Kiai Cabul dari Pati Ditangkap, Polisi Bongkar Rute Pelarian hingga Aliran Uang Rp150 Juta
Glery Lazuardi May 08, 2026 03:22 AM

TRIBUNNEWS.COM - Pelarian Ashari (51), pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati yang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati, akhirnya berakhir di tangan Satreskrim Polresta Pati.

Setelah sempat berpindah-pindah kota di Jawa Tengah hingga Jawa Barat, Ashari ditangkap di kawasan Petilasan Eyang Gunungsari, Wonogiri, Kamis (7/5/2026) sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengatakan pengejaran dilakukan setelah tersangka mangkir dari panggilan pemeriksaan polisi dan diduga mencoba melarikan diri keluar daerah.

"Karena yang bersangkutan tidak datang dan kami menduga akan melarikan diri, setelah kami cek memang keberadaannya sudah tidak ada di Pati," ujar Kompol Dika di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026).

Polisi kemudian melacak pola pelarian tersangka dengan mempelajari kebiasaannya selama kabur. Berdasarkan hasil penyelidikan, Ashari diketahui berpindah dari Kudus, Bogor, Jakarta, Solo hingga akhirnya ke Wonogiri.

Menariknya, selama pelarian, Ashari disebut kerap mendatangi lokasi bernuansa spiritual seperti petilasan, makam keramat, hingga tempat pemandian. Polisi mengaku jejak keberadaan tersangka di lokasi-lokasi tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses pengejaran.

"Setiap tempat yang didatangi, kami selalu mendapatkan petunjuk terkait ciri-ciri tersangka. Sampai akhirnya kami mendapat informasi bahwa yang bersangkutan sempat bertemu dan mengobrol dengan seseorang," tambah Kompol Dika.

Menurut polisi, pelarian Ashari dilakukan secara acak dan tidak terencana rapi. Tersangka disebut sering bertanya kepada warga sekitar mengenai lokasi makam yang dapat diziarahi. Di Jawa Barat, Ashari diketahui sempat bolak-balik ke wilayah Sentul dan juga berada di kawasan Gunung Muria, Kudus.

Selain menangkap Ashari, polisi turut mengamankan seorang pria bernama Kuswandi yang diduga membantu pelarian tersangka. Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi menyebut Kuswandi diduga terlibat mulai dari proses perencanaan hingga upaya menghilangkan jejak pelarian Ashari.

"Ia diduga membantu mulai dari perencanaan, proses pelarian, hingga cara menghapus jejak tersangka," kata Jaka Wahyudi.

Namun hingga kini, status Kuswandi masih sebagai saksi dan penyidik masih mendalami keterlibatannya.

Baca juga: Cabuli Santriwati, Kiai di Pati Doktrin Murid Harus Ikut Apa Kata Guru Demi Serap Ilmu

Dalam keterangannya kepada polisi, Kuswandi membantah membantu pelarian Ashari. Ia mengaku hanya diminta mencarikan penasihat hukum baru setelah pihak Ashari merasa tidak puas dengan kuasa hukum sebelumnya.

Kuswandi mengaku awalnya didatangi Miftah, yang disebut sebagai menantu Ashari, dan diyakinkan bahwa tersangka tidak bersalah.

"Awalnya Pak Ustaz Miftah itu datang ke rumah malam-malam. Dia bilang, 'Pak Kus, Pak (Ashari) ini tidak bersalah demi Allah. Terus Senin (4/5/2026) itu dia mau dipanggil polisi, tapi dia enggak mau datang karena takut ditangkap,'" ujar Kuswandi.

Ia juga mengakui menerima uang sebesar Rp150 juta dari pihak Ashari melalui Miftah. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk biaya operasional dan pembayaran jasa pengacara.

"Itu katanya buat bantu cari lawyer, untuk operasional saya, makan, dan sebagainya," katanya.

Kuswandi mengaku sempat meminta Ashari kembali ke Pati setelah mendapatkan pengacara baru. Namun Ashari disebut menolak dan memilih tetap berada di Wonogiri sebelum akhirnya ditangkap polisi.

Di sisi lain, kuasa hukum Kuswandi, Donny Andretti, menyoroti prosedur penangkapan kliennya. Ia mengklaim keluarga Kuswandi sempat tidak mengetahui keberadaan kliennya selama lebih dari 24 jam.

"Apa bedanya penangkapan dengan penculikan kalau keluarga tidak tahu di mana, HP ditahan, tidak bisa kasih kabar istri?" ujar Donny.

Sementara itu, polisi menegaskan proses penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual di Ponpes Ndholo Kusumo masih terus berjalan. Hingga kini, penyidik baru memproses satu laporan resmi korban berinisial FA serta empat saksi korban lainnya.

Kasat Reskrim Kompol Dika mengatakan keterangan para korban bervariasi, mulai dari dugaan tindakan pencabulan fisik hingga ajakan tidur bersama tanpa diminta melepas pakaian.

"Ada yang dipaksa membuka baju dan mendapatkan tindakan pencabulan fisik, namun ada juga saksi yang mengaku hanya diajak tidur tanpa diminta melepas baju," jelasnya.

Kementerian Agama Kabupaten Pati juga telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndholo Kusumo secara permanen sejak 5 Mei 2026.

"Pondok itu memang sudah tidak boleh beroperasi lagi. Penutupannya permanen," ujar Kepala Kemenag Pati Ahmad Syaiku.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.