TRIBUNTRENDS.COM - Polres Buleleng menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial AM (29) sebagai tersangka dalam kasus penusukan terhadap karyawan hotel di Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
Penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng menggelar perkara untuk memastikan hasil penyelidikan awal.
Kepala Unit I Pidana Umum Sat Reskrim Polres Buleleng, Iptu I Ketut Yulio Saputra, membenarkan peningkatan status AM menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
Ia menjelaskan bahwa keputusan itu diambil berdasarkan hasil gelar perkara yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.
Dalam kasus ini, AM dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban terluka.
Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP serta Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam.
Polisi menyebut ancaman hukuman dalam kasus ini maksimal mencapai tujuh tahun penjara.
Dari hasil penyidikan sementara, aparat juga telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Salah satu barang bukti yang diamankan adalah sebilah pisau stainless dengan panjang sekitar 30 sentimeter yang diduga digunakan untuk menyerang korban berinisial IBP.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut guna mengungkap secara lengkap kronologi dan motif kejadian.
Baca juga: Viral Dua ASN di Gianyar Bali Terbukti Terlibat Kasus Narkotika, Ada yang Jadi Perantara untuk Jual
Dalam kasus tersebut, Polisi turut telah mengantongi setidaknya dua alat bukti.
Bukti pertama yakni sebilah pisau stainless sepanjang 30 sentimeter yang digunakan AM untuk menyerang korban berinisial IBP.
Kemudian, rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam kejadian penusukan.
Baca juga: WNA Inggris Tusuk Karyawan Hotel di Buleleng Bali, Diduga Mabuk & Terlibat Cekcok, Sempat Akan Kabur
Peristiwa itu bermula saat AM datang mengendarai mobil Suzuki Fronx putih ke parkir hotel.
Korban yang merupakan pegawai front office berinisial IBP kemudian menghampiri AM dan menanyakan keperluannya
Namun, entah apa yang terjadi, keduanya terlihat cekcok dan adu mulut. AM lalu tiba-tiba menyerang korban dengan senjata tajam.
Akibatnya, korban mengalami luka robek pada bagian pelipis kiri dan tangan. Setelah menyerang korban, AM melarikan diri menggunakan mobil.
Polisi kemudian mengejar AM hingga berhasil ditangkap di wilayah Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali pada malam yang sama.
(TribunTrends.com/Kompas.com)