TRIBUNJATENG.COM,PURWOKERTO - Mengurus sertifikat tanah bisa dilakukan tanpa notaris atau langsung mendatangi Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu diungkapkan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Sri Rejeki S.H., M.Kn. menjawab pernyataan masyarakat dalam podcast bersama Tribun Banyumas, Rabu (6/5/2026).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banyumas, Sri Rejeki mengatakan, mengurus sertifikat tanah bisa langsung ke Kantor ATR/BPN tanpa harus menggunakan jasa notaris.
Kantor ATR/BPN Banyumas menyediakan loket khusus untuk pemohon sehingga tidak perlu antre.
"Maksudnya, ada satu loket khusus pemohon langsung. Kami sediakan," katanya.
Baca juga: Sosok Mandala Siswa SMK Meninggal karena Sepatu Kekecilan, Sekolah Sambil Kerja Buat Biaya Kontrakan
Sri Rejeki mengatakan, selama ini banyak masyarakat merasa takut untuk datang ke Kantor ATR/BPN.
Hal itulah yang membuatnya menyediakan loket khusus supaya pemohon datang langsung dilayani.
"Jadi mereka bisa tahu sendiri. Berapa biayanya, apa syaratnya," ungkapnya.
Menurut Sri Rejeki, kebanyakan masyarakat saat ini tidak mau ribet mengurus sertifikat, karena harus ke desa/kelurahan, bayar pajak dan sebagainya.
Sehingga mereka menggunakan jasa notaris.
"Tapi langsung juga bisa, baik pendaftaran pertama kali dari nol atau dari leter c ke hak milik. Itu bisa," jelasnya. (fba)