TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Enam terdakwa korupsi dana Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Enrekang divonis bebas di Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (7/5/2026)
Majelis hakim menyatakan para terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Johnicol Richard Frans Sine di Ruang Harifin Tumpa.
"Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider,"
Keenam terdakwa yang divonis bebas ini adalah, Mantan Ketua Baznas Enrekang Junwar, Mantan Plt Ketua Baznas Enrekang Syawal dan empat lainnya merupakan mantan wakil ketua Baznas Enrekang masing-masing bernama Kamaruddin, Baharuddin, Kadir Lesang dan llham Kadir.
Dalam amar putusannya, hakim Johnicol menyatakan membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan JPU. Hakim juga memerintahkan para terdakwa langsung dibebaskan dari tahanan.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," hakim Johnicol menambahkan.
Setelah divonis bebas, ke enamnya pun dibawa kembali ke Lapas Makassar.
Setibanya di lapas, keluarga para pimpinan dan mantan pimpinan BAZNAS Enrekang ini, telah menunggu.
"Alhamdulillah, ini berkat doa-doa dari masyarakat Enrekang," kata Baharuddin, dihampiri begitu tiba di depan gerbang lapas.
Baharuddin yang merupakan mantan wakil Ketua Baznas Enrekang, mengatakan persidangan berjalan cukup seru.
"Sangat seru, tidak terbukti sama sekali, satu sen pun tidak ada," ujarnya.
Rencananya, kata Baharuddin, ia dan lima lainnya akan dikeluarkan dari dalam Lapas setelah lebih kurang enam bulan menjalani masa penahanan.
"Iye, (ini malam keluar)," sahut Baharuddin berjalan masuk ke Lapas.
Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum ke enam terdakwa, Mahyuddin Jamal, mengatakan dari awal perjalanan kasus kliennya ini terdapat kejanggalan konstruksi hukum.
"Jadi konstruksi hukumnya itu diarahkan ke kasus korupsi padahal sebenarnya faktanya perkara ini dana ZIS (zakat, infaq dan sedekah). Jadi bukan dana hibah," jelasnya.
Adapun jumlah kerugian yang didakwakan kata Mahyuddin, sekitar Rp16,6 milliar.
"Dan itu sama sekali tidak terbukti. Bahkan saksi kurang lebih 45 orang yang dihadirkan jaksa, itu tidak satupun menyatakan yang tidak menerima, semuanya sampai," ucapnya.
Mahyuddin, pun menyebut, putusan bebas terhadap kliennya itu sudah bersifat inkrah dan mengikat.
"Jadi putusan hari ini itu sudah final dan tidak ada lagi upaya hukum. Final dan meningkat," tuturnya.(*)