Pengacara PT Timber Desak Kajati Sulteng Proses Tersangka Penggelapan di Tolitoli
Regina Goldie May 07, 2026 10:25 PM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Kuasa hukum PT Timber Bangun Persada, Mona T. G. Hutapea, mempertanyakan langkah aparat penegak hukum terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan manager perusahaan itu yang bernama Sekar Arum.

Yang mana sebelumnya Sekar Arum telah ditetapkan tersangka oleh pihak Polres Tolitoli dan telah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli.

Pelimpahan itu juga sudah sesuai P21, yang menandakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan kepolisian telah dinyatakan lengkap (formil dan materiil) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Kasus ini telah dilimpahkan ke Kejari Tolitoli tapi sampai saat ini dia (Sekar Arum) belum juga ditahan," kata Mona kepada awak media di Palu pada Kamis (7/5/2026).

Ia mempertanyakan sikap APH yang sampai saat ini belum menahan Sekar Arum, padahal dirinya telah berstatus tersangka.

Tak hanya itu, ia juga menduga adanya oknum yang membekingi Sekar Arum hingga tidak tersentuh oleh hukum sama sekali.

"Apakah ada titipan-titipan atau apapun? Saya juga tidak mengerti mengapa dia masih lenggang sana-sini sedangkan pihak kami (PT Timber Bangun Persada) sudah alami kerugian," jelasnya.

Baca juga: Aliansi Buruh Rakyat Bersatu Bakal Gelar Unjuk Rasa Jilid II

Sekadar diketahui, kasus penggelapan itu terjadi saat tersangka menjabat sebagai manajer PT Timber Bangun Persada yang berada di Kabupaten Tolitoli sejak 2019.

Dalam posisinya, tersangka memiliki kewenangan luas, mulai dari mengelola keuangan perusahaan, mengatur perekrutan dan pemberhentian karyawan, hingga melakukan penagihan langsung ke sejumlah toko.

Mona mengatakan, dugaan penyimpangan mulai terdeteksi pada Mei 2019 ketika perusahaan melakukan stok opname gudang.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan selisih signifikan antara stok barang secara fisik dengan data dalam sistem.

Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, diketahui jumlah barang yang hilang mencapai lebih dari dua kontainer.

"Atas kejadian itu, klien kami mengalami kerugian 3,5 Miliyar," ungkapnya.

Baca juga: Tips Jemaah Haji Perempuan Menghadapi Haid Saat Berihram

Berdasarkan kasus tersebut, Mona selaku pengacara PT Timber Bangun Persada mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng dan Kejaksaan Agung RI untuk segara menindaklanjuti kasus tersebut.

"Untuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulteng yang baru saja dilantik agar dapat memeriksa bawahannya di Kejari Tolitoli," jelasnya.

"Kami tahu bahwa Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung), Sanitiar Burhanuddin saat ini berada di Palu, kami meminta agar Kepala Kejagung RI dapat mempertanyakan kepada bawahannya di Kejari Tolitoli," pungkasnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.