Laporkan Mafia Tanah Malah Dijadikan Tersangka, Kuasa Hukum Mengadu ke Kapolri
Budi Sam Law Malau May 07, 2026 11:35 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Sebuah ironi dalam penegakan hukum kembali mencuat ke permukaan.

Harapan untuk mendapatkan kembali hak atas sertifikat tanah dan bangunan yang diduga digelapkan, justru berbuah status tersangka bagi para pelapornya.

ICS dan SR, dua warga yang mencari keadilan, kini harus menghadapi kenyataan pahit setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.

Baca juga: Pengacara Aon Sebut Penyidik Kejagung Diduga Abuse of Power dalam Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Situasi ini memicu gelombang protes dan dugaan kuat adanya praktik kriminalisasi.

Pasalnya, penetapan tersangka ini dilakukan di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung di Unit 4 Subdit 2 Dittipidum Mabes Polri terkait objek perkara yang sama.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya setelah dilaporkan balik oleh pihak lawan.

Ketidaksinkronan ini memantik reaksi keras dari tim hukum mereka. P

enetapan tersangka tersebut dinilai tidak hanya prematur, tetapi juga sarat akan kejanggalan yang melukai logika hukum.

Kejanggalan di Balik Status Tersangka: Dugaan Kriminalisasi?

Kuasa hukum ICS, Irfan Lubis, mengungkapkan bahwa langkah yang diambil oleh penyidik Polda Metro Jaya terkesan terburu-buru dan mengabaikan proses hukum yang sedang berjalan di instansi lain.

Pasalnya, objek perkara yang sama disebut-sebut masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Unit 4 Subdit 2 Dittipidum Mabes Polri.

Tak hanya itu, Irfan membeberkan fakta bahwa Satgas Anti Mafia Tanah sebenarnya telah menemukan adanya unsur pidana dalam laporan awal yang diajukan oleh kliennya.

Baca juga: Donny Manurung Menganggap Cak Imin Abuse of Power karena  Ikutkan Istri dalam Tim Panwas Haji 2024

Namun, di tengah proses investigasi yang sedang didalami oleh Satgas, ICS dan SR malah 'disergap' oleh laporan balik yang melesat cepat hingga status mereka berubah menjadi tersangka.

"Kami telah melayangkan surat keberatan kepada Kapolri dan Kapolda Metro Jaya melalui Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Galang Kemajuan Indonesia atas sikap penyidik yang kami duga abuse of power," tutur Irfan Lubis dengan nada tajam, Kamis (7/5/2026).

Mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi

Irfan Lubis menegaskan bahwa penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara serampangan.

Merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2024, setiap penetapan status tersangka wajib didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan proses yang transparan.

Dalam kasus ini, Irfan menilai adanya ketidaksinkronan antara Polda Metro Jaya dan Mabes Polri yang berpotensi mengabaikan hasil investigasi Satgas Anti Mafia Tanah.

Fenomena "pelapor jadi tersangka" ini dikhawatirkan akan menjadi momok menakutkan bagi masyarakat luas.

"Jika penegakan hukum berjalan tidak sinkron, yang dirugikan bukan hanya klien kami, tetapi juga kepercayaan publik. Orang akan takut melapor jika pada akhirnya mereka justru dikriminalisasi," tegas Irfan.

Baca juga: Putusan MK Indikasi Presiden Jokowi Abuse of Power, Saiful Mujani: Impeachment Bisa Dilakukan

Mengadu ke Pucuk Pimpinan Polri

Demi mencari keadilan yang terkesan tersumbat, pihak kuasa hukum akhirnya memutuskan untuk membawa persoalan ini langsung ke meja Kapolri.

Surat keberatan telah dikirimkan dengan harapan adanya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik di lapangan.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi komitmen Polri dalam memberantas mafia tanah tanpa pandang bulu.

Publik kini menanti, apakah hukum akan tegak lurus pada fakta investigasi Satgas Anti Mafia Tanah, atau justru membiarkan preseden pelapor yang dikriminalisasi ini terus berlanjut.

Pihak Polda Metro Jaya sudah coba dikonfirmasi mengenai hal ini, namun belum juga memberikan jawaban atau buka suara.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.