TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 11 produk kosmetik terbukti mengandung bahan terlarang yang berisiko serius bagi kesehatan, mulai kerusakan ginjal hingga kanker.
Hal ini ditemukan berdasarkan hasil pengawasan rutin Triwulan I Tahun 2026 yang dilakukan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan produk-produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.
"Temuan ini menunjukkan masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan," tutur Taruna dalam siaran persnya, Kamis (7/5/2026).
Dari total 11 produk yang dirilis, BPOM mengidentifikasi berbagai kategori mulai dari produk lokal, impor, hingga produk tanpa izin edar (TIE).
Berikut adalah daftar lengkap produk yang ditindak:
Penggunaan bahan-bahan di atas bukan tanpa risiko. BPOM memerinci dampak buruk yang bisa dialami konsumen:
Menindaklanjuti temuan ini, BPOM telah mencabut izin edar produk tersebut, serta memerintahkan penarikan dan pemusnahan barang dari seluruh wilayah Indonesia.
Tak main-main, para pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya ini terancam dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana," ujar Taruna.
BPOM mengimbau masyarakat agar lebih cerdas memilih kosmetik.
Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan jangan mudah tergiur dengan hasil instan yang ditawarkan di media sosial. (*)
Baca juga: BPOM Rilis 23 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya Merkuri hingga Pewarna Merah
Baca juga: Mengandung Bahan Berbahaya, BPOM Aceh Tengah Amankan Produk Obat Kuat Pria
Baca juga: Bupati Haili Yoga dan BPOM Aceh Tengah Sidak Pasar Takjil, Pastikan Jajanan Ramadan Aman dan Sehat