TRIBUNJATENG.COM, BLORA – Alih fungsi kawasan pertanian di Kabupaten Blora mencapai 91,31 hektare sejak Oktober 2024 hingga April 2026.
Dari berbagai jenis permohonan penggunaan lahan, alih fungsi terbesar tercatat untuk kebutuhan rumah tinggal atau perumahan.
Data tersebut berasal dari rekapitulasi permohonan penggunaan lahan di berbagai sektor yang ada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Blora.
Kepala Bidang Tata Ruang DPUPR Blora, Banar Suharjanto, menjelaskan bahwa data yang dimiliki pihaknya merupakan alih fungsi kawasan pertanian berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), bukan berdasarkan kondisi eksisting lahan pertanian.
Baca juga: Lolos dari Hukuman 10 Tahun Penjara, Tangis Yuddy Renaldi Pecah di Pengadilan Tipikor Semarang
Baca juga: Kondisi Terkini Ngadiono dan Jumiatun Suami Istri Asal Pati Korban Kecelakaan Bus ALS di Muratara
"Data yang ada di kami adalah alih fungsi kawasan pertanian berdasar RTRW, jadi bukan berdasar lahan pertanian. Karena bisa jadi terdapat lahan pertanian di kawasan nonpertanian," katanya, kepada Tribunjateng.com, Kamis (7/5/2026).
Lebih lanjut, pihaknya mencontohkan, dalam RTRW suatu wilayah bisa saja telah ditetapkan sebagai kawasan permukiman, namun kondisi di lapangan masih berupa sawah.
"Jadi ini alih fungsi yang berada di kawasan pertanian, bukan lahan pertanian," jelasnya.
Banar menyebut, total kawasan pertanian di Kabupaten Blora tercatat seluas 75.479,46 hektare terdiri dari kawasan tanaman pangan 65.724,88 hektare dan kawasan hortikultura 9.754,58 hektare.
Setelah adanya alih fungsi kawasan pertanian seluas 91,31 hektare, maka sisa kawasan pertanian di Blora kini tinggal 75.388,15 hektare.
Dari data yang ada, alih fungsi terbesar digunakan untuk rumah tinggal dengan luas mencapai 482.811 meter persegi atau sekitar 48,28 hektare.
Namun demikian, pihaknya tidak dapat membeberkan lokasi detail alih fungsi lahan yang saat ini telah beralih menjadi perumahan.
“Untuk rumah tinggal karena tidak termasuk fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) kami tidak bisa memberi data lokasinya," katanya.
Selain rumah tinggal, alih fungsi kawasan pertanian juga banyak digunakan untuk sektor pendidikan seluas 175.418 meter persegi, pertambangan 74.600 meter persegi, embung 68.400 meter persegi, dan real estate 34.450 meter persegi.
Banar mencontohkan salah satu alih fungsi kawasan pertanian untuk embung yakni pembangunan Embung Temulus Randublatung seluas 1,4 hektare yang berada di kawasan tanaman pangan dan hortikultura dengan kondisi eksisting sebelumnya berupa sawah.
Berikut rincian alih fungsi kawasan pertanian di Kabupaten Blora, sejak Oktober 2024 sampai April 2026.
Embung: 68.400 m⊃2;
Gudang: 5.685 m⊃2;
Hotel: 6.950 m⊃2;
Kesehatan: 31.968,69 m⊃2;
Koperasi: 547 m⊃2;
Pendidikan: 175.418 m⊃2;
Pengolahan Limbah: 3.240 m⊃2;
Perdagangan dan Jasa: 2.910 m⊃2;
Peribadatan: 1.150 m⊃2;
Perkantoran: 15.642 m⊃2;
Pertambangan: 74.600 m⊃2;
Pesantren: 2.830 m⊃2;
Real Estate: 34.450 m⊃2;
Ruko: 364 m⊃2;
Rumah Tinggal: 482.811 m⊃2;
SPPG: 2.902 m⊃2;
Telekomunikasi: 240 m⊃2;
TPS3R: 3.000 m⊃2;
Total keseluruhan luas tanah yang sudah beralih fungsi lahan mencapai 913.107,69 meter persegi atau setara 91,31 hektare.(Iqs)