TribunGayo.com, BIREUEN - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Bireuen, Kamis (7/5/2026).
Kunjungan ini bertujuan untuk memastikan pelayanan kesehatan bagi masyarakat tetap berjalan optimal dan tepat sasaran.
Dalam sidak tersebut, Sekda Aceh didampingi Plt Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Ferdiyus, dan disambut langsung oleh Direktur RSUD dr Fauziah, dr Minar Mushari S Ps.
Dalam keterangannya, Sekda Aceh, M Nasir menekankan bahwa Pemerintah Aceh melalui Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) memberikan perhatian khusus bagi pasien dengan penyakit katastropik.
Ia menegaskan bahwa seluruh pasien dalam kategori ini akan ditanggung sepenuhnya oleh JKA, tanpa mempertimbangkan tingkatan ekonomi atau desil.
"Mulai dari Desil 6 hingga 10 untuk kategori penyakit katastropik semuanya ditanggung JKA.
Bagi pasien yang menjalani pengobatan rutin penyakit katastropik, kami tidak lagi mempertimbangkan desil," ujar M Nasir di sela-sela peninjauan.
Adapun delapan jenis penyakit yang masuk dalam kategori katastropik dan ditanggung oleh JKA, yakni:
Selain penyakit katastropik, Sekda Aceh juga memberikan atensi khusus kepada kelompok rentan lainnya.
Ia memastikan bahwa pasien penyandang disabilitas serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap menjadi prioritas dalam sistem layanan kesehatan Aceh.
Menurutnya, Pemerintah Aceh telah menanggung premi melalui BPJS Kesehatan sehingga setiap rumah sakit di Aceh wajib memberikan pelayanan maksimal kepada pasien-pasien tersebut saat berobat.
Menutup kunjungannya, M Nasir mengimbau masyarakat Aceh agar tidak perlu merasa khawatir atau ragu untuk mengakses fasilitas kesehatan pemerintah.
"Kami pastikan seluruh pasien yang berobat, khususnya yang menderita penyakit berat atau katastropik, sepenuhnya ditanggung oleh JKA.
Pemerintah Aceh berkomitmen hadir untuk menjamin hak kesehatan warga tanpa hambatan administratif desil bagi mereka yang membutuhkan pengobatan rutin," demikian M Nasir. (*)
Baca juga: Sekda Aceh Tegaskan Pergub JKA Tidak Mengurangi Hak Warga Kurang Mampu untuk Berobat
Baca juga: Status Siaga Bencana Hidrometeorologi Ditetapkan, Sekda Aceh Instruksikan Posko Aktif 24 Jam
Baca juga: Sekda Aceh Pantau Gerakan Pangan Murah di Meulaboh, Jaga Stabilitas Harga Selama Ramadhan