SURYA.CO.ID, JOMBANG - Polemik pemberhentian dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim), terus bergulir, Jumat (8/5/2026). Dua tenaga pendidik, Yogi Susilo dan Dharu Suwandono (D), resmi diberhentikan atas tuduhan mangkir kerja ratusan hari.
Tak terima dengan keputusan tersebut, kedua guru ASN tersebut kini melawan dan mengajukan banding administratif ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN).
Keputusan pemberhentian ini memicu keberatan keras dari pihak Yogi Susilo, guru yang telah mengabdi sejak 2007. Ia merasa tetap menjalankan tugas mengajarnya dengan baik setelah menyelesaikan sanksi sebelumnya. Bahkan, Yogi mengklaim kehadirannya terbukti dengan pencairan tunjangan profesi guru (TPG) pada semester kedua tahun 2025.
"Saya juga telah menyampaikan klarifikasi lengkap, termasuk bukti absensi manual dan kesaksian rekan kerja," ujar Yogi saat dikonfirmasi ulang.
Namun, ia menyayangkan keterangan dan saksi tersebut tidak dipertimbangkan oleh dinas terkait dalam pengambilan keputusan akhir.
Baca juga: Polemik Guru SD Jombang Dipecat, Mantan Murid Bela Yogi: Tak Pernah Bolos
Nasib serupa juga menimpa Dharu Suwandono, seorang guru olahraga berstatus ASN. Ia dituding mangkir kerja selama 177 hari sebagaimana tertuang dalam surat keputusan pemberhentian tertanggal 27 Februari 2026.
Dharu membantah keras tuduhan itu, dan menyebut sistem absensi pemindai wajah (faceprint) miliknya bermasalah sejak 2024.
"Selama ini saya tetap masuk mengajar. Kalau tidak hadir, pasti ada izin atau dispensasi resmi," ucap Dharu saat ditemui SURYA.co.id di kediamannya di Jombang.
Menurut Dharu, absensi manual yang ia gunakan seharusnya bisa diverifikasi dan tidak diabaikan begitu saja.
Selain persoalan teknis absensi, Dharu menduga ada sentimen pribadi di balik pemecatannya. Ia pernah melaporkan dugaan manipulasi data elektronik sertifikasi pendidik ke pihak kepolisian. Akibat manipulasi itu, status data sertifikasinya berubah tidak valid, sehingga ia dan istrinya gagal menerima TPG dengan total kerugian mencapai Rp 40 juta.
Sementara itu, Yogi juga menduga bahwa pemecatannya berkaitan erat dengan sikap kritisnya. Ia pernah mengirimkan video berisi kritik terkait minimnya fasilitas sekolah kepada dinas terkait.
"Itu merupakan bentuk masukan, bukan pelanggaran," tegas Yogi merespons hal tersebut.
Baca juga: Polemik Guru Jombang Dipecat: Kepala Sekolah Bongkar Bukti Absensi
Kasus pemecatan ini turut menuai perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Direktur Lingkar Indonesia untuk Keadilan (LInK) Jombang, Aan Anshori. Ia menilai surat pemberhentian tersebut harus mendapat perhatian serius karena sarat akan aroma ketidakadilan.
"Menurut saya ada aroma ketidakadilan dalam kasus ini. Perlu dibongkar dan ditelusuri. Komisi D DPRD Jombang perlu turun tangan untuk menyelesaikan hal ini," ujar Aan saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Jumat (8/5/2026).
Ia juga mempertanyakan komitmen perlindungan terhadap tenaga pendidik di Jombang dari potensi penindasan birokrasi struktural.
Baca juga: Fakta Pemecatan 2 Guru Jombang, Dewan Pendidikan Desak Audit Disdikbud
Berdasarkan latar belakang kasus, Yogi Susilo resmi diberhentikan melalui Surat Keputusan (SK) Pemberhentian Dengan Hormat (PDH) yang ditandatangani oleh Bupati Jombang Warsubi pada 18 April 2026.
Yogi dituduh mangkir selama 181 hari secara kumulatif sepanjang tahun 2025. Kondisi ini diwarnai fakta bahwa Yogi juga menderita penyakit saraf terjepit (HNP) yang menyulitkan mobilitasnya di wilayah penugasan yang terpencil.
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, menyebut sanksi telah dijatuhkan sesuai prosedur.
Wor Windari menjelaskan bahwa aturan disiplin ASN yang ditegakkan saat ini mengacu secara tegas pada Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025. Aturan tersebut mewajibkan guru ASN untuk memenuhi beban kerja 37,5 jam per pekan, bukan sebatas pemenuhan jam tatap muka di dalam kelas saja.
Menyikapi berbagai protes yang ada, Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan akan tetap menghormati langkah banding administratif ini dan bersiap mengikuti rekomendasi yang kelak dikeluarkan oleh BPASN.