TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI -- Ombudsman Republik Indonesia menyatakan akan melakukan Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) terkait meninggalnya dokter Myta Aprilia Azmi yang bertugas di RS KH Daud Arif Kuala Tungkal, Tanjung Jabung Barat.
Kasus ini menjadi perhatian karena merupakan kasus keempat meninggalnya dokter internship atau dokter magang dalam waktu berdekatan, setelah wafatnya dr Kartika Ayu Permatasari pada 25 Februari 2026, dr Edgar Bezaliel Hartanto pada 17 Maret 2026, dan dr Andito Mohammad Wibisono pada 26 Maret 2026.
Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher, mengatakan pihaknya akan memulai investigasi terhadap dugaan maladministrasi dalam pelaksanaan Program Internsip Dokter Indonesia (PIDI).
“Investigasi ini bertujuan menemukan permasalahan dalam pelaksanaan internsip dokter muda di sejumlah wahana dan wilayah guna mengidentifikasi kesenjangan antara regulasi dan kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan Program Internsip berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar keamanan dan keselamatan peserta Program Internsip terjamin,” ujar Nuzran, melalui keterangan tertulis, Kamis (7/5/2026).
Melalui mekanisme IAPS, Ombudsman RI akan memfokuskan pemeriksaan pada tiga hal utama.
Pertama, terkait penempatan peserta program internsip dokter.
Dalam hal ini, Ombudsman akan menelaah mekanisme penempatan peserta untuk memastikan proses tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kedua, pelaksanaan program internsip di wahana pelayanan kesehatan.
Pemeriksaan difokuskan pada pengawasan pelaksanaan program, termasuk peran pemerintah pusat dan daerah, serta pemenuhan hak dan kewajiban peserta internsip, wahana, dan dokter pendamping.
Ketiga, monitoring dan evaluasi program. Ombudsman ingin memastikan sistem pengawasan dan evaluasi berjalan efektif agar perlindungan terhadap peserta Program Internsip tetap terjamin.
Serikat Pekerja Medis Bersuara
Federasi Serikat Pekerja Medis dan Kesehatan Indonesia (FSPMKI) turut menyoroti meninggalnya dokter Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Ketua FSPMKI, Roy Tanda Anugrah Sihotang, melalui siaran pers menyebut kondisi dokter magang atau internship saat ini sangat memprihatinkan.
"Jam kerja yang melebihi aturan, ketiadaan cuti dan cuti haid bagi pekerja magang perempuan, ketiadaan aturan lembur ini adalah yang adik-adik kami pekerja magang dokter internship harus hadapi di lingkungan kerjanya," katanya dalam keterangan yang diterima Tribunjambi.com, Kamis (7/5/2026).
Menurut Roy, kondisi yang dialami para pekerja magang dokter internship tersebut tidak dapat dibenarkan.
"Kami FSPMKI dengan tegas mendorong Kemenkes dan Kemnaker untuk memberikan sanksi tegas kepada wahana internship sebagai pemberi kerja magang kepada pekerja magang dokter internship," ujar Roy.
"Kami mendorong agar jajaran Kemenkes menurunkan level akreditasi RS wahana yang nakal dan tidak melaksanakan aturan ketenagakerjaan sesuai standar akreditasi rumah sakit, membekukan kerja sama sebagai wahana internship dan bahkan membekukan izin operasional RS jika ditemukan pelanggaran berat, termasuk RSUD pemerintah," sambungnya.
FSPMKI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menurunkan pengawas ketenagakerjaan untuk memeriksa wahana tempat dokter internship yang meninggal dunia menjalani tugas.
"Jika ditemukan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kami mendorong Kemnaker menindak tegas RS Wahama Internship dan jajaran Manajemen RS tersebut sesuai peraturan yang berlaku," ujarnya.
"Tindakan berupa sanksi tegas harus segera diambil sebagai langkah agar ada efek jera bagi Manajemen dan RS wahana pekerja agang dokter internship," tutupnya.
Kementerian Kesehatan Evaluasi
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan RI juga melakukan evaluasi terhadap tata kelola program internship dokter di Indonesia menyusul meninggalnya sejumlah peserta internship tahun ini, termasuk dokter Myta Aprilia Azmy yang bertugas di RSUD Tanjabbar.
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menegaskan pemerintah tidak ingin lagi ada dokter muda yang mengalami tekanan akibat budaya kerja yang tidak sehat.
“Budaya kerja yang tidak baik tidak boleh lagi terjadi, baik dalam program internship, maupun PPDS. Perbaikan budaya kerja pembelajaran dan pendidikan dokter muda harus dilakukan secara serius,” tegasnya, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Kamis (7/5/2025).
Untuk menangani persoalan tersebut, Kemenkes membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari Inspektorat Jenderal Kemenkes, Direktorat Jenderal SDM Kesehatan, Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan, Ikatan Dokter Indonesia, PAPDI, serta Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya.
Investigasi dilakukan dengan meminta keterangan dari peserta internship, dokter pendamping, manajemen rumah sakit, hingga keluarga almarhumah.
“Pemerintah sangat serius memperbaiki tata kelola pendidikan dan pemahiran dokter di Indonesia. Karena itu investigasi dilakukan secara terbuka, objektif, dan transparan,” kata Menkes.
Sebagai langkah perbaikan, Kemenkes menetapkan sejumlah kebijakan baru dalam program internship dokter.
Salah satunya adalah pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu dan tidak diperbolehkan dipadatkan.
“Jam kerja peserta internship kami tegaskan maksimal 40 jam per minggu dan tidak boleh dipadatkan.
"Kita tidak ingin ada dokter muda yang sakit apalagi wafat karena pola kerja yang tidak manusiawi,” ujar Menkes.
Kemenkes juga menegaskan peserta internship bukan pengganti dokter organik rumah sakit dan wajib mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping.
“Dokter internship bukan pengganti dokter organik. Mereka hadir untuk belajar dan harus mendapat supervisi aktif dari dokter pendamping,” tegas Menkes.
Selain itu, pemerintah akan memperbaiki sistem remunerasi peserta internship dengan menetapkan standar minimal tunjangan yang wajib dipenuhi pemerintah daerah dan wahana internship.
Hak cuti peserta internship juga ditambah dari empat hari menjadi sepuluh hari tanpa kewajiban mengganti masa internship.
Peserta tetap berhak memperoleh cuti sakit maupun cuti melahirkan sesuai ketentuan.
“Hak cuti peserta internship kami perbaiki agar mereka memiliki perlindungan yang lebih baik. Untuk cuti sakit maupun melahirkan tidak perlu diganti atau diperpanjang, selama kompetensi yang dipersyaratkan tetap terpenuhi,” kata Menkes Budi.
Kemenkes juga akan melakukan audit medis serta memperkuat pemantauan kesehatan peserta internship melalui program pemeriksaan kesehatan rutin dua kali dalam setahun.
“Program internship harus menjadi ruang belajar yang aman, sehat, dan manusiawi bagi dokter-dokter muda kita.
"Perbaikan ini dilakukan agar sistem yang dibangun benar-benar melindungi peserta internship sekaligus menjaga keselamatan pasien,” tutup Menkes.
Baca juga: Daftar 10 Jenazah Korban Tabrakan ALS Arah Jambi vs Truk di Muratara yang Teridentifikasi
Baca juga: Kasus kematian dokter Internship : FSPMKI dorong Pemerintah Beri Sanksi untuk RS Wahana Internship
Baca juga: Mobil Pria Jepara Dilarikan saat Menginap bersama Wanita di Bungo