Doktrin 'Ketaatan Guru', Pengasuh Ponpes di Pati Terancam Pasal Berlapis
Darwin Sijabat May 08, 2026 01:11 PM

 

TRIBUNJAMBI.COM - Aksi pelarian AS (51), seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, berakhir di tangan kepolisian.

Tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santrinya ini diringkus tim gabungan setelah sempat mangkir dari panggilan pemeriksaan dan melarikan diri ke luar kota.

Kapolresta Pati, Kombes Pol. Jaka Wahyudi, mengonfirmasi AS ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) pagi.

Penangkapan ini melibatkan personel Polresta Pati, Polda Jawa Tengah, hingga dukungan Resmob Mabes Polri.

"Jadi dua hari setelah mangkir atau melarikan diri, 2x24 jam tim berhasil melakukan penangkapan tersangka," jelas Jaka.

Modus Doktrin dan Kekejaman Berulang

Berdasarkan hasil penyidikan, tindakan asusila ini diduga telah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama, yakni sejak Februari 2020 hingga Januari 2024.

Modus operandi yang digunakan tersangka tergolong sangat licin, yakni dengan memanfaatkan relasi kuasa dan doktrin agama untuk memperdaya korban.

Tersangka menanamkan pemikiran kepada korban bahwa seorang murid wajib menuruti segala perintah gurunya agar ilmu yang dipelajari dapat terserap dengan sempurna.

Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Eks Santri, Aib Kiai Ashari di Pati Makin Terbongkar

Baca juga: Iran Semprot Austria: Tuduhan Serangan ke UEA Gegabah dan Terhasut Hoaks

"Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban," tutur Jaka.

Kombes Pol. Jaka Wahyudi menyebutkan bahwa tersangka diduga telah melakukan perbuatan kejinya terhadap korban sebanyak 10 kali di berbagai lokasi yang berbeda.

Jeratan Pasal Berlapis: Ancaman 15 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, polisi tidak main-main dalam menerapkan sanksi hukum.

AS dijerat dengan tiga landasan hukum sekaligus untuk memastikan hukuman yang setimpal.

Pertama adalah UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Yang kedua Pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 ayat (1) huruf E Undang-Undang Nomor 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun," kata Kombes Jaka, Kamis (7/5/2026).

Selain itu, penyidik juga menyisipkan Pasal 418 ayat 1 dan ayat 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan ancaman tambahan maksimal 12 tahun penjara.

Kini, tersangka AS telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya yang mencoreng institusi pendidikan keagamaan.

Modus Kiai di Pati Diduga Cabuli Santriwati 

Pelarian AS (51) pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo Pati, berakhir di Wonogiri.

Ia diduga mencabuli santriwati dengan dalih ritual penyembuhan, menggunakan otoritas guru untuk mendoktrin korban agar patuh. 

Baca juga: Terungkap Isi Curhatan Orangtua Pelaku Pelecehan di UI, Soroti Penyebar Chat

Baca juga: Kesaksian Kernet Selamat Kecelakaan di Jalintim Arah Jambi: Bus ALS Harusnya Pensiun Oktober Ini

Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, membenarkan penangkapan tersebut. 

AS ditangkap aparat kepolisian di Petilasan Eyang Gunungsari, Kabupaten Wonogiri, pada Kamis (7/5/2026) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian tersangka lintas provinsi.

“Berhasil ditemukan di Wonogiri, di Petilasan Eyang Gunungsari,” ujarnya pada Kamis (7/5/2026). 

AS diduga mencabuli sejumlah santriwati

dengan modus mengatasnamakan penyembuhan penyakit melalui pendekatan spiritual. 

Hal tersebut disampaikan Dewi Intan, tim pendamping korban, dalam konferensi pers bersama pengacara Hotman Paris di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Kamis (7/5/2026).

Ia mengungkapkan bahwa pelaku menggunakan narasi religius untuk memengaruhi korban. 

“Waktu awal dia merayu mereka dengan bilang bahwa hal ini bisa melunturkan semua penyakit yang ada di dalam badan,” ujar Dewi.

Menurutnya, pelaku meyakinkan korban bahwa tindakan tersebut dapat menghilangkan “penyakit hati” maupun gangguan dalam tubuh. Dengan dalih tersebut, korban diduga dimanipulasi secara psikologis untuk menuruti permintaan pelaku.

Dewi juga mengungkapkan adanya tekanan terhadap korban apabila menolak ajakan tersebut. Dalam beberapa kasus, korban disebut mengalami tindakan kekerasan fisik. 

“Kalau mereka menolak, sesekali dilakukan kekerasan dengan menoyor kepala,” katanya. 

Saksi lain berinisial S (47), yang pernah bekerja di lingkungan pondok pesantren tersebut, menyebut bahwa pelaku memiliki pengaruh besar di kalangan lingkungan sekitar karena dianggap memiliki kedekatan spiritual.

“Setiap orang yang dekat dengan pelaku merasa seolah-olah dia itu dekat dengan Allah,” ujarnya. 

Sementara itu, korban berinisial K (19) mengaku mengalami dugaan pencabulan
selama sekitar tiga tahun saat masih berada di lingkungan pesantren. Ia menyebut keberaniannya melapor didorong oleh keyakinan bahwa ada korban lain yang mengalami hal serupa.

“Sudah banyak korban lain. Teman-teman saya tidak ada yang berani,” kata K dalam konferensi pers.

Ayah korban, M (52), mengatakan laporan ke pihak berwajib dilakukan untuk mencegah jatuhnya korban lain.

“Kalau dibiarkan, itu mungkin saja banyak sekali yang jadi korban,” ujarnya.

Kemenag Cabut Izin Ponpes Ndholo Kusumo Pati 

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati mulai mengambil langkah penanganan setelah mencuatnya kasus dugaan kekerasan seksual di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. 

Salah satu langkah yang dilakukan adalah memulangkan seluruh santri ke orang tua masing-masing sambil menunggu proses asesmen lanjutan.

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ahmad Syaiku, mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi terhadap pondok pesantren tersebut sebelum akhirnya merekomendasikan pencabutan izin operasional.

“Pada 4 Mei sudah dilakukan verifikasi faktual di lapangan dan evaluasi ponpes, sehingga kami memutuskan merekomendasikan ponpes untuk dicabut izinnya. Dan Alhamdulillah tanggal 5 Mei kemarin, izin operasional ponpes sudah dinyatakan dicabut,” ujar Ahmad dalam konferensi pers di Mapolresta Pati, Kamis (7/5/2026). 

Kasus dugaan kekerasan seksual di pesantren tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah aparat kepolisian menetapkan tersangka dalam perkara yang melibatkan pengasuh pondok pesantren.

Menurut Ahmad, terdapat 252 santri yang sebelumnya tinggal dan belajar di Ponpes Ndholo Kusumo. Para santri berasal dari berbagai jenjang pendidikan, mulai Madrasah Tsanawiyah (MTs), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA). 

Seluruh santri kini telah dipulangkan kepada keluarga masing-masing. Untuk sementara waktu, proses pembelajaran dialihkan secara daring agar pendidikan mereka tetap berjalan.

“Sekarang kami pulangkan ke orang tua masing-masing dan kemudian belajarannya dilaksanakan secara daring,” katanya.

Selain itu, Kemenag Pati juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan. Asesmen tersebut bertujuan memetakan kebutuhan pendidikan para santri, termasuk menentukan sekolah atau pondok pesantren baru yang akan menjadi tempat mereka melanjutkan pendidikan. 

“Insya Allah Selasa minggu depan semuanya akan kita adakan assessment untuk santri yang berjumlah 252 ini. Dalam rangka menentukan ini mau pindah di mana, mau pindah di madrasah mana,” jelas Ahmad.

Kemenag menegaskan bahwa penanganan terhadap para santri menjadi prioritas utama, terutama terkait keberlanjutan pendidikan serta pendampingan psikologis pasca mencuatnya kasus tersebut.

Langkah ini diambil untuk memastikan para santri tetap mendapatkan lingkungan pendidikan yang aman dan kondusif setelah peristiwa yang mengguncang dunia pendidikan pesantren di Pati itu.

DISCLAIMER 

Jika Anda atau seseorang yang Anda kenal sedang mengalami masa sulit dan memiliki pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau melakukan tindak pidana lainnya segera hubungi layanan kesehatan jiwa atau profesional di puskesmas/rumah sakit terdekat atau pihak berwajib. 

Baca juga: Iran Semprot Austria: Tuduhan Serangan ke UEA Gegabah dan Terhasut Hoaks

Baca juga: Daftar 80 Pejabat Eselon III dan IV di Merangin yang Dilantik Bupati Syukur

Baca juga: Kemenkes Putar VN Dokter Myta saat Sakit dan Minta Tukar Jadwal dengan Rekannya di RSUD di Jambi

Sumber: KompasTv

Sumber: Tribunnews.com 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.