TRIBUNNEWS.COM - Pengacara kondang Hotman Paris memberikan analisisnya mengenai aktor Ammar Zoni yang tak ajukan banding usai divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di kasus peredaran narkoba.
Hotman Paris menilai ada kekhawatiran dari Ammar bahwa hukumannya akan diperberat jika mengajukan banding.
"Berarti dia khawatir kalau naik banding diperberat hukumannya," kata Hotman Paris, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (7/5/2026).
Disinggung soal kemungkinan Ammar dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan, Hotman Paris belum bisa memastikannya.
Pengacara kelahiran Sumatera Utara itu menyebut keputusan ada di pihak rutan.
"Kalau soal dipindahkan itu kan kewenangan dari kepala rutan, bisa iya bisa tidak," ujarnya.
Terkait langkah hukum yang bisa diambil Ammar, kata Hotman, pihak sang aktor bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang diajukan ke Mahkamah Agung terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
PK bertujuan mencari keadilan dan kebenaran materiil akibat adanya kesalahan hakim atau bukti baru (novum), dan umumnya hanya dapat dilakukan satu kali.
Menurut Hotman, dari PK tersebut ada kemungkinan hukuman Ammar bisa diringankan hingga dibebaskan.
"PK bisa, si terpidana bisa PK."
"PK itu tidak meninggikan tapi menurunkan atau membebaskan," terang Hotman.
Baca juga: Kesampingkan Masalah Asmara, Kamelia Fokus Cari Cara agar Ammar Zoni Bisa Direhabilitasi
Meski demikian, jika PK diajukan nantinya proses hukum akan lebih panjang.
"Oh panjang prosesnya," tutur Hotman.
Sebelumnya, Ammar dan lima terdakwa lainnya dituding terlibat mengedarkan narkoba di dalam penjara.
Kasus tersebut terjadi saat Ammar masih menjalani masa tahanan atas kasus narkoba yang ketiga kalinya di Rutan Salemba, Jakarta.
Ammar Zoni dipastikan tidak akan mengajukan banding atas putusan kasus narkoba yang menjeratnya.
Kuasa hukum Ammar Zoni, Krisna Murti, mengatakan pihaknya telah memutuskan untuk menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
"Bahwa hasil diskusi kita dengan Ammar Zoni, kita telah memutuskan bahwa Ammar Zoni tidak naik banding, tapi kita akan melakukan upaya Peninjauan Kembali," kata Krisna Murti di kawasan Jakarta Barat, Selasa (5/5/2026).
Keputusan tersebut diambil setelah tim kuasa hukum menemukan sejumlah kejanggalan dalam putusan pengadilan.
Ia menyebut, kejanggalan tersebut akan menjadi dasar untuk mengajukan PK dengan mengumpulkan bukti-bukti baru.
"Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan. Dari kejanggalan ini, kita akan kumpulkan dulu dan butuh waktu untuk mengumpulkan bukti," jelasnya.
Baca juga: Pengacara Ammar Zoni Cegah Ditjenpas Bawa sang Aktor ke NK, Ini 5 Hal yang jadi Pertimbangan
Krisna menilai waktu 14 hari untuk mengajukan banding terlalu sempit untuk mempersiapkan pembuktian secara maksimal.
Karena itu, pihaknya memilih fokus pada langkah PK agar dapat membuktikan posisi Ammar dalam perkara tersebut.
"Kalau kita banding waktunya terlalu mepet. Kita lebih baik mementingkan bagaimana ke depannya untuk dapat membuktikan bahwa Ammar bukan seperti yang diputuskan," ujar Krisna.
Krisna pun menegaskan keyakinannya bahwa Ammar Zoni bukan merupakan pengedar narkoba.
"Pertama adalah bahwa Ammar bukan jaringan narkoba internasional. Itu yang pertama. Lalu yang kedua, bahwa Ammar bukan hukuman seumur hidup," beber Krisna.
(Tribunnews.com/Ifan/Fauzi)