WALHI NTT Sebut Dampak Tambang Ilegal di  TN Matalawa Sumba Timur Praktik Jahat
Oby Lewanmeru May 07, 2026 11:19 PM

 

 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) NTT menyebut penambangan yang dilakukan di Taman Nasional (TN) Matalawa Kabupaten Sumba Timur merupakan praktik jahat. 

Divisi Hukum WALHI NTT Yulianto Behar Nggali Mara mengatakan, pihaknya telah mengendus persoalan tersebut sejak 2011 lalu.

Dari tahun itu, suasana membaik dan mulai melakukan penambangan kembali di tahun 2025 lalu. Durasinya semakin masif sejak tahun lalu. 

Yulianto menyebut, masalah ini tidak bisa diselesaikan oleh penegak hukum. Padahal kewenangan untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas liar di kawasan hutan atau Taman Nasional, Kepolisian turut bertanggung jawab. 

Baca juga: Aliansi Tolak Tambang Emas Desak Polisi Tindak Tegas Penambang Ilegal di Sumba Timur

"Sejauh ini kenapa tidak proses. Kami duga, jangan sampai, ada transaksi. Itu kita periksa juga. Jelas-jelas dia menambang tanpa izin, berada di kawasan hutan, juga daerah penyangga," ujarnya, Kamis, (7/5/2026). 

Lemahnya penegakan hukum dalam aktivitas tambang liar itu menjadi pintu masuk meluasnya penambangan. Padahal TN Matalawa juga merupakan kawasan penyangga. Padahal masalah ini, bukan hal sepele. Kerusakan yang timbul dari penambangan tidak sedikit. 

"Bukan saja keruk emas, ada penebangan hutan. Kalau dia memakai merkuri dampaknya bermuara ke hilir. Ini masalah baru," ujarnya. 

Yulianto berkata, tambang pada umumnya akan habis pada waktunya dan tidak berkelanjutan. Kelalaian dari aparat penegak hukum membuat aktivitas tambang kian masif. 

Apalagi, ketika menggunakan merkuri maka daerah aliran sungai akan tercemar.

Dalam TN Matalawa setidaknya ada enam daerah aliran sungai yang kemungkinan besar bisa terkontaminasi. 

"Artinya ini tidak mengenal administrasi. Siapapun bisa kena dari aktivitas ini," katanya. 

Baca juga: BREAKING NEWS - Penumpang Pesawat Pembawa Bongkahan Batu Emas Calon Tersangka

Dia mengatakan, tambang ilegal yang dilakukan di kawasan TN Matalawa, melibatkan warga lokal bahkan anak-anak. Jumlah lokasi tambang pun tidak terhitung jumlahnya karena tersebar di hampir seluruh kawasan TN Matalawa seluas hampir 47 hektar. Itu belum termasuk diluar kawasan TN. 

"Dia beroperasi juga dikawasan hutan. Anak-anak ikut terlibat. Tidak lagi aktivitas menerima mata pelajaran, mereka terlibat dalam tambang ilegal dalam kawasan hutan," katanya. 

Menurut dia, keterlibatan masyarakat lokal karena tekanan ekonomi.

Masyarakat bisa memperoleh uang dalam waktu cepat dan tanpa memikirkan dampak yang timbul pada ujungnya. 

Meski begitu, ditenggarai adanya keterlibatan pihak lain yang menjadikan masyarakat sebagai tameng dalam aktivitas tambang ilegal.

Untuk itu, Kepolisian perlu mendalami dan semua yang terlibat bisa membuka aktor dibaliknya. 

"Kami menduga, proses ini tidak tunggal, dia ganda. Ini yang kita belum pastikan siapa cukongnya," katanya. 

Menurut dia, praktik tambang yang selama ini berlangsung di NTT justru berakhir pada kerusakan alam. Sebaliknya, lahirnya krisis ekologi, lingkungan dan air. Sebab, semua kebiasaan akan hilang. 

Dia mengatakan, maraknya tambang ilegal di NTT juga terus terjadi. Masalah ini, karena ketiadaan izin dan analisis dampak lingkungan hingga reklamasi pasca tambang sebagai pemulihan lingkungan. 

Bagi WALHI NTT, skema seperti itu merupakan upaya korporasi untuk tidak membayar apapun ketika merusak lingkungan. Yulianto mengamini sumber daya alam dikuasi negara, namun untuk kepentingan masyarakat. 

Dia menilai, pembiaran terhadap penambangan, terlebih tambang ilegal karena Negara justru melihat masyarakat sebagai subyek dan bukan obyek. Mereka hanya menginginkan emas yang terkandung di dalam perut bumi. 

"Ini kan suatu praktik kejahatan yang tidak bisa maafkan. Tapi saat ini, terbalik untuk kepentingan korporasi. Kita punya hak menanggung dampak, daya rusak dari praktik ilegal ini," katanya. 

Yulianto memastikan WALHI NTT melakukan kampanye dan edukasi ke masyarakat ihwal risiko tambang, terutama penambangan ilegal agar memastikan keadilan ekologis. (fan)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.