TRIBUNNEWS.COM - Kasus hilangnya seorang nenek bernama Palahiyah (87), warga Kelurahan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, akhirnya terungkap.
Setelah sempat dinyatakan hilang selama 12 hari, korban ternyata tewas dibunuh oleh anak kandung dan cucunya sendiri yang tinggal serumah dengannya.
Polisi mengungkap motif pembunuhan dipicu dendam lama yang dipendam pelaku selama bertahun-tahun hingga berujung pada aksi kekerasan fatal.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP M Andrian mengatakan pelaku utama berinisial E (46) mengaku menyimpan rasa sakit hati terhadap ibunya sejak kecil.
“Pelaku E mengaku sejak kecil hingga dewasa sering dimarahi dan dicaci maki oleh korban sehingga menyimpan rasa dendam,” jelas Andrian.
Peristiwa itu terjadi pada 12 April 2026 saat korban baru pulang mencari kayu bakar. Korban kemudian terlibat cekcok dengan pelaku E yang saat itu sedang makan.
Emosi pelaku disebut memuncak setelah korban kembali memarahi dan menendang air minum miliknya.
Saat kejadian berlangsung, cucu korban berinisial MIM alias Y (20) sedang mandi dan mendengar keributan di dalam rumah.
Menurut polisi, pelaku E kemudian melakukan penganiayaan menggunakan tangan kosong, alat kayu, hingga mencekik korban.
“Pelaku Y sempat keluar rumah menemui saksi M. Setelah kembali ke rumah, korban sudah tidak berdaya,” ujar Andrian.
Baca juga: Serka M Nasir Blak-blakan Terlibat Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ilham Pradipta, Siap Tanggung Hukuman
Untuk menghilangkan jejak, sekitar pukul 00.00 WIB pelaku Y membawa jasad neneknya ke kawasan hutan yang berada sekitar 200 meter di belakang rumah. Jasad korban dibuang agar seolah-olah meninggal secara alami di luar rumah.
Kedua pelaku kemudian membersihkan lokasi kejadian dan barang bukti.
Keesokan harinya, 13 April 2026, pelaku Y justru mendatangi Polsek Gelumbang dan melaporkan korban hilang. Selama hampir dua pekan, polisi bersama warga melakukan pencarian, termasuk dengan keterlibatan kedua pelaku yang berpura-pura ikut mencari korban.
Jenazah Palahiyah akhirnya ditemukan pada 22 April 2026 dalam kondisi mengenaskan di area hutan.
“Korban ditemukan setelah 12 hari dinyatakan hilang. Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara untuk dilakukan autopsi,” ungkap Wakapolres Muara Enim Kompol Toni Arman.
Hasil autopsi kemudian membongkar dugaan pembunuhan. Polisi menemukan adanya benturan benda keras di bagian kepala korban yang dinilai tidak wajar.
Penyidik lalu memeriksa sejumlah saksi dan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku. Meski awalnya menyangkal, keduanya akhirnya mengakui perbuatannya.
“Awalnya kedua pelaku tidak mengaku, namun setelah melalui penyelidikan akhirnya pelaku mengaku sendiri. Saat ini sudah diamankan dan diproses di Polres Muara Enim,” tegas Toni Arman.
Kapolsek Gelumbang Iptu Putu Surya mengatakan aksi tersebut diduga dipicu emosi sesaat akibat konflik lama di dalam keluarga.
“Motifnya emosi sesaat yang dipicu dendam lama, bukan pembunuhan berencana,” katanya.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tembilang bergagang kayu sepanjang 60 sentimeter yang diduga digunakan saat penganiayaan.
Kini, anak dan cucu korban telah ditahan dan dijerat Pasal 458 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.