Ini 11 Kosmetik Ilegal dan Berbahaya yang Ditarik BPOM, Mengandung Merkuri hingga Pemicu Kanker
Gryfid Talumedun May 08, 2026 02:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Waspada sebelum memakai produk kecantikan favorit Anda.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia menemukan 11 kosmetik berbahaya yang beredar di Indonesia pada triwulan I 2026, termasuk produk yang mengandung merkuri, hidrokinon, hingga senyawa pemicu kanker.

Sejumlah merek populer seperti Madame Gie dan Selsun ikut masuk daftar produk yang ditarik dari peredaran.

Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali mengungkap pelanggaran berat terkait peredaran kosmetik di wilayah Indonesia.

Pada pengawasan triwulan pertama tahun 2026, BPOM menemukan 11 produk kecantikan yang memakai bahan terlarang dan membahayakan kesehatan.

Baca juga: Daftar Lengkap Kosmetik Ilegal yang Dijual di Marketplace, BPOM Temukan Kandungan Berbahaya

Temuan belasan produk ini mencakup empat merek hasil kontrak produksi, dua merek lokal, dua kosmetik impor, dan tiga merek tanpa izin edar (TIE). Seluruh kosmetik dipastikan gagal memenuhi standar keamanan setelah melalui uji laboratorium.

Melansir Kompas.com, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menarik 11 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan dilarang digunakan dalam kosmetik.

Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, temuan ini berdasarkan hasil pengawasan triwulan I Tahun 2026.

”Temuan tersebut berasal dari pengawasan rutin terhadap produk yang beredar di masyarakat di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutip dari laman resmi BPOM, Kamis (7/5/2026).

Taruna mengungkapkan, dari total temuan, 4 merek merupakan kosmetik hasil kontrak produksi, 2 merek kosmetik lokal, 2 merek kosmetik impor, serta 3 merek kosmetik tanpa izin edar (TIE).

Seluruh produk tersebut telah melalui pengujian laboratorium BPOM dan dinyatakan tidak memenuhi persyaratan keamanan.

BPOM menemukan sejumlah bahan berbahaya dan dilarang dalam produk-produk tersebut, antara lain asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan.

Temuan kosmetik mengandung bahan-bahan ini berpotensi menimbulkan risiko dan dampak serius bagi kesehatan masyarakat.

11 kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM

Taruna menjelaskan, asam retinoat dapat menyebabkan iritasi pada kulit dan bersifat teratogenik atau berisiko membahayakan janin.

Sementara itu, deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, hingga gangguan hormonal jika digunakan tidak sesuai aturan.

Adapun hidrokinon dan merkuri berisiko menyebabkan iritasi serta perubahan warna kulit permanen. Khusus merkuri, zat ini juga dapat merusak organ tubuh, termasuk ginjal.

Selain itu, senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 diketahui berpotensi memicu kanker. Pewarna merah K10 juga dapat mengganggu fungsi hati.

Berikut adalah daftar kosmetik ilegal dan berbahaya yang ditarik BPOM pada triwulan I (Januari-Maret) 2026:

1. BYOUT SKINCARE Brightening Spot Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
  • Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

2. BRASOV Nail Polish No.125

  • Mengandung pewarna merah K10
  • Nomor izin edar dibatalkan

3. LT BEAUTY SKIN WSC 2 in 1

  • Mengandung merkuri
  • Nomor izin edar dibatalkan, diproduksi pihak tidak berhak

4. MADAME GIE Madame Take5 01

  • Mengandung pewarna merah K10
  • Nomor izin edar dibatalkan

5. SELSUN 7 Herbal

  • Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
  • Nomor izin edar dibatalkan

6. SELSUN 7 Flowers

  • Cemaran 1,4-dioksan melebihi batas
  • Nomor izin edar dibatalkan

7. TZUYU SKIN CARE Day Cream Protection

  • Mengandung deksametason
  • Nomor izin edar dibatalkan

8. TZUYU SKIN CARE Glow Expert Night Cream

  • Mengandung deksametason
  • Nomor izin edar dibatalkan

9. BEAUTYWISE Rejuvenating Facial Toner

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
  • Produk tidak terdaftar di BPOM

10. MONESIA APOTHECARY Melano Glow Duo Night Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
  • Produk tidak terdaftar di BPOM

11. MONESIA APOTHECARY Night Melano Cream

  • Mengandung hidrokinon dan asam retinoat
  • Produk tidak terdaftar di BPOM

Menindaklanjuti temuan tersebut, BPOM telah melakukan langkah tegas berupa pencabutan izin edar serta penghentian sementara kegiatan (PSK), termasuk penghentian produksi, distribusi, dan impor kosmetik terkait.

Melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia, BPOM juga melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan sarana peredaran, termasuk retail, serta melakukan penelusuran rantai produksi dan distribusi.

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut menyatakan, pelaku pelanggaran dapat dikenai pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pasal pelanggaran ini dikenakan bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

“Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Ia juga kembali menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan keamanan kosmetik merupakan tindakan serius yang dapat dikenakan sanksi tegas.

“Temuan ini menunjukkan bahwa masih ada pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan. BPOM tidak akan ragu mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pidana,” tegasnya.

Selain penindakan terhadap pelaku usaha, BPOM juga mengajak masyarakat untuk lebih waspada dalam memilih produk kosmetik.

Konsumen diimbau untuk tidak mudah tergiur dengan klaim instan tanpa jaminan keamanan serta selalu memastikan produk yang digunakan telah memiliki izin edar resmi.

“Meningkatnya temuan ini menjadi sinyal bahwa kewaspadaan tidak boleh diturunkan. Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan,” ujar Taruna.

BPOM menegaskan bahwa perlindungan konsumen merupakan tanggung jawab bersama.

Kesadaran pelaku usaha untuk mematuhi regulasi dan kehati-hatian masyarakat dalam memilih produk menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran kosmetik berbahaya serta menciptakan ekosistem produk yang aman di Indonesia.

-

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.