TRIBUNMANADO.CO.ID,SITARO - Pemerintahan Provinsi Sulawesi Utara memikirkan soal kekosongan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Sitaro.
Pasalnya saat ini Bupati Sutaro Chyntia Kalangit sedang ditahan Kejati Sulut.
Pun dengan Sekda Sitaro Denny Kondoj yang juga ditahan Kejati Sulut.
Baca juga: Kondisi Pemerintahan Kabupaten Sitaro Setelah Bupati Chyntia Kalangit Ditahan Kejati, Dibeber Wabup
Keduanya ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran dana siap pakai korban bencana gunung ruang.
Untuk sementara Sekda Sitaro diisi oleh pelaksana harian.
Prosedur untuk menangani masalah tersebut sedang dijalani oleh Pemprov Sulut.
Tentu akan dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Semua kemungkinan masih bisa terjadi, termasuk untuk penempatan pelaksana tugas baik bupati maupun Sekda.
Menanggapi hal tersebut, Sekprov Sulut Tahlis Gallang mengatakan, ia sudah beroleh arahan Gubernur Sulut perihal ini.
"Arahannya agar ditindaklanjuti sesuai tahapan mekanisme yang berlaku," kata dia Jumat (8/5/2026) di kantor Gubernur Sulut.
Tahlis menuturkan, pihaknya telah mengajukan surat untuk Kejaksaan terkait dengan penetapan tersangka dan penahanan yang bersangkutan.
Sebut dia, surat tersebut diperlukan untuk penyampaian secara tertulis ke Kemendagri.
"Nah nanti surat yang diajukan ke Kemendagri akan dijawab dalam bentuk surat juga, itu akan jadi dasar bagi kami," kata dia.
Dikatakannya, selama proses hukum berlangsung, Pemprov Sulut menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Kemungkinan ada penugasan kepada Wakil Bupati.
"Tapi untuk pemberhentian definitif belum, kita harus membuktikan di tingkatan pengadilan," katanya.
Kronologi Bupati Sitaro Ditahan
Bupati Kabupaten Kepulauan Sitaro Chyntia Kalangit ditahan Kejati Sulut atas dugaan korupsi dana stimulan untuk korban bencana gunung ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026) malam.
Amatan Tribun Manado, Kalangit digiring dari ruang pemeriksaan ke mobil tahanan.
Ia mengenakan rompi merah muda.
Tampak Chyntia berjalan sambil terus menundukkan kepala.
Tampak ia terpukul.
Beberapa kali Chyntia terlihat berupaya menahan tetesan air mata.
Sejumlah protokol berupaya melindungi wajah Bupati.
Sebelumnya, Bupati Sitaro Chyntia Kalangit memenuhi panggilan Kejati Sulut dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dana stimulan untuk pengungsi Gunung Ruang di Sitaro, Rabu (6/5/2026).
Terinformasi, Kalangit tiba di kantor Kejati Sulut sekira pukul 10.21 Wita.
Begitu turun dari mobil, dirinya melangkah dengan tenang menuju tangga yang mengarah ke lobi.
Saat itu, Chyntia mengenakan kameja putih dan celana hitam.
Terhitung ini ketiga kalinya Chyntia memenuhi panggilan Kejati.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan stimulan erupsi Gunung Ruang tahun 2024, dengan kerugian negara ditaksir mencapai Rp22,7 miliar.
Keempat tersangka itu yakni mantan Pj Bupati Sitaro (EBO), Sekda Sitaro (DDK), Kepala BPBD Sitaro (JMS), dan pihak swasta (DT).(ART)