TRIBUNJATIM.COM - Alasan Satuan alias Tuan (42) nekat mengakhiri nyawa ibu mertuanya di Mojokerto.
Kini Tuan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Tuan biasa bekerja sebagai badut penjual mainan anak dan balon.
Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata membeberkan kronologi insiden maut ini.
Korban meninggal bernama Siti Arofah (54) warga Dusun Sumbertempur RT02/01, Desa Sumbergirang, Puri, Kabupaten Mojokerto, (Jatim) yang tewas ditangan menantu.
Baca juga: Gelap Mata Akibat Kepergok KDRT Istri, Menantu di Mojokerto Tega Habisi Nyawa Mertua Pakai Pisau
Tersangka S juga menganiaya hingga menyebabkan istrinya Sri Wahyuni (35), mengalami luka berat di bagian wajah.
"Berdasarkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal berlapis," ujar AKBP Andi dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Kamis (7/5/2026) sore.
Kapolres AKBP Andi menjelaskan, tersangka S dijerat dengan persangkaan Pasal 466 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dan atau pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun. Kemudian pasal 458 ayat (1) KUHP baru pembunuhan biasa.
"Masing-masing dari pasal ini memiliki ancaman pidana berbeda, untuk Pasal 458 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," pungkas Kapolres Mojokerto.
Ia menjelaskan, dari olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban berlumuran darah, bando rambut dan lainnya.
Sebilah pisau dapur bercak darah digunakan tersangka S menganiaya ibu mertua hingga meninggal.
"Total barang bukti yang diamankan sebanyak 12 item," pungkas AKBP Andi.
Baca juga: Cemburu dan Masalah Ekonomi Jadi Pemicu Tragedi Berdarah Menantu Tega Habisi Mertua di Mojokerto
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan menambahkan kondisi Sri Wahyuni masih dirawat intensif di IGD RS Dr Wahidin Sudirohusodo Kota Mojokerto.
"Korban masih menjalani perawatan intensif, telah dipindahkan saat ini berada di ruang perawatan. Kondisinya masih trauma," ucap AKP Aldhino.
AKP Aldhino menyebut hasil autopsi jenazah korban meninggal dari forensik Rumah Sakit Bhayangkara Pusdik Porong, Sidoarjo.
"Penyebab kematian korban adalah luka bacok di bagian leher, yang mengakibatkan terputusnya organ vital pada leher," tandasnya.
Tersangka Satuan alias Tuan (42) sempat terlibat pertengkaran besar dengan sang istri, sebelum peristiwa tragis menimpa ibu dan anak di sebuah rumah kontrakan di Dusun Sumbertempur RT02/01, Desa Sumbergirang, Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Rabu (6/5/2026) kemarin.
Dalam peristiwa tersebut, mengakibatkan ibu mertua Siti Arofah (54) meninggal dunia dengan luka tusuk di perut dan sayatan di leher.
Sang istri bernama Sri Wahyuni (35), mengalami luka berat di bagian wajah akibat dianiaya suami.
Kasus ini dipicu konflik dalam rumah tangga yang berlarut-larut, hingga cemburu berlebihan terhadap pasangan dan ekonomi keluarga.
Mahligai rumah tangga yang dijalin tersangka dengan istrinya sejak tahun 2020 tidak lagi harmonis, saat menikah keduanya masing-masing sudah memiliki anak (Duda-janda).
Baca juga: Gelap Mata Akibat Kepergok KDRT Istri, Menantu di Mojokerto Tega Habisi Nyawa Mertua Pakai Pisau
Puncaknya, tersangka S dengan istri sudah tidak tinggal serumah atau pisah ranjang beberapa bulan lalu.
Keduanya pulang ke rumahnya masing-masing, yang berjarak sekitar 300 meter masih di Desa Sumbergirang.
Tersangka cemburu dan menuding istrinya berselingkuh dengan pria lain (Papa baru).
"Bahwa hubungan tersangka S dengan istrinya (Korban) tidak harmonis, dan sudah tidak tinggal serumah lagi," ujar Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Aldhino Prima Wirdhan di Polres Mojokerto, Kamis (7/5/2026).
Menurutnya, dari pengakuan tersangka S, istrinya menuntut nafkah lebih sementara penghasilannya dari mengamen badut di jalanan dan berjualan mainan anak-anak serta balon keliling dirasa masih kurang untuk kebutuhan keluarga.
"Sering terjadi pertengkaran atau cek-cok, karena rasa cemburu tersangka S terhadap korban yang menurutnya berselingkuh serta adanya permasalahan ekonomi," pungkas AKP Aldhino.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum kejadian itu korban menghubungi tersangka melalui WhatsApp untuk menjemput anaknya di rumah kontrakan, pada Rabu (6/5/2026) sekitar 03.00 WIB dini hari.
Tersangka S tiba lokasi namun rumah kontrakan dalam kondisi kosong.
Korban diduga tinggal sementara di rumah ibunya Siti Arofah yang berjarak dekat sekitar 15-20 meter.
Baca juga: Terkuak Motif Menantu Bunuh Mertua dan Aniaya Istri di Mojokerto, Berawal dari Panggilan Paket COD
Kemudian, korban bersama anaknya nomor 2 ke rumah kontrakan sekitar pukul 06.00 WIB.
Tidak berselang lama, anak nomor 1 datang ke rumah kontrakan untuk dan berangkat ke sekolah SMP sekira pukul 6.30 WIB.
Rumah dalam kondisi kosong tersangka meminta berhubungan suami istri namun korban menolak.
"Tersangka dengan korban cek-cok dan terjadi penganiayaan terhadap istri," ucap Kasat Reskrim AKP Aldhino.
Menurut AKP Aldhino, perbuatan tersangka melakukan KDRT dipergoki ibu mertua yang datang tiba-tiba melalui pintu samping rumah.
Tersangka S panik mengambil pisau dapur menghujamkan ke perut korban dan leher.
"Usai melakukan perbuatannya tersangka S pulang ke rumahnya, kemudian melarikan diri ke Surabaya. Tersangka ditangkap di wilayah Asemrowo, Surabaya pukul 13.30 WIB," pungkasnya.
Untuk diketahui, Kapolres Mojokerto, AKBP Andi Yudha Pranata menegaskan dari pengakuan tersangka melakukan pembunuhan karena ketahuan mertuanya saat yang bersangkutan menganiaya istrinya.
"Saat peristiwa terjadi tersangka S dalam kondisi panik, terdesak karena ketahuan ibu mertuanya melakukan perbuatan tidak pidana Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," ujar AKBP Andi dalam konferensi pers di Polres Mojokerto, Kamis (7/5).
Dikatakan Kapolres AKBP Andi, tersangka panik ketika mengetahui korban tiba-tiba masuk melalui pintu belakang rumah, yang saat itu dirinya memukuli sang istri.
Tersangka gelap mata mengambil pisau dapur lalu menusukkan ke arah korban.
"Jadi kepanikan itulah yang kemudian tersangka melakukan penusukkan. Begitu ibu mertuanya masuk langsung dilakukan aksi tersebut, korban mengalami luka di perut dan leher," bebernya.
AKBP Andi menyebut, hasil penyidikan dan keterangan saksi terungkap bahwa tersangka pernah terlibat perselisihan dengan mertuanya.
Tersangka S sakit hati dengan korban, sering diperlakukan semena-mena bahkan tidak dihargai sebagaimana mestinya seorang menantu.
Namun Andi mengungkapkan, perbuatan tersangka menghabisi nyawa korban murni tindakan spontanitas.
Tersangka tidak menyiapkan pisau dapur.
"Ini diluar konteks penyidikan, namun sebagai informasi tambahan sebelumnya pernah terjadi perselisihan (Menantu dengan Mertua). Pada saat peristiwa, tersangka lebih kepada panik," tandas Kapolres Mojokerto.