SURYA.co.od LAMONGAN - Setelah tiga tahun buron, tersangka pencabulan seorang anak berhasil diringkus Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan di rumah orang tuanya, Kecamatan Sugio, Kabupaten Lamongan.
Pelaku Hendra Gustiawan (32), warga Kecamatan Sugio, selama ini kabur ke Balikpapan, Kalimantan Timur, dan ditangkap tanpa perlawanan pada Rabu (7/5/2026) setelah sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 28 Desember 2023.
Kasus ini terbongkar bermula dari laporan S (51), warga Kecamatan Sugio, yang melaporkan anak perempuannya berusia 16 tahun menjadi korban pencabulan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi melalui Kasi Humas Polres, Ipda M Hamzaid membenarkan penangkapan tersebut.
"Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya tanpa perlawanan. Selama ini pelaku melarikan diri ke Balikpapan," ujarnya, Jumat (8/5/2026).
Baca juga: Lapas Lamongan Gelar Razia, Pastikan Bebas Handphone Ilegal dan Narkoba
Kasus ini mencuat pada Sabtu, 22 April 2023. Saat itu, S mendapat kabar dari saksi bahwa putrinya sedang hamil.
Setelah didesak, korban mengaku atas kelalukan tersangka dan sebanyak dua kali di rumah pelaku.
Tak hanya itu, Hendra juga mengancam korban untuk tidak menceritakan pada siapapun.
"Pelaku mengancam akan menyebarkan rekaman video dirinya dengan korban jika korban bercerita ke orang lain," kata Hamzaid.
Akhirnya dilaporkan ke Mapolres Lamongan dan dilanjutkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Lamongan.
Kanit PPA IPDA Wahyudi Eko Afandi langsung melakukan penyelidikan. Namun Hendra keburu kabur ke Balikpapan.
Selama tiga tahun Hendra kabur akhirnya pulang ke desa tempat tinggalnya.
Setelah polisi mendapat informasi tersangka pulang ke rumah orang tuanya di Sugio, petugas bergegas menangkap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, Hendra mengakui semua perbuatannya.
Ia mengaku mencabuli korban berkali-kali sejak Agustus 2022 hingga Maret 2023.
Aksi bejat itu dilakukan di rumah pelaku dan di belakang rumah korban hingga hamil dan melahirkan.
Fakta lain, Hendra ternyata tetangga korban dan keduanya pernah menjalin hubungan asmara.
"Pelaku sudah DPO sejak 28 Desember 2023. Dia baru pulang dua hari sebelum kami tangkap," tambah Hamzaid.
Saat diinterogasi, HG menyatakan siap mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Atas perbuatannya, HG dijerat Pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b KUHP tentang persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak.
Ipda Hamzaid mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui kekerasan terhadap anak.
"Peran keluarga dan lingkungan sangat penting untuk mencegah dan mengungkap kasus sejak dini," tegasnya.
Ia juga menegaskan komitmen polisi memburu pelaku kejahatan. Selama apa pun pelarian seorang pelaku, tidak akan menyurutkan semangat petugas kepolisian untuk terus melakukan pencarian, pengejaran dan penangkapan.
"Polisi tetap harus memberikan rasa keadilan kepada korban serta menjaga keamanan masyarakat, " pungkas Hamzaid.