TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memutar sejumlah voice note (VN) atau pesan suara milik dr. Myta Aprilia Azmy (MAA) saat menyampaikan kondisi kesehatannya kepada rekan sesama dokter internship sebelum meninggal dunia.
Rekaman tersebut diperdengarkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, dalam konferensi pers hasil investigasi di Kantor Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2026).
Dalam pemaparannya, Rudi menjelaskan dr. Myta mulai mengalami keluhan kesehatan ketika menjalani stase di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Kuala Tungkal pada 26 Maret 2026.
Meski dalam kondisi sakit, dr. Myta disebut tetap menjalankan tugas di Unit Gawat Darurat (UGD).
Temuan tersebut turut dibenarkan Wakil Ketua II Ikatan Alumni Universitas Sriwijaya (IKA Unsri), dr. Legiran, M.Kes., Sp.OT, yang ikut serta dalam investigasi di RSUD Kuala Tungkal.
Ia mengatakan, pihaknya bersama tim audit investigasi Kemenkes menemukan fakta tersebut saat turun langsung ke lapangan pada Senin (4/5/2026).
“Iya memang benar faktanya demikian. Kami bersama tim audit investigasi dari Kemenkes di lapangan pada Senin lalu menemukan seperti itu,” kata dr. Legiran saat dikonfirmasi Tribunsumsel.com, Jumat (8/5/2026).
Menurutnya, minim perhatian dan empati terhadap kondisi dr. Myta selama menjalani program internship menjadi hal yang sangat disayangkan.
Ia menilai sejak awal kondisi kesehatan dr. Myta seharusnya mendapat penanganan dan mitigasi serius.
“Sangat disayangkan tampak tidak ada perhatian, kepedulian, apalagi minimal empati dari wahana, dalam hal ini dokter pendamping maupun SDM lainnya di sana,” ujarnya.
Baca juga: Kemenkes Ancam Bekukan RSUD, Jika Terbukti Ada Kelalaian Atas Wafatnya dr Myta Aprilia
Baca juga: Lipsus : Evaluasi Sengkarut Sistem Internship Medis, Kemenkes Tusuri Jejak Terakhir dr. Myta Aprilia
Ia menilai proses sakit yang dialami dr. Myta berlangsung cukup lama, bukan hanya satu atau dua hari, melainkan lebih dari satu bulan sejak akhir Maret 2026.
Karena itu, dr. Myta semestinya diberikan waktu istirahat dan pemeriksaan intensif, bukan tetap dibebani tugas.
“Seharusnya sejak awal ketika ada gejala sakit, dr. MAA segera dimitigasi, diminta istirahat, libur dulu, diperiksa intensif, dan tidak ditakut-takuti prolong atau mengganti di akhir internship,” katanya.
Lebih lanjut, dr. Legiran mengapresiasi langkah cepat Kemenkes yang berencana melakukan perubahan kebijakan terkait program internship dokter. Menurutnya, langkah tersebut menjadi kabar baik bagi IKA FK Unsri.
“Artinya surat yang kami layangkan memang boleh dikata 90 persen benar apa adanya,” ujarnya.
Ia juga menyambut baik keputusan memulangkan seluruh peserta internship dari RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal demi menjamin keselamatan mereka.
“Yang lebih menggembirakan lagi, semua peserta internship di sana dipulangkan. Ini sesuai harapan kami agar keselamatan mereka terlindungi,” tambahnya.
Selain itu, IKA Unsri berharap Majelis Disiplin Profesi (MDP) dapat bekerja secara profesional dalam memeriksa kemungkinan adanya pelanggaran disiplin oleh dokter maupun tenaga kesehatan terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Kemenkes mengungkapkan para dokter internship di RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal tidak mendapatkan hari libur, termasuk dr. Myta. Kondisi tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Berdasarkan ketentuan, pola kerja dokter internship maksimal 40 jam per pekan atau delapan jam per hari. Namun dalam praktiknya, para peserta internship disebut menjalani jam kerja melebihi batas tanpa waktu istirahat yang memadai.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com