TRIBUNJATENG.COM, PATI - Pelarian Ashari, tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di Kabupaten Pati, berakhir di Wonogiri.
Ashari merupakan pendiri dan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Tahfidzul Quran Ndholo Kusumo, Bagangan, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati.
Setelah buron selama beberapa hari, Ashari tertangkap di sebuah tempat persembunyian yang tidak biasa.
Tim gabungan Polresta Pati dan Polda Jawa Tengah meringkus Ashari, dalam persembunyiannya di Petilasan Eyang Gunungsari, Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Kamis (7/5/2026) pukul 04.00 dini hari.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian lintas provinsi yang dilakukan tersangka untuk menghindari kejaran aparat.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan informasi penangkapan tersebut. “Berhasil ditemukan di Wonogiri, di Petilasan Eyang Gunungsari,” ujar Dika, Kamis (7/5/2026).
Polisi mengungkapkan, sejak ditetapkan sebagai tersangka, pada 28 April 2026, Ashari bersikap tidak kooperatif dan memilih melarikan diri.
Polisi pun melakukan pengejaran intensif terhadap Ashari, sejak 4 Mei 2026, mengikuti jejak perjalanan tersangka yang berpindah-pindah.
“(Tersangka) Sempat ke Kudus, kemudian Bogor, lanjut Jakarta, habis itu ke Solo, kemudian Wonogiri,” kata Dika.
“Kami sudah melakukan pengejaran sejak tanggal 4 (Mei). Sekarang (tersangka) berhasil diamankan dan akan kami bawa ke Mapolresta Pati,” terang Dika.
Kasus dugaan pencabulan yang terjadi di Ponpes Ndholo Kusumo itu memicu kemarahan publik setelah terungkapnya skala kejahatan tersangka.
Korban utama diketahui merupakan mantan santriwati yang mengalami pelecehan seksual, sejak kelas IX SMP hingga XII Madrasah Aliah (MA), dalam kurun waktu 2020-2024.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, membeberkan bahwa tersangka menggunakan modus doktrin kesucian untuk menekan mental para santrinya.
Selama empat tahun, korban diduga dipaksa melayani nafsu bejat tersangka dengan doktrin agar santriwati selalu patuh kepada kiai.
Lambatnya penanganan kasus yang sudah dilaporkan, sejak Juli 2024, itu sempat menuai kritik, hingga akhirnya polisi bergerak cepat pada April 2026 dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Perhatian luas pun datang dari berbagai tokoh nasional, mulai dari Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka; Ketua DPR RI, Puan Maharani; hingga pengacara, Hotman Paris Hutapea.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dan mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor.
“Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat maupun korban lain yang pernah mengalami tindakan serupa agar berani melapor untuk membantu proses hukum,” ujar Dika.
Bertobat
Sementara itu, Ashari mengaku khilaf dan menyatakan bertobat, seusai ditangkap jajaran Sat Reskrim Polresta Pati.
Pengakuan itu disampaikan saat tersangka menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
Dika menyampaikan, saat dibawa petugas dari Wonogiri menuju Pati, tersangka mulai terbuka atas perbuatannya.
“Tersangka sudah mengakui dan juga mengaku khilaf serta bertobat,” ujar Dika saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis.
Dalam pemeriksaan awal, Ashari baru mengakui melakukan tindakan asusila terhadap satu santriwati, yakni korban yang melapor secara resmi kepada polisi.
“Sementara dari tersangka masih kami lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Untuk sementara, yang diakui baru satu korban, yaitu pelapor,” jelasnya.
Seusai ditangkap, Ashari langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Bukan persetubuhan
Sementara itu, Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi mengungkapkan, berdasarkan hasil penyidikan, total terdapat lima korban yang telah teridentifikasi.
Dia menjelaskan, awalnya terdapat empat korban yang membuat laporan serta satu saksi korban.
Namun, tiga korban diketahui mencabut laporannya meski sebelumnya sudah memberikan keterangan kepada penyidik.
“Jumlah korban yang sudah kami periksa ada lima orang. Satu korban pelapor, satu saksi korban, dan tiga korban lain yang sempat membuat laporan namun kemudian mencabut keterangannya,” terang Jaka.
Ia menambahkan, seluruh korban mengaku mengalami perlakuan dengan modus yang berbeda-beda.
Polisi juga memastikan dalam kasus tersebut tidak ditemukan persetubuhan.
“Korban mengalami tindakan yang sama, hanya caranya berbeda. Tidak sampai persetubuhan,” tegasnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, korban kerap diminta untuk memijat tubuh Ashari dengan alasan pegal.
Namun, situasi itu diduga dijadikan celah untuk melakukan tindakan asusila.
“Pelaku melakukan tindakan itu sekitar 10 kali. Modusnya sama, meminta korban memijat lalu memaksa korban melakukan perbuatan asusila,” ujarnya. (Mazka Hauzan Naufal)