maka kami mendukung pemerintah daerah untuk penerimaan pajak dari sektor rumah makan. Kami harap pengadaan mesin lagi untuk dipasang pada warung lain,” ujarnya.

Kepala Bapenda Ende, Jufry Seko, menjelaskan pemasangan MPOS merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memperkuat sistem pengawasan dan pengendalian transaksi usaha wajib pajak.

Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut juga bertujuan mendorong penerapan sistem pemungutan pajak daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berbasis digital.

Ia menegaskan, sektor pajak rumah makan menjadi salah satu sumber penting dalam mendukung pendapatan daerah, sehingga pemerintah akan terus memperluas pemasangan mesin MPOS di rumah makan maupun warung yang belum terpasang.

Sebelumnya, pemasangan alat perekam transaksi ini sempat ditolak oleh beberapa pengusaha rumah makan hingga berdampak pada penutupan sementara sejumlah tempat usaha. 

Namun kini para pelaku usaha telah sepakat menerima penggunaan mesin MPOS dan mulai mengoperasikannya di 31 rumah makan di Kota Ende. (Bet)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.