Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melakukan sejumlah langkah guna mengantisipasi potensi terjadinya “mark up” pada nilai rapor murid yang digunakan untuk sistem penerimaan murid baru (SPMB) jalur prestasi.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan sejauh ini pihaknya telah mengambil langkah preventif terhadap kemungkinan adanya penambahan nilai rapor bagi murid yang akan mengikuti SPMB jalur prestasi.

“Jadi sudah disiapkan namanya e-Rapor, supaya untuk SPMB data yang bisa ditarik datang dari e-Rapor. Paling tidak ini bisa meminimalisir rapor yang dimark-up itu," kata Gogot dalam kegiatan Ngopi Bareng Dirjen PAUD Dikdas PNFI di Jakarta Pusat pada Kamis.

Salah satunya ialah pihaknya meminta satuan pendidikan untuk mengisi nilai-nilai murid pada e-Rapor secara berkala setiap semester dan bukan diakumulasi pengisiannya pada akhir tahun.

Metode pengisian yang demikian, kata dia, tidak hanya mencegah praktik penambahan nilai murid, namun juga mengantisipasi kesalahan pengisian nilai pada e-Rapor.

“Jadi tidak mungkin salah entri kalau rapornya diisi setiap semester. Kalau diisinya hanya di akhir tahun, nah itu pasti jadi masalah karena banyak yang diisi, bisa capek,” kata Gogot.

Lebih lanjut, pihaknya pun telah menyosialisasikan terkait insentif yang diberikan perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang mengisi e-Rapor secara lengkap dan berkala, yakni penambahan kuota dalam jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).

“Ada insentif dari perguruan tinggi kepada sekolah-sekolah yang e-Rapornya lengkap, yakni diberi kuota tambahan di SNBP, diberi kuota tambahan saya gak ingat pastinya, 10 atau 20 persen penambahannya,” ujarnya.

Adapun apabila masyarakat masih menemukan pelanggaran maupun kecurangan selama proses pelaksanaan SPMB, ia pun mengatakan pihaknya memiliki Unit Layanan Terpadu (ULT) yang menerima berbagai masukan maupun aduan pelanggaran terkait pelaksanaan berbagai kebijakan yang dibuat oleh Kemendikdasmen, termasuk dalam SPMB.

“Jadi kalau masyarakat melihat atau mendengar ada kecurangan, laporkan saja. Kami punya Unit Layanan Terpadu yang nanti akan diteruskan kepada inspektorat jenderal, nanti inspektorat jenderal akan menindaklanjuti bekerja sama dengan inspektorat daerah,” kata Gogot.

Sebagai informasi, berikut Posko Pengaduan Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen: https://posko-pengaduan.itjen.kemendikdasmen.go.id/, Unit Layanan Terpadu Kemendikdasmen: https:// ult.kemendikdasmen.go.id/, Whatsapp ( +62 812-1804-0427), Pusat Panggilan (177), alamat surat elektronik (pengaduan@kemendikdasmen.go.id).