TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Sidang kasus dugaan korupsi modus pemerasan anggaran di lingkungan Dinas PUPR-PKPP Riau Tahun 2025 kembali membuka fakta baru.
Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (7/5/2026), terungkap aliran dana Rp 150 juta dari Dinas PUPR-PKPP Riau untuk kebutuhan operasional kegiatan evaluasi APBD Perubahan (APBD-P) 2025 di Jakarta.
Namun dalam persidangan, Kabid Anggaran BPKAD Riau, Mardoni Akrom, menegaskan tidak pernah mendengar nama Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid disebut saat uang tersebut diserahkan.
“Apakah ketika uang itu diserahkan disebutkan, itu atas permintaan Pak Abdul Wahid,” tanya penasihat hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab.
“Tidak pernah,” jawab Mardoni.
Keterangan itu muncul saat majelis hakim mendalami asal-usul dana Rp150 juta yang disebut digunakan untuk mendukung kegiatan Focus Group Discussion (FGD) evaluasi APBD-P 2025 bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta.
Mardoni mengungkapkan uang tersebut diterima pada 15 Oktober 2025 dari Sekretaris Dinas PUPR-PKPP Riau, Ferry Yunanda.
Penyerahan dilakukan setelah Ferry bertemu dengan Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra.
“Dia ketemu saya dan menyampaikan Pak Ispan suruh serahkan ke saya,” kata Mardoni di hadapan majelis hakim yang diketuai Delta Tamtama.
Sehari setelah menerima uang itu, Mardoni membawanya ke Jakarta untuk mendukung pelaksanaan evaluasi APBD-P 2025 yang digelar di Hotel Grand Orchard, Kemayoran, pada 17 Oktober 2025.
Namun pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, dilakukan pengecekan internal terkait asal-usul dana tersebut.
Mardoni mengaku bersama sejumlah pihak kemudian memutuskan mengembalikan uang itu melalui Inspektorat karena diduga berkaitan dengan bantuan operasional dari Dinas PUPR-PKPP.
“Setelah OTT, kami cek bersama kawan-kawan, mungkin uang dari PU terkait operasional, lalu kami kembalikan melalui Inspektorat,” ujarnya.
Dalam persidangan juga terungkap, dari total Rp150 juta yang diterima, hanya sebagian yang digunakan untuk kegiatan. Sisanya sekitar Rp85 juta.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, membenarkan adanya sisa dana tersebut. Ia mengaku baru mengetahui nominal bantuan setelah kegiatan berlangsung.
“Setelah kegiatan evaluasi berlangsung baru diketahui Rp150 juta. Dari Rp150 juta itu ada sisa Rp85 juta,” ujarnya.
Menurut Syahrial, sisa dana kemudian diserahkan oleh Mardoni melalui seorang staf bernama Reza.
“Diserahkan Pak Mardoni melalui staf Reza,” katanya.
Syahrial menjelaskan, evaluasi APBD-P 2025 merupakan agenda resmi bersama Kemendagri untuk memastikan seluruh kewajiban daerah dalam perubahan anggaran terpenuhi.
“Kenapa harus dirapatkan? Untuk memastikan mandatori dari kewajiban terpenuhi. Secara umum seluruh perubahan di APBD murni ke perubahan,” ujarnya.
Ia mengatakan undangan kegiatan evaluasi sebelumnya dikirimkan kepada Setda dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan kepada gubernur secara langsung.
“Sebelumnya ada undangan ke Setda, kemudian ke TAPD, dan tidak ditujukan untuk gubernur,” katanya.
Dalam proses persiapan kegiatan, Syahrial mengaku mendapat informasi dari Plt Kepala BPKAD Riau bahwa anggaran kegiatan tidak mencukupi karena jumlah narasumber bertambah.
“Diinformasikan oleh Plt Kepala BPKAD waktu itu bahwa jumlah narasumber tidak sesuai dengan uang yang dianggarkan, sehingga ada biaya tambahan untuk membantu,” ujarnya.
Namun saat itu belum dijelaskan besaran kekurangan anggaran.
“Kekurangan tidak disampaikan berapa, hanya disebut anggaran tidak cukup,” katanya.
Ia juga menyebut informasi awal yang diterimanya menyatakan bantuan operasional akan dibantu oleh Dinas PUPR-PKPP Riau.
“Waktu itu belum diinfokan berapa nilainya,” tutur Syahrial.
Syahrial bahkan mengaku sempat meminta stafnya menyimpan uang tersebut setelah menerima laporan adanya dana dari BPKAD.
“Lalu staf sampaikan ada uang dari BPKAD, saya suruh simpan,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala BPKAD Riau, Ispan S Syahputra, menjelaskan kegiatan evaluasi APBD-P memang tidak dibiayai Kemendagri, melainkan dibebankan kepada pemerintah daerah melalui anggaran BPKAD.
“Di kementerian tidak ada anggaran, itu dibebankan ke daerah,” katanya.
Menurut Ispan, anggaran awal hanya cukup untuk sekitar enam narasumber. Namun menjelang pelaksanaan, jumlah narasumber bertambah menjadi sekitar 13 orang.
“Saya tanya solusinya. Ternyata nama-nama sudah dikirim dari Kemendagri,” ujarnya.
Ia mengatakan penambahan anggaran tidak memungkinkan dilakukan karena anggaran BPKAD sudah terkunci.
“Akhirnya dari BPKAD tidak bisa karena anggaran sudah terkunci,” katanya.
Situasi itu kemudian memunculkan koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD), hingga Dinas PUPR-PKPP disebut memungkinkan membantu operasional kegiatan.
Ispan mengaku tidak mengetahui pasti siapa yang pertama kali menghubungi Dinas PUPR-PKPP terkait bantuan tersebut.
“Sekitar tanggal 15 sore, Pak Ferry datang ke ruangan saya membawa pesan dari Arief Setiawan bahwa ada bantuan operasional untuk FGD,” ujarnya.
Ia juga menyebut baru mengetahui nominal bantuan Rp150 juta setelah mendapat laporan dari Mardoni.
“Angka itu baru diketahui setelah dilaporkan oleh Mardoni,” katanya.
Setelah menerima laporan itu, Ispan mengaku langsung menyampaikan kepada Sekdaprov Riau dan mendapat arahan agar dana digunakan seperlunya.
“Setelah dikabari Mardoni, lalu saya melapor ke Sekda, dan diarahkan untuk gunakan seperlunya,” ujarnya.
Ia pun membenarkan masih terdapat sisa dana dari total bantuan operasional tersebut.
“Dari jumlah itu tersisa Rp85 juta,” katanya.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU KPK, Gubernur Riau periode 2025–2030, Abdul Wahid, bersama sejumlah pihak, diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani (berkas perkara terpisah), memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.
Peristiwa tersebut terjadi dalam rentang April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, termasuk rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak-pihak terkait.
JPU KPK mengungkap, praktik tersebut bermula dari arahan Abdul Wahid dalam rapat pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur.
Dalam pertemuan itu, para pejabat diminta untuk patuh terhadap pimpinan dengan pernyataan “matahari hanya satu”, disertai ancaman mutasi bagi yang tidak mengikuti perintah.
Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 dengan nilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT disebut diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas.
Permintaan tersebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan perantara lainnya.
Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran.
Namun, jumlah itu kemudian dinaikkan menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.
Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan tersebut karena adanya tekanan dan ancaman pencopotan jabatan.
Setoran uang dilakukan secara bertahap. Pada tahap pertama, terkumpul Rp1,8 miliar, diikuti tahap kedua sebesar Rp1 miliar, dan tahap ketiga Rp750 juta.
Total uang yang terkumpul mencapai Rp3,55 miliar.
Dalam dakwaan juga diuraikan bahwa sebagian uang tersebut disalurkan kepada Abdul Wahid melalui perantara, serta digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.
JPU KPK menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)