BPOM Rilis 11 Produk Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya
Mawaddatul Husna May 08, 2026 03:54 AM

TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 11 produk kosmetik terbukti mengandung bahan terlarang yang berisiko serius bagi kesehatan, mulai kerusakan ginjal hingga kanker. 

Hal ini ditemukan berdasarkan hasil pengawasan rutin Triwulan I Tahun 2026 yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan produk-produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan. 

"Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan," tutur Taruna dalam siaran persnya, Kamis (7/5/2026).

Daftar Produk yang Ditindak

Dari total 11 produk yang dirilis, BPOM mengidentifikasi berbagai kategori mulai dari produk lokal, impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE). 

Berikut adalah daftar lengkap produk yang ditindak:  

  • BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat.  
  • BRASOV Nail Polish No.125: Mengandung pewarna merah K10.  
  • LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1: Mengandung merkuri.  
  • MADAME GIE Madame Take5 01: Mengandung pewarna merah K10.  
  • SELSUN 7 Herbal & SELSUN 7 Flowers: Mengandung cemaran 1,4-dioksan melebihi ambang batas.  
  • TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection & Glow Expert Night Cream: Mengandung deksametason.  
  • BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (Produk TIE/Impor).  
  • MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream & Night Melano Cream: Mengandung hidrokinon dan asam retinoat (Produk TIE/Lokal).  

Penggunaan bahan-bahan di atas bukan tanpa risiko. BPOM memerinci dampak buruk yang bisa dialami konsumen:

  • Merkuri: Berisiko menyebabkan perubahan warna kulit, iritasi, hingga kerusakan permanen pada organ ginjal. 
  • Hidrokinon & Asam Retinoat: Dapat memicu hiperpigmentasi (flek hitam permanen), kulit terbakar, dan bersifat teratogenik atau merusak janin bagi ibu hamil.  
  • Pewarna Merah K10 & 1,4-dioksan: Kedua bahan ini bersifat karsinogenik yang dapat memicu kanker serta gangguan fungsi hati.  
  • Deksametason: Penggunaan jangka panjang dapat menyebabkan jerawat parah, dermatitis, hingga gangguan hormon (supresi adrenal).  

Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar produk tersebut, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan barang dari seluruh wilayah Indonesia.  

Tak main-main, para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

"BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," ujar Taruna.

BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cerdas memilih kosmetik. 

Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan jangan mudah tergiur dengan hasil instan yang ditawarkan di media sosial. (*)

Baca juga: BPOM Rilis 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri hingga Pewarna Merah

Baca juga: Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Aceh Tengah Amankan Produk Obat Kuat Pria

Baca juga: Bupati Haili Yoga dan BPOM Aceh Tengah Sidak Pasar Takjil, Pastikan Jajanan Ramadan Aman dan Sehat

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.