Ayah dan Anak hingga Kakak Beradik Terlibat Kasus Narkoba di Kerinci
Mareza Sutan AJ May 07, 2026 10:05 PM

TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI -- Dari ayah dan anak hingga kakak adik terlibat dalam bisnis narkoba di Kerinci dan Sungai Penuh.

Hal itu terungkap setelah Polres Kerinci melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap sejumlah kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam empat hari terakhir.

Dari rangkaian pengungkapan tersebut, polisi mengamankan enam tersangka beserta barang bukti berupa sabu dan ganja.

Kapolres Kerinci melalui Kasat Narkoba, Iptu Yandra Kusuma, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan maraknya transaksi narkoba di lingkungan mereka.

Hasil penyelidikan dan pengembangan kemudian mengungkap sejumlah jaringan dengan modus transaksi daring dan sistem “tempel”.

Penangkapan Pertama: Kakak-adik

Kasus pertama terungkap pada 4 Mei 2026 di Desa Talang Lindung.

Dalam operasi tersebut, petugas menangkap dua pria berinisial FR (26) dan JZ (30) yang merupakan kakak beradik.

Keduanya diamankan di pinggir jalan saat mengambil paket sabu seberat 0,25 gram yang dibeli menggunakan sistem tempel di bawah tutup botol minuman.

Penangkapan Kedua: Pria 43 Tahun

Dua hari berselang, tepatnya pada 6 Mei 2026, Satresnarkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Mukai Mudik.

Dalam operasi itu, polisi menangkap seorang pria berinisial JE (43).

Dari tangan tersangka, petugas menemukan tujuh paket sabu dengan total berat 1,60 gram yang disembunyikan di dalam kotak permen dan diletakkan di tumpukan pakaian.

Kepada penyidik, JE mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial A untuk diedarkan kembali.

Penangkapan Ketiga: Ayah dan Anak

Masih di hari yang sama, polisi juga mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan hubungan keluarga di kawasan Sungai Ning.

Dua tersangka, yakni MA (27) dan ayah kandungnya YR (46), berhasil diamankan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MA diketahui berperan sebagai kurir tempel atas perintah bandar berinisial RT.

Saat penggeledahan di rumah tersangka dan penyisiran lokasi tempelan di daerah Kumun, polisi menemukan sabu dengan total berat 1,66 gram beserta timbangan digital.

“Peran ayah tersangka cukup memprihatinkan karena turut membantu menempatkan paket sabu ke lokasi yang telah ditentukan,” kata Kasat.

Penangkapan Keempat, Mahasiswa di Rumah

Pengungkapan terbaru dilakukan pada Kamis dini hari, 7 Mei 2026. Polisi menangkap seorang mahasiswa berinisial AR (31) di rumahnya di Jalan Sriwijaya.

Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba membuang tas berisi narkotika ke atap rumah tetangga.

Dari tangan AR, polisi menyita sabu seberat 4,2 gram serta ganja seberat 1,4 gram.

Berdasarkan pengakuannya, barang haram tersebut dipesan dari seorang narapidana di Lapas Kelas II B Padang berinisial FI dengan nilai transaksi mencapai Rp6,2 juta.

Secara keseluruhan, aparat kepolisian menyita belasan paket sabu, satu paket ganja, alat hisap sabu, timbangan digital, telepon genggam, hingga kendaraan bermotor yang digunakan para pelaku.

Kasat Narkoba menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersangka didominasi transaksi secara online.

Pembayaran dilakukan melalui transfer digital, sedangkan pengambilan barang memakai sistem tempel atau buang di titik tertentu yang dibagikan melalui koordinat GPS.

Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup.

(Tribunjambi.com/Herupitra)

 

Baca juga: Ombudsman Investigasi Program Internship setelah Dokter Magang RSUD Tanjabbar Meninggal

Baca juga: Daftar 10 Jenazah Korban Tabrakan ALS Arah Jambi vs Truk di Muratara yang Teridentifikasi

Baca juga: Pria Menjerit lalu Keluar dari Warung di Lembah Masurai dengan Luka di Dada

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.