TRIBUNBANYUMAS.COM, PATI – Pelarian Ashari (51), pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Tahfidzul Qur'an (TQ) Ndholo Kusumo, berakhir di tangan kepolisian.
Tersangka kekerasan seksual terhadap santriwati ini diringkus tim gabungan di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026), setelah sempat buron selama dua hari.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, mengungkapkan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung selama empat tahun, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024. Modus yang digunakan adalah memanfaatkan relasi kuasa dengan mendoktrin korban agar selalu menuruti kemauan guru.
"Modus operandinya adalah mendoktrin korban bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar ilmu dapat terserap. Pelaku kemudian mengajak korban ke kamar dengan alasan minta dipijat, lalu melakukan aksi pencabulan," ujar Kombes Pol Jaka Wahyudi dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis sore.
Sanksi Tegas: Izin Ponpes Dicabut dan 252 Santri Dipulangkan
Kasus yang menciderai dunia pendidikan agama ini direspons keras oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati. Sejak 5 Mei 2026, izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo resmi dicabut.
Baca juga: BREAKING NEWS - Pelarian Kiai Cabul Ashari Berakhir, Pelaku Tertangkap di Wonogiri
Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual di lingkungan pendidikan. Akibat pencabutan izin ini, sebanyak 252 santri dari jenjang RA hingga MA telah dipulangkan ke orang tua masing-masing.
"Kami akan memfasilitasi proses perpindahan para santri ke sekolah atau ponpes lain yang kredibel. Selasa depan kami lakukan asesmen untuk memetakan kepindahan mereka," tegas Syaiku.
Terancam Pasal Berlapis
Meski baru satu korban berinisial FA yang berani melapor secara resmi, kepolisian terus mendalami kemungkinan adanya korban lain. Berdasarkan keterangan, korban FA baru berani bersuara setelah lulus dari pondok pada tahun 2024.
Atas tindakan biadabnya, Ashari kini menghadapi ancaman hukuman berat melalui pasal berlapis:
Hambatan Proses Hukum Terkait lamanya proses hukum sejak laporan pertama pada Juli 2024,
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, menjelaskan adanya kendala teknis termasuk pencabutan keterangan oleh sejumlah saksi.
Baca juga: Tekan Angka Kemiskinan, Perusahaan Padat Karya di Brebes ini Serap 4.044 Tenaga Kerja
Namun, penguatan bukti dari saksi ahli Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo akhirnya memperkuat penetapan tersangka.
"Kami berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi memberikan efek jera yang maksimal," tandas Kapolresta Pati.
Pemerintah melalui Dinas Sosial P3AKB Pati juga telah membuka posko pengaduan 24 jam dan menjamin kerahasiaan identitas bagi santriwati lain yang ingin melaporkan tindakan serupa.(mzk)